Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Peralihan Paten sebagai Objek Wakaf

View through CrossRef
Memilih analisis judul paten transisional sebagai objek wakaf (kajian Pasal 74 Ayat (1) UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten terkait UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf) dimotivasi oleh penggantian UU Paten yang menjadikannya satu perubahannya adalah menambah transfer paten melalui wakaf yang pada dasarnya telah diakomodir dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf sehingga memperkuat transfer paten sebagai objek wakaf. Pengalihan paten jelas juga menyebabkan konsekuensi hukum bagi penemu dan pemegang paten. Transisi paten sebagai objek wakaf adalah terobosan baru mengingat wakaf didominasi oleh objek tidak bergerak, sedangkan paten memiliki potensi besar untuk wakaf di Indonesia. Berdasarkan uraian ini, masalah hukum: 1) Apa dasar konseptual untuk paten yang akan digunakan sebagai objek wakaf ? 2) Apa efek hukum dari paten sebagai objek wakaf?, 3) Bagaimana mengoptimalkan paten sebagai objek transisi wakaf menuju wakaf di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan normatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Teknik analisis hukum dilakukan dengan cara penafsiran hukum, termasuk: a. interpretasi gramatikal; b. interpretasi sistematis; c. interpretasi resmi; d. interpretasi historis dan; Penafsiran teleologis. Sedangkan teknik menyimpulkan dari rumusan masalah dalam penelitian ini digunakan deduktif
Title: Analisis Peralihan Paten sebagai Objek Wakaf
Description:
Memilih analisis judul paten transisional sebagai objek wakaf (kajian Pasal 74 Ayat (1) UU No.
13 tahun 2016 tentang Paten terkait UU No.
41 tahun 2004 tentang wakaf) dimotivasi oleh penggantian UU Paten yang menjadikannya satu perubahannya adalah menambah transfer paten melalui wakaf yang pada dasarnya telah diakomodir dalam UU No.
41 tahun 2004 tentang wakaf sehingga memperkuat transfer paten sebagai objek wakaf.
Pengalihan paten jelas juga menyebabkan konsekuensi hukum bagi penemu dan pemegang paten.
Transisi paten sebagai objek wakaf adalah terobosan baru mengingat wakaf didominasi oleh objek tidak bergerak, sedangkan paten memiliki potensi besar untuk wakaf di Indonesia.
Berdasarkan uraian ini, masalah hukum: 1) Apa dasar konseptual untuk paten yang akan digunakan sebagai objek wakaf ? 2) Apa efek hukum dari paten sebagai objek wakaf?, 3) Bagaimana mengoptimalkan paten sebagai objek transisi wakaf menuju wakaf di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan normatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis.
Teknik analisis hukum dilakukan dengan cara penafsiran hukum, termasuk: a.
interpretasi gramatikal; b.
interpretasi sistematis; c.
interpretasi resmi; d.
interpretasi historis dan; Penafsiran teleologis.
Sedangkan teknik menyimpulkan dari rumusan masalah dalam penelitian ini digunakan deduktif.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
This article discusses the cancellation or revocation of patents registered in Indonesia and their causes. Revocation or cancellation of a patent is a form of law enforcement of pa...
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis pe...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...

Back to Top