Javascript must be enabled to continue!
Extra Judicial Killing Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
View through CrossRef
This study aims to find out Extra Judicial Killing in the perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law. Extra Judicial Killing is a crime that until now has become a byword among the public which can be interpreted as an act of any kind that causes a person to die without going through a legal process and trial, and is carried out by State Apparatus. This is not in accordance with the Indonesian criminal justice system, especially in the investigation process or in other words not paying attention to the principle of fair trial. Extra Judicial Killing in the perspective of Positive Law has fulfilled the elements of a material offense. Articles that fulfill are primary Article 338 of the Juncto Criminal Code Article 55 paragraph (1) of the 1st Criminal Code and a subsidiary Article 351 paragraph (3) of the Juncto Criminal Code Article 55 paragraph (1) of the 1st Criminal Code and are acts of any form causing a person to die without going through a process. Laws and courts are legally carried out by State Apparatus. Meanwhile, from the perspective of Islamic Criminal Law, Extra Judicial Killing is included in the Jarimah Qatlu al-'amd.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui Extra Judicial Killing dalam perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Extra Judicial Killing merupakan kejahatan yang sampai detik ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat yang dapat diartikan suatu tindakan apapun bentuknya yang menyebabkan seorang mati tanpa melalui proses hukum dan pengadilan yang sah, serta dilakukan oleh Aparat Negara. Hal ini tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam proses penyelidikan atau dengan kata lain tidak memperhatikan prinsip fair trial. Extra Judicial Killing dalam perspektif Hukum Positif sudah memenuhi unsur-unsur delik materil. Pasal yang memenuhi yaitu Primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan merupakan tindakan apapun bentuknya menyebabkan seorang mati tanpa melalui proses hukum dan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara. Sedangkan dalam perspektif Hukum Pidana Islam, Extra Judicial Killing termasuk dalam jarimah Qatlu al-‘amd.
Title: Extra Judicial Killing Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
Description:
This study aims to find out Extra Judicial Killing in the perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law.
Extra Judicial Killing is a crime that until now has become a byword among the public which can be interpreted as an act of any kind that causes a person to die without going through a legal process and trial, and is carried out by State Apparatus.
This is not in accordance with the Indonesian criminal justice system, especially in the investigation process or in other words not paying attention to the principle of fair trial.
Extra Judicial Killing in the perspective of Positive Law has fulfilled the elements of a material offense.
Articles that fulfill are primary Article 338 of the Juncto Criminal Code Article 55 paragraph (1) of the 1st Criminal Code and a subsidiary Article 351 paragraph (3) of the Juncto Criminal Code Article 55 paragraph (1) of the 1st Criminal Code and are acts of any form causing a person to die without going through a process.
Laws and courts are legally carried out by State Apparatus.
Meanwhile, from the perspective of Islamic Criminal Law, Extra Judicial Killing is included in the Jarimah Qatlu al-'amd.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui Extra Judicial Killing dalam perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam.
Extra Judicial Killing merupakan kejahatan yang sampai detik ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat yang dapat diartikan suatu tindakan apapun bentuknya yang menyebabkan seorang mati tanpa melalui proses hukum dan pengadilan yang sah, serta dilakukan oleh Aparat Negara.
Hal ini tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam proses penyelidikan atau dengan kata lain tidak memperhatikan prinsip fair trial.
Extra Judicial Killing dalam perspektif Hukum Positif sudah memenuhi unsur-unsur delik materil.
Pasal yang memenuhi yaitu Primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan merupakan tindakan apapun bentuknya menyebabkan seorang mati tanpa melalui proses hukum dan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara.
Sedangkan dalam perspektif Hukum Pidana Islam, Extra Judicial Killing termasuk dalam jarimah Qatlu al-‘amd.
Related Results
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
The Role of the Judiciary in Constitutional Interpretation in Pakistan
The Role of the Judiciary in Constitutional Interpretation in Pakistan
This study examines the evolving role of the judiciary in Pakistan in interpreting the Constitution, exploring how the courts have come to terms with their position as the primary ...

