Javascript must be enabled to continue!
Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum bagi Kedua Belah Pihak dalam Perkawinan
View through CrossRef
Setiap pasangan yang melangsungkan perkawinan pastil mengharapkan kehidupan perkawinan yang harmonis, bahagia serta kekal seumur hidup. Namun, kehidupan perkawinan tidak selalu berjalan sesuai kehendak setiap pasangan. Terdapat berbagai masalah yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Salah satu cara untuk mencegah terjadinya konflik dan perceraian dalam rumah tangga yaitu dengan pembuatan Perjanjian Perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai isi perjanjian perkawinan secara umum dan bagaimana perjanjian perkawinan dapat menjadi perlindungan hukum di dalam perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang meneliti dengan sumber data primer dari responden, informan, serta narasumber pada instansi terkait. Data sekunder didapatkan dari kepustakaan serta dokumen bahan hukum. Pada penelitian ini didapatkan hasil bahwa perjanjian perkawinan yang tercatat pada DISDUK CAPIL Kota Magelang dan Notaris Priyo Haryatmoko, S.H., umumnya dibuat untuk memisahkan harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan, perjanjian perkawinan tersebut juga memuat mengenai hal lain seperti perlindungan dari tanggung jawab kedua belah pihak dalam perkawinan, serta mengenai pengasuhan dan pembiayaan anak yang lahir dalam perkawinan.
Universitas Muhammadiyah Magelang
Title: Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum bagi Kedua Belah Pihak dalam Perkawinan
Description:
Setiap pasangan yang melangsungkan perkawinan pastil mengharapkan kehidupan perkawinan yang harmonis, bahagia serta kekal seumur hidup.
Namun, kehidupan perkawinan tidak selalu berjalan sesuai kehendak setiap pasangan.
Terdapat berbagai masalah yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Salah satu cara untuk mencegah terjadinya konflik dan perceraian dalam rumah tangga yaitu dengan pembuatan Perjanjian Perkawinan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai isi perjanjian perkawinan secara umum dan bagaimana perjanjian perkawinan dapat menjadi perlindungan hukum di dalam perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang meneliti dengan sumber data primer dari responden, informan, serta narasumber pada instansi terkait.
Data sekunder didapatkan dari kepustakaan serta dokumen bahan hukum.
Pada penelitian ini didapatkan hasil bahwa perjanjian perkawinan yang tercatat pada DISDUK CAPIL Kota Magelang dan Notaris Priyo Haryatmoko, S.
H.
, umumnya dibuat untuk memisahkan harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan, perjanjian perkawinan tersebut juga memuat mengenai hal lain seperti perlindungan dari tanggung jawab kedua belah pihak dalam perkawinan, serta mengenai pengasuhan dan pembiayaan anak yang lahir dalam perkawinan.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
The agreement is one of the legal relations that is often carried out in social life in society. An agreement according to Article 1313 of the Civil Code is an act by which a perso...

