Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU

View through CrossRef
ABSTRAK  Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilineal masyarakat Minangkabau diharuskan menikahi orang dari luar sukunya. Dalam rumusan masalah akan membahas mengenai pelaksaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau yang sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau dilaksanakan dengan beberapa rangkaian prosesi upacara adat yang melibatkan para tetua dan pemuka adat. Prosesi perkawinan tersebut disebut dengan istilah Baralek. Begitu pula pelaksanaan perkawinan sesuku atau perkawinan yang dilarang adat pun memiliki rangkaian prosesi yang melibatkan para tetua dan pemuka adat karena adanya musyawarah yang dilakukan untuk mencarikan solusi bagi pelaku perkawinan sesuku yang akan dilaksanakan secara adat. Disamping itu akan diterapkannya sanksi kepada si pelaku perkawinan sesuku, sesuai dengan ketentuan adat setempat, seperti dibuang sepanjang adat oleh penghulu suku, dikucilkan oleh masyarakat, membayar denda sesuai kesepakatan bersama.    
Title: KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU
Description:
ABSTRAK  Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia.
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu.
Dalam sistem matrilineal masyarakat Minangkabau diharuskan menikahi orang dari luar sukunya.
Dalam rumusan masalah akan membahas mengenai pelaksaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau yang sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilarang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau dilaksanakan dengan beberapa rangkaian prosesi upacara adat yang melibatkan para tetua dan pemuka adat.
Prosesi perkawinan tersebut disebut dengan istilah Baralek.
Begitu pula pelaksanaan perkawinan sesuku atau perkawinan yang dilarang adat pun memiliki rangkaian prosesi yang melibatkan para tetua dan pemuka adat karena adanya musyawarah yang dilakukan untuk mencarikan solusi bagi pelaku perkawinan sesuku yang akan dilaksanakan secara adat.
Disamping itu akan diterapkannya sanksi kepada si pelaku perkawinan sesuku, sesuai dengan ketentuan adat setempat, seperti dibuang sepanjang adat oleh penghulu suku, dikucilkan oleh masyarakat, membayar denda sesuai kesepakatan bersama.
   .

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau
Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau
Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem m...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top