Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAKAR HUTAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 440 K/PID.SUS-LH/2017)

View through CrossRef
Kebakaran hutan merupakan permasalahan yang sering dihadapi pemerintah Indonesia, masyarakat melakukan pembakaran hutan dikarenakan ingin memanfaatkan lahan hutan untuk lahan pertanian dengan menghemat biaya pembukaan lahan, meskipun pemerintah telah melarang pembakaran hutan dan memberikan ancaman pidana yang tinggi tetapi masih ada saja masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut seperti dalam kasus Mahkamah Agung Nomor: 440 K/Pid.Sus-LH/2017. Pokok permasalahan yang diangkat adalah bagaimana  pengaturan ancaman sanksi pidana terhadap perbuatan melakukan pembakaran hutan berdasarkan peraturan perundang-undaangan yang berlaku dan apakah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia  dalam memutus perkara yang  diselesaikan dengan putusan Nomor: 440 K/Pid.Sus-LH/2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Pengaturan sanksi pidana pembakaran hutan diatur dalam ketentuan Pasal 187 sampai dengan Pasal 189 serta dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang diatur dalam ketentuan Pasal 98-99, Pasal 108 dan Pasal 119 dan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (3) dan (4) Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur Pasal 78 Ayat (3) Jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan yang oleh Mahkamah Agung di jatuhi saksi pidana yaitu pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
Title: TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAKAR HUTAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 440 K/PID.SUS-LH/2017)
Description:
Kebakaran hutan merupakan permasalahan yang sering dihadapi pemerintah Indonesia, masyarakat melakukan pembakaran hutan dikarenakan ingin memanfaatkan lahan hutan untuk lahan pertanian dengan menghemat biaya pembukaan lahan, meskipun pemerintah telah melarang pembakaran hutan dan memberikan ancaman pidana yang tinggi tetapi masih ada saja masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut seperti dalam kasus Mahkamah Agung Nomor: 440 K/Pid.
Sus-LH/2017.
Pokok permasalahan yang diangkat adalah bagaimana  pengaturan ancaman sanksi pidana terhadap perbuatan melakukan pembakaran hutan berdasarkan peraturan perundang-undaangan yang berlaku dan apakah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia  dalam memutus perkara yang  diselesaikan dengan putusan Nomor: 440 K/Pid.
Sus-LH/2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif.
Pengaturan sanksi pidana pembakaran hutan diatur dalam ketentuan Pasal 187 sampai dengan Pasal 189 serta dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang diatur dalam ketentuan Pasal 98-99, Pasal 108 dan Pasal 119 dan Undang Undang No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (3) dan (4) Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur Pasal 78 Ayat (3) Jo.
Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan yang oleh Mahkamah Agung di jatuhi saksi pidana yaitu pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.
000.
000.
000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Related Results

Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN ROKOK ILEGAL
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN ROKOK ILEGAL
ABSTRAKPenyelundupan rokok ilegal merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara dan persaingan ekonomi yang tidak sehat. Oleh sebab itu, untuk men...
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...

Back to Top