Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

View through CrossRef
Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang. Dari pokok masalah tersebut muncul sub masalah yang dibagi menjadi dua sub masalah yaitu: 1) bagaimana dampak pernikahan anak yang terjadi di Desa Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar?, 2) bagaimana akibat pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga dalam perspektif hukum islam di Desa Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar?.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang dideskripsikan secara kualitatif dengan menggunakan kajian hukum normatif-yuridis. Kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan syar’I dan sosiologi, yang mana penulis memasukkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis dalam pembahasan dan hubungan timbal balik dalam masyarakat. Adapun metode dalam pengumpulan data penelitian yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara pengelolaan data yang digunakan yaitu: editing data dan pengelompokan data. Hasil penelitian yang telah peneliti lakukan menunjukkan bahwa: 1) Faktor terjadinya pernikahan anak, yaitu kemauan sendiri dan paksaan dari orang tua. Pada faktor kemauan sendiri terdapat sebanyak lima pasangan dan pada faktor paksaan orang tua terdapat satu pasangan. 2) Akibat dari pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar, yaitu menambah beban orang tua dan mengurangi beban orang tua. Implikasi penelitian ini adalah: 1) Orang tua atau keluarga perlu memberikan pengarahan juga pemahaman kepada anak-anaknya agar mereka tahu dan mengerti bahwa dalam pernikahan bukan hanya tentang keenakan dari berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan, namun ada kewajiban masing-masing yang harus ditunaikan dalam menjalankan keluarga tersebut.2) Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi mengenai dampak dari pernikahan anak, yang berakibat pada tingkat sumber daya manusia yang rendah akibat dari rendahnya pendidikan yang digantikan dengan pernikahan anak yang meningkat. 3) Tokoh masyarakat perlu memberikan nasihat atau masukan kepada orang tua serta anak-anak muda agar tidak terjerumus pada pernikahan anak, walaupun memiliki dampak positif namun pernikahan anak yang terjadi justru memiliki dampak negatif yang lebih banyak.Kata Kunci: Pernikahan Anak, Kesejahteraan Rumah Tangga.
Title: DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Description:
Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang.
Dari pokok masalah tersebut muncul sub masalah yang dibagi menjadi dua sub masalah yaitu: 1) bagaimana dampak pernikahan anak yang terjadi di Desa Cikoang Kec.
Mangarabombang Takalar?, 2) bagaimana akibat pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga dalam perspektif hukum islam di Desa Cikoang Kec.
Mangarabombang Takalar?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang dideskripsikan secara kualitatif dengan menggunakan kajian hukum normatif-yuridis.
Kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan syar’I dan sosiologi, yang mana penulis memasukkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis dalam pembahasan dan hubungan timbal balik dalam masyarakat.
Adapun metode dalam pengumpulan data penelitian yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi.
Sementara pengelolaan data yang digunakan yaitu: editing data dan pengelompokan data.
Hasil penelitian yang telah peneliti lakukan menunjukkan bahwa: 1) Faktor terjadinya pernikahan anak, yaitu kemauan sendiri dan paksaan dari orang tua.
Pada faktor kemauan sendiri terdapat sebanyak lima pasangan dan pada faktor paksaan orang tua terdapat satu pasangan.
2) Akibat dari pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Cikoang Kec.
Mangarabombang Takalar, yaitu menambah beban orang tua dan mengurangi beban orang tua.
Implikasi penelitian ini adalah: 1) Orang tua atau keluarga perlu memberikan pengarahan juga pemahaman kepada anak-anaknya agar mereka tahu dan mengerti bahwa dalam pernikahan bukan hanya tentang keenakan dari berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan, namun ada kewajiban masing-masing yang harus ditunaikan dalam menjalankan keluarga tersebut.
2) Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi mengenai dampak dari pernikahan anak, yang berakibat pada tingkat sumber daya manusia yang rendah akibat dari rendahnya pendidikan yang digantikan dengan pernikahan anak yang meningkat.
3) Tokoh masyarakat perlu memberikan nasihat atau masukan kepada orang tua serta anak-anak muda agar tidak terjerumus pada pernikahan anak, walaupun memiliki dampak positif namun pernikahan anak yang terjadi justru memiliki dampak negatif yang lebih banyak.
Kata Kunci: Pernikahan Anak, Kesejahteraan Rumah Tangga.

Related Results

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Peker...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja
Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja
Penelitian ini dilatarbelakangi dari hasil observasi awal penulis yaitu gugatan cerai oleh isteri kepada suaminya mendominasi kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Purw...
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
<p><em>Mayarakat umum khususnya wanita secara keseluruhan masih belum memahami apa saja yang tergolong kedalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sampai pa...

Back to Top