Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Sengketa Kedudukan Ahli Waris Pa’rinding Dalam Mewaris Berdasarkan Hukum Waris Adat Toraja

View through CrossRef
AbstractInheritance law is one part of civil law as a whole and is the smallest part of family law. Inheritance problems in Indonesia often occur in every region, such as in Toraja, there is a form of inheritance distribution pa'rinding which is the giving of inheritance based on animal sacrifices at the time of the death ceremony of the testator. The problem is how the position of heirs pa’rinding inherits based on Toraja customary inheritance law and whether the decision of the Makale District Court panel of judges Number: 3-PDT.G-2015-PN.MAK regarding the position of heirs pa'rinding is appropriate or not according to customary inheritance law Toraja. This research method uses normative juridical, using secondary data through library research and primary data as complementary data conducted by interviews and qualitative data analysis with deductive conclusions. The position of heirs pa'rinding in Toraja is legally recognized and the heirs who are entitled to pa'rinding are those who are biological children of the heirs including adopted children. Court Decision Number 3-PDT.G-2015-PN.MAK is not in accordance with the provisions of customary inheritance law in Toraja regarding inheritance pa'rinding.Keywords: adat inheritance law; toraja adatAbstrakPermasalahan waris di Indonesia sering terjadi di setiap daerahnya, seperti di Toraja dikenal bentuk pembagian warisan secara pa’rinding yang merupakan pemberian harta warisan didasarkan oleh pengorbanan hewan pada saat upacara kematian pewaris. Artikel ini membahas mengenai bagaimana kedudukan ahli waris pa’rinding mewaris berdasarkan hukum waris adat Toraja serta apakah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makale Nomor: 3-PDT.G-2015-PN.MAK tentang kedudukan ahli waris pa’rinding sudah sesuai atau tidak menurut hukum waris adat Toraja. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif, menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan dara primer sebagai data pelengkap yang dilakukan dengan wawancara dan analisis data secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kedudukan ahli waris pa’rinding di Toraja diakui secara sah keberadaannya serta ahli waris yang berhak melakukan pa’rinding adalah mereka yang merupakan anak kandung dari pewaris termasuk anak angkat. Putusan Pengadilan Nomer 3-PDT.G-2015-PN.MAK tidak sesuai dengan ketentuan hukum waris adat di Toraja mengenai pewarisan secara pa’rinding.Kata kunci: hukum waris adat; adat toraja
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Penyelesaian Sengketa Kedudukan Ahli Waris Pa’rinding Dalam Mewaris Berdasarkan Hukum Waris Adat Toraja
Description:
AbstractInheritance law is one part of civil law as a whole and is the smallest part of family law.
Inheritance problems in Indonesia often occur in every region, such as in Toraja, there is a form of inheritance distribution pa'rinding which is the giving of inheritance based on animal sacrifices at the time of the death ceremony of the testator.
The problem is how the position of heirs pa’rinding inherits based on Toraja customary inheritance law and whether the decision of the Makale District Court panel of judges Number: 3-PDT.
G-2015-PN.
MAK regarding the position of heirs pa'rinding is appropriate or not according to customary inheritance law Toraja.
This research method uses normative juridical, using secondary data through library research and primary data as complementary data conducted by interviews and qualitative data analysis with deductive conclusions.
The position of heirs pa'rinding in Toraja is legally recognized and the heirs who are entitled to pa'rinding are those who are biological children of the heirs including adopted children.
Court Decision Number 3-PDT.
G-2015-PN.
MAK is not in accordance with the provisions of customary inheritance law in Toraja regarding inheritance pa'rinding.
Keywords: adat inheritance law; toraja adatAbstrakPermasalahan waris di Indonesia sering terjadi di setiap daerahnya, seperti di Toraja dikenal bentuk pembagian warisan secara pa’rinding yang merupakan pemberian harta warisan didasarkan oleh pengorbanan hewan pada saat upacara kematian pewaris.
Artikel ini membahas mengenai bagaimana kedudukan ahli waris pa’rinding mewaris berdasarkan hukum waris adat Toraja serta apakah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makale Nomor: 3-PDT.
G-2015-PN.
MAK tentang kedudukan ahli waris pa’rinding sudah sesuai atau tidak menurut hukum waris adat Toraja.
Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif, menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan dara primer sebagai data pelengkap yang dilakukan dengan wawancara dan analisis data secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif.
Kedudukan ahli waris pa’rinding di Toraja diakui secara sah keberadaannya serta ahli waris yang berhak melakukan pa’rinding adalah mereka yang merupakan anak kandung dari pewaris termasuk anak angkat.
Putusan Pengadilan Nomer 3-PDT.
G-2015-PN.
MAK tidak sesuai dengan ketentuan hukum waris adat di Toraja mengenai pewarisan secara pa’rinding.
Kata kunci: hukum waris adat; adat toraja.

Related Results

HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...

Back to Top