Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Membangun Kesadaran Hukum Siswa Dalam Berkendara

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang (1) Tingkat kesadaran hukum berlalu lintas peserta didik di Kab lumajang; (2) Faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum berlalu lintas peserta didik di Kab Lumajang; (3) Strategi yang dilakukan petugas (Polisi lalu lintas) untuk meningkatkan kesadaran hukum pada peserta didik. Penelitian ini adalah penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi serta analisis data yang dilakukan melalui reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan (1) Tingkat kesadaran hukum berlalu lintas peserta didik di Kab lumajang tergolong cukup baik tapi masih ada siswa yang rtidak mematuhinya terutama di kampung jauh dari kota, ini terlihat dari banyaknya jenis pelanggaran oleh peserta didik seperti tidak memiliki SIM, berkendara dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, melawan arus dan menerobos lampu merah (2) Faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum berlalu lintas peserta didik di Kab lumajang adalah karena semata-mata takut akan sanksi. Ini sesuai dengan teori kepatuhan hukum yaitu Compliance (3) Strategi yang telah dilakukan oleh petugas (Polisi Lalu Lintas) untuk meningkatkan kesadaran hukum peserta didik dalam berlalu lintas di Kab Lumajang adalah dengan cara meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta didik dalam berlalu lintas melalui upaya Preemtif, preventif dan represif secara maksimal.
Title: Membangun Kesadaran Hukum Siswa Dalam Berkendara
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang (1) Tingkat kesadaran hukum berlalu lintas peserta didik di Kab lumajang; (2) Faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum berlalu lintas peserta didik di Kab Lumajang; (3) Strategi yang dilakukan petugas (Polisi lalu lintas) untuk meningkatkan kesadaran hukum pada peserta didik.
Penelitian ini adalah penelitian menggunakan kualitatif deskriptif.
Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi serta analisis data yang dilakukan melalui reduksi data, display data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan (1) Tingkat kesadaran hukum berlalu lintas peserta didik di Kab lumajang tergolong cukup baik tapi masih ada siswa yang rtidak mematuhinya terutama di kampung jauh dari kota, ini terlihat dari banyaknya jenis pelanggaran oleh peserta didik seperti tidak memiliki SIM, berkendara dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, melawan arus dan menerobos lampu merah (2) Faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum berlalu lintas peserta didik di Kab lumajang adalah karena semata-mata takut akan sanksi.
Ini sesuai dengan teori kepatuhan hukum yaitu Compliance (3) Strategi yang telah dilakukan oleh petugas (Polisi Lalu Lintas) untuk meningkatkan kesadaran hukum peserta didik dalam berlalu lintas di Kab Lumajang adalah dengan cara meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta didik dalam berlalu lintas melalui upaya Preemtif, preventif dan represif secara maksimal.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Tulisan ini mengkaji korelasi antara penalaran hukum dengan penemuan kebenaran, masing-masing dipandang sebagai independent variable dan dependent variable. Dengan menggunakan pena...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top