Javascript must be enabled to continue!
POLITIK HUKUM DAN POLITISASI HUKUM DESA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
View through CrossRef
<p><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Penelitian tentang politik hukum dan politisasi desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dilatarbelakangi pada tulisan buku judul buku Regulasi Baru, Desa Baru Ide dan Misi Semangat Undang-Undang Desa. UU Desa hendak membuat desa bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya (Catur Sakti Desa). Praktik banyak sekali kebijakan-kebijakan desa yang diatur oleh negara, menjadikan desa sebagai bentuk pemerintahan yang mengarah pada local administrative bukan sebagai local genius atau local government. Titik permasalahan yakni apa yang menjadi pembeda antara politik hukum dan politisasi hukum desa, dan bagaimana cara membangun politik hukum desa dalam rangka menghindari politisasi hukum desa dalam ketatanegaraan Indonesia. Untuk memudahkan pengerjaan penelitian ini maka diperlukan suatu metode penelitian, teknik pengumpulan data dan metode pendekatan yang relevan. Dalam hal ini digunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. UU yang mendistorsi desa dari kesatuan organik-sosiologis menjadi sebatas pemerintahan desa itu tidak hanya merusak adat di Luar Jawa, tetapi juga merusak bagunan sosial dan otonomi desa di Jawa. LKD dan LAD merupakan buktinyata bahwa selesainya UU No.6 Tahun 2014 tidak menyelesaikan politik hukum dan politisasi hukum itu sendiri. Maka, pengawalan-pengawalan terhadap aturan-aturan turunannya harus senantiasa dikawal secara politik hukum maupun politisasi hukum.</p><p><strong>Kata kunci:</strong> desa; hukum; politik; politisasi.</p><p><br /><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p><p><em>Research on legal politics and the politicization of villages in the Indonesian constitutional system is based on the writing of the book entitled the New Regulations, the New Village Ideas and the Spirit Mission of the Village Law. The Village Law wants to make the village socially empowered, politically sovereign, economically empowered, and culturally dignified (Catur Sakti Desa). The practice of many village policies is governed by the state, making the village a form of government that leads to local administrative not as local genius or local government. The point of the problem is what is the difference between legal politics and politicization of village law, and how to build village law politics in order to avoid politicizing village law in Indonesian constitution. To facilitate the execution of this research, a research method, data collection techniques and relevant approach methods are needed. In this case used descriptive analytical research method with a normative juridical approach. The law which distorted the village from the organic-sociological unit became limited to the village administration which not only damaged adat outside Java, but also damaged the social structure and village autonomy on Java. LKD and LAD are proof that the completion of Law No. 6 of 2014 does not resolve legal politics and the politicization of the law itself. So, escorting the derivative rules must always be escorted by legal politics and politicization of the law.</em><br /><em></em></p><p><em><strong>Keywords:</strong> law; politics; politicization; village.</em></p>
Title: POLITIK HUKUM DAN POLITISASI HUKUM DESA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Description:
<p><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Penelitian tentang politik hukum dan politisasi desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dilatarbelakangi pada tulisan buku judul buku Regulasi Baru, Desa Baru Ide dan Misi Semangat Undang-Undang Desa.
UU Desa hendak membuat desa bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya (Catur Sakti Desa).
Praktik banyak sekali kebijakan-kebijakan desa yang diatur oleh negara, menjadikan desa sebagai bentuk pemerintahan yang mengarah pada local administrative bukan sebagai local genius atau local government.
Titik permasalahan yakni apa yang menjadi pembeda antara politik hukum dan politisasi hukum desa, dan bagaimana cara membangun politik hukum desa dalam rangka menghindari politisasi hukum desa dalam ketatanegaraan Indonesia.
Untuk memudahkan pengerjaan penelitian ini maka diperlukan suatu metode penelitian, teknik pengumpulan data dan metode pendekatan yang relevan.
Dalam hal ini digunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif.
UU yang mendistorsi desa dari kesatuan organik-sosiologis menjadi sebatas pemerintahan desa itu tidak hanya merusak adat di Luar Jawa, tetapi juga merusak bagunan sosial dan otonomi desa di Jawa.
LKD dan LAD merupakan buktinyata bahwa selesainya UU No.
6 Tahun 2014 tidak menyelesaikan politik hukum dan politisasi hukum itu sendiri.
Maka, pengawalan-pengawalan terhadap aturan-aturan turunannya harus senantiasa dikawal secara politik hukum maupun politisasi hukum.
</p><p><strong>Kata kunci:</strong> desa; hukum; politik; politisasi.
</p><p><br /><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p><p><em>Research on legal politics and the politicization of villages in the Indonesian constitutional system is based on the writing of the book entitled the New Regulations, the New Village Ideas and the Spirit Mission of the Village Law.
The Village Law wants to make the village socially empowered, politically sovereign, economically empowered, and culturally dignified (Catur Sakti Desa).
The practice of many village policies is governed by the state, making the village a form of government that leads to local administrative not as local genius or local government.
The point of the problem is what is the difference between legal politics and politicization of village law, and how to build village law politics in order to avoid politicizing village law in Indonesian constitution.
To facilitate the execution of this research, a research method, data collection techniques and relevant approach methods are needed.
In this case used descriptive analytical research method with a normative juridical approach.
The law which distorted the village from the organic-sociological unit became limited to the village administration which not only damaged adat outside Java, but also damaged the social structure and village autonomy on Java.
LKD and LAD are proof that the completion of Law No.
6 of 2014 does not resolve legal politics and the politicization of the law itself.
So, escorting the derivative rules must always be escorted by legal politics and politicization of the law.
</em><br /><em></em></p><p><em><strong>Keywords:</strong> law; politics; politicization; village.
</em></p>.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
POLITISASI KEPOLISIAN DALAM KONTEKS PEMILIHAN UMUM
POLITISASI KEPOLISIAN DALAM KONTEKS PEMILIHAN UMUM
Abstrak: Penelitian ini mengkaji fenomena politisasi kepolisian dalam konteks pemilihan umum, dengan fokus pada faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya politisasi tersebut d...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Peran Penyuluh Agama dalam Mencegah Politisasi Agama Menjelang Tahun Politik 2024
Peran Penyuluh Agama dalam Mencegah Politisasi Agama Menjelang Tahun Politik 2024
Agama merupakan satu diantara unsur kebangsaan yang menjadi perekat keharmonisan bangsa. Menjelang tahun politik 2024, berbagai pihak yang berkonstestasi dalam pemilihan legislatif...
TINJAUAN ETIS KRISTEN TERHADAP POLITISASI AGAMA DI INDONESIA
TINJAUAN ETIS KRISTEN TERHADAP POLITISASI AGAMA DI INDONESIA
Prinsip kepercayaan yang dibuat bersifat politik sesungguhnya adalah tindakan yang dilakukan oleh para elit politik di Indonesia dikarenakan masalah kekuasaan, keinginan untuk men...
POLITISASI BIROKRASI DALAM PELAKSANAAN PILKADA DI INDONESIA
POLITISASI BIROKRASI DALAM PELAKSANAAN PILKADA DI INDONESIA
Politisasi birokrasi di negara berkembang sudah menjadi strategi dalam perebutan kekuasaan pemerintah, pejabat hierarki atas gencar memobilisasi bawahannya untuk menciptakan sebuah...

