Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

DINAMIKA PENGELOLAAN WAKAF DALAM UPAYA PEMBANGUNAN EKONOMI KEUMATAN DI INDONESIA

View through CrossRef
Abstrak Persoalan ketidakefektifan pengelolaan wakaf di Indonesia merupakan suatu yang harus segera diselesaikan jika kita ingin mengejar ketertinggalan dalam pengelolaan wakaf di beberapa negara muslim dan negara tetangga sekuler seperti Singapura. Padahal jika melihat potensi wakaf di Indonesia sangat tinggi dengan jumlah umat Muslim yang dermawan diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan Rp. 500.000 hingga Rp. 10.000.000, maka paling tidak akan terkumpul dana sekitar 3 triliun per tahun dari dana wakaf. Dukungan pemerintah sebagai regulator wakaf merupakan suatu yang patut diapresiasi dan disosialisasikan sehingga pengelelooan wakaf semakin produktif dan dapat berdaya saing. Oleh karena itu diperlukan tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf secara produktif dan inovatif. Pertama, pola manajemennya harus dalam bingkai “proyek terintegrasi”, bukan bagian dari biaya yang terpisah-pisah. Kedua, asas kesejahteraan nadzhir. Ketiga, asas transparansi dan accountability. Ketiga nilai falsafah tersebut harus dimiliki untuk menuju era wakaf profesioanl dan produktif, Dengan begitu tingkat kepercayaan dan kepuasaan masyarakat terhadap lembaga wakaf semakin meningkat dan dengan sendirinya dapat menyadarkan kepada masyarakat lain untuk peduli wakaf. Dalam mengupayakan ketiga hal tersebut Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga yang terkait dengan perwakafan, baik yang bersifat nasional maupun intemasional. Bukti nyata yang telah dilakukan oleh BWI sejauh ini ialah melakukan MoU dengan Kementerian Perumahan Rakyat dan Masyarakat Ekonomi Syariah. MoU tersebut dimaksudkan (a) sebagai landasan untuk mewujudkan pelaksanaan program pengembangan perumahan melalui instrumen keuangan syariah dan wakaf; (b) mengoptimalkan peran Para Pihak dalam mewujudkan pelaksanaan program pengembangan perumahan melalui instrumen Keuangan syari' ah dan wakaf.  
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Babussalam
Title: DINAMIKA PENGELOLAAN WAKAF DALAM UPAYA PEMBANGUNAN EKONOMI KEUMATAN DI INDONESIA
Description:
Abstrak Persoalan ketidakefektifan pengelolaan wakaf di Indonesia merupakan suatu yang harus segera diselesaikan jika kita ingin mengejar ketertinggalan dalam pengelolaan wakaf di beberapa negara muslim dan negara tetangga sekuler seperti Singapura.
Padahal jika melihat potensi wakaf di Indonesia sangat tinggi dengan jumlah umat Muslim yang dermawan diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan Rp.
500.
000 hingga Rp.
10.
000.
000, maka paling tidak akan terkumpul dana sekitar 3 triliun per tahun dari dana wakaf.
Dukungan pemerintah sebagai regulator wakaf merupakan suatu yang patut diapresiasi dan disosialisasikan sehingga pengelelooan wakaf semakin produktif dan dapat berdaya saing.
Oleh karena itu diperlukan tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf secara produktif dan inovatif.
Pertama, pola manajemennya harus dalam bingkai “proyek terintegrasi”, bukan bagian dari biaya yang terpisah-pisah.
Kedua, asas kesejahteraan nadzhir.
Ketiga, asas transparansi dan accountability.
Ketiga nilai falsafah tersebut harus dimiliki untuk menuju era wakaf profesioanl dan produktif, Dengan begitu tingkat kepercayaan dan kepuasaan masyarakat terhadap lembaga wakaf semakin meningkat dan dengan sendirinya dapat menyadarkan kepada masyarakat lain untuk peduli wakaf.
Dalam mengupayakan ketiga hal tersebut Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga yang terkait dengan perwakafan, baik yang bersifat nasional maupun intemasional.
Bukti nyata yang telah dilakukan oleh BWI sejauh ini ialah melakukan MoU dengan Kementerian Perumahan Rakyat dan Masyarakat Ekonomi Syariah.
MoU tersebut dimaksudkan (a) sebagai landasan untuk mewujudkan pelaksanaan program pengembangan perumahan melalui instrumen keuangan syariah dan wakaf; (b) mengoptimalkan peran Para Pihak dalam mewujudkan pelaksanaan program pengembangan perumahan melalui instrumen Keuangan syari' ah dan wakaf.
 .

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KALIMANTAN TIMUR
PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KALIMANTAN TIMUR
Telah dilakukan penelitian tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tanah wakaf di Kalimantan Timur, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini d...
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Wakaf merupakan salah satu mekanisme membangun keadilan dan pemerataan kesejahteraan dalam Islam selain zakat, infak, dan sedekah. Wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan dengan z...
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Wakaf produktif merupakan wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun...

Back to Top