Javascript must be enabled to continue!
Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui ODR (Online Dispute Resolution)
View through CrossRef
ABSTRAKPENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI ODR (ONLINE DISPUTE RESOLUTION)I Made Gending GaneshaNIM : D1A118108Penelitian ini bertujuan agar pemerintah melakukan pembaruan terhadap Undang – Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan mengkonstruksi kembali substansi mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa dan memasuki ketentuan Online Dispute Resolution (ODR) serta mekanisme penyelesaian sengketanya.Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang biasanya pendekatan yang digunakan Pendekatan Undang – Undang (Statute Approach),Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendapat para sarjana dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan.Adapun hasil dalam penelitian berdasarkan rumusan masalah antara lain: (1). ODR merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat karena lebih efektif dan efisien serta tidak terhalang kondisi geografis. (2). Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR) sama seperti penyelesaian sengketa konvensional pada umumnya. Hanya saja dalam ODR berbeda pada media yang digunakan, yakni mempergunakan media internet (Intenational network). Sehingga pada penyelesaian sengketa online, jenis penyelesaiannya menjadi : negosiasi online, mediasi online, dan arbitrase online.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Online Dispute Resolution
Title: Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui ODR (Online Dispute Resolution)
Description:
ABSTRAKPENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI ODR (ONLINE DISPUTE RESOLUTION)I Made Gending GaneshaNIM : D1A118108Penelitian ini bertujuan agar pemerintah melakukan pembaruan terhadap Undang – Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan mengkonstruksi kembali substansi mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa dan memasuki ketentuan Online Dispute Resolution (ODR) serta mekanisme penyelesaian sengketanya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang biasanya pendekatan yang digunakan Pendekatan Undang – Undang (Statute Approach),Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendapat para sarjana dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan.
Adapun hasil dalam penelitian berdasarkan rumusan masalah antara lain: (1).
ODR merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat karena lebih efektif dan efisien serta tidak terhalang kondisi geografis.
(2).
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR) sama seperti penyelesaian sengketa konvensional pada umumnya.
Hanya saja dalam ODR berbeda pada media yang digunakan, yakni mempergunakan media internet (Intenational network).
Sehingga pada penyelesaian sengketa online, jenis penyelesaiannya menjadi : negosiasi online, mediasi online, dan arbitrase online.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Online Dispute Resolution.
Related Results
Impact of water demand for irrigation on the water availability of the Urubu River in Brazil 
Impact of water demand for irrigation on the water availability of the Urubu River in Brazil 
<p>There are 37 hydraulic water catchment pumps installed in the Urubu River hydrographic basin, located in an important agricultural area in the northern region of B...
B2C Online Dispute Resolution (ODR) Legal Frameworkfor Myanmar
B2C Online Dispute Resolution (ODR) Legal Frameworkfor Myanmar
This thesis examines the applicability of ODR mechanism for consumer disputes in Myanmar especially cross-border disputes. The paper consists of introduction; three main parts and ...
Legitimasi Etis Maqashid Syariah atas Penggunaan Artificial Intellegencia Sebagai Algoritma Penyelesaian Sengketa Konsumen Berbasis Hybrid Online Dispute Resolution
Legitimasi Etis Maqashid Syariah atas Penggunaan Artificial Intellegencia Sebagai Algoritma Penyelesaian Sengketa Konsumen Berbasis Hybrid Online Dispute Resolution
Penelitian ini membahas peluang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui sistem Hybrid Online Dispute Resolution (ODR Hibrida) dan legitimasi ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...

