Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM TERHADAP LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

View through CrossRef
Melalui analisis semiotika hukum ternyata mampu membongkar mitos dibalik teks hukum negara (Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 dan Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2009). Berdasarkan analisis sejarah hukum, bahwa sebenarnya lambang negara Republik Indonesia secara semiotika hukum adalah figur burung elang Rajawali bukan bentuk gambar figur burung garuda dalam mitologi bangsa Indonesia. Lalu mengapa terjadi penamaan lambang negara dengan nama Garuda Pancasila? Hal ini membuktikan bahwa secara semiotika hukum masih kuatnya terhadap mitologi bangsa Indonesia atau masih mendasarkan terhadap sejarah hukum awal perancangan lambang negara yang mengacu pada sketsa-sketsa burung garuda di berbagai candi di pulau Jawa yang dikirim Ki Hajar Dewantoro, 26 Januari 1950. Namun berdasarkan analisis sejarah hukum, bahwa bentuk gambar lambang negara yang diajukan Sultan Hamid II tanggal 8 Februari 1950 yang berbentuk burung garuda yang memegang perisai Pancasila sudah ditolak oleh Panitia Lambang Negara dan selanjutnya sudah diperbaiki oleh Sultan Hamid II dengan menggunakan figur elang Rajawali sebagaimana bentuk gambarnya sekarang ini, atau sebagaimana bentuk gambarnya menjadi lampiran resmi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara berdasarkan Pasal 6 atau sekarang menjadi lampiran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 berdasarkan Pasal 50 walaupun dalam lampiran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ada “rekayasa” oleh negara dalam beberapa bagian, seperti lambang kapas dibuat berdasarkan gambar alamiah dan bentuk tulisan Bhinneka Tunggal Ika berbeda dengan bentuk tulisan Bhinneka Tunggal Ika dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 atau secara fakta sejarah hukum sebagai bentuk gambar lambang negara yang ditetapkan oleh Kabinet RIS 11 Februari 1950 dan dimasukkan dalam berita negara Parlemen RIS nomor 2 tanggal 17 Februari 1950 yang selanjutnya diperbaiki terus menerus oleh Sultan Hamid II berdasarkan masukan Presiden Soekarno. Kemudian perbaikan terakhir kali gambarnya yang ada skala ukuran dan tata warna, selanjutnya gambar tersebut menjadi lampiran resmi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 atau sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh Muhammad Hatta, 1978 dalam buku Bung Hatta Menjawab halaman 108 dan 112.
Jurnal Hukum dan Pembangunan
Title: ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM TERHADAP LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Description:
Melalui analisis semiotika hukum ternyata mampu membongkar mitos dibalik teks hukum negara (Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 dan Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2009).
Berdasarkan analisis sejarah hukum, bahwa sebenarnya lambang negara Republik Indonesia secara semiotika hukum adalah figur burung elang Rajawali bukan bentuk gambar figur burung garuda dalam mitologi bangsa Indonesia.
Lalu mengapa terjadi penamaan lambang negara dengan nama Garuda Pancasila? Hal ini membuktikan bahwa secara semiotika hukum masih kuatnya terhadap mitologi bangsa Indonesia atau masih mendasarkan terhadap sejarah hukum awal perancangan lambang negara yang mengacu pada sketsa-sketsa burung garuda di berbagai candi di pulau Jawa yang dikirim Ki Hajar Dewantoro, 26 Januari 1950.
Namun berdasarkan analisis sejarah hukum, bahwa bentuk gambar lambang negara yang diajukan Sultan Hamid II tanggal 8 Februari 1950 yang berbentuk burung garuda yang memegang perisai Pancasila sudah ditolak oleh Panitia Lambang Negara dan selanjutnya sudah diperbaiki oleh Sultan Hamid II dengan menggunakan figur elang Rajawali sebagaimana bentuk gambarnya sekarang ini, atau sebagaimana bentuk gambarnya menjadi lampiran resmi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara berdasarkan Pasal 6 atau sekarang menjadi lampiran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 berdasarkan Pasal 50 walaupun dalam lampiran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ada “rekayasa” oleh negara dalam beberapa bagian, seperti lambang kapas dibuat berdasarkan gambar alamiah dan bentuk tulisan Bhinneka Tunggal Ika berbeda dengan bentuk tulisan Bhinneka Tunggal Ika dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 atau secara fakta sejarah hukum sebagai bentuk gambar lambang negara yang ditetapkan oleh Kabinet RIS 11 Februari 1950 dan dimasukkan dalam berita negara Parlemen RIS nomor 2 tanggal 17 Februari 1950 yang selanjutnya diperbaiki terus menerus oleh Sultan Hamid II berdasarkan masukan Presiden Soekarno.
Kemudian perbaikan terakhir kali gambarnya yang ada skala ukuran dan tata warna, selanjutnya gambar tersebut menjadi lampiran resmi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 atau sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh Muhammad Hatta, 1978 dalam buku Bung Hatta Menjawab halaman 108 dan 112.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba=>Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk t...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...

Back to Top