Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Hukum Islam terhadap Tradisi Pitih Japuik dalam Perkawinan Adat Minangkabau Pariaman

View through CrossRef
Abstract. Minangkabau traditional marriage was a which has a tradition of marriage that is quite unique among marriage in general. Thus, this study aims to answer several questions including the First, how the concept of pitih japuik in the tradition of marriage minangkabau pariaman? Second, how the law review islamic tradition pitih japuik in marriage adat minangkabau Pariaman? Third, how does the impact of what happens if pitih japuik not given to the men in the implementation of the marriage of traditional minangkabau Pariaman in Ujung Berung Bandung? The results showed, (1) That the tradition of pitih japuik this is only done by people Pariaman course. Pitih japuik i.e. the amount of money of giving a female to male when want to get married with her. The social Status of the male partner to determine the magnitude of pitih japuik which will be given by the women but come back again on the agreement of both parties. (2) In Islamic law or tradition is not opposed, such as philosophy Minangkabau say “adat basandi syarak syarak basandi kitabullah” which means “the customary reference to the laws of religion, religious berpdoman on al-qur'an”. Where it is explained that already describe the keselaraan between the law of Islam by indigenous peoples in Minangkabau. (3) After conducting research on the implementation of this tradition and if this tradition is violated or not implemented then the sanctions that will be obtained is not so heavy. Abstrak. Perkawinan adat Minangkabau merupakan perkawinan yang mempunyai tradisi perkawinan yang cukup unik diantara perkawinan pada umumnya. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan diantaranya Pertama, bagaimana konsep pitih japuik dalam tradisi perkawinan minangkabau pariaman? Kedua, bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi pitih japuik dalam perkawinan adat minangkabau Pariaman? Ketiga, Bagaimana dampak yang terjadi apabila pitih japuik tidak diberikan pada pihak laki-laki dalam pelaksanaan perkawinan adat minangkabau Pariaman di Ujung Berung Kota Bandung? Hasil penelitian menunjukan, (1) Bahwa tradisi pitih japuik ini hanya dilakukan oleh orang Pariaman saja. Pitih japuik yaitu sejumlah uang pemberian seorang perempuan kepada laki-laki ketika ingin menikah dengan nya. Status sosial laki-laki sangan menetukan besaran pitih japuik yang akan diberikan oleh pihak perempuan namun kembali lagi pada kesepakatan kedua belah pihak. (2) Dalam hukum Islam atau tradisi ini tidak bertentangan, seperti filsafah Minangkabau mengatakan “adat basandi syarak syarak basandi kitabullah” yang mana artinya “adat berpedoman kepada syariat agama, agama berpdoman pada al-qur’an”. Dimana dijelaskan bahwa sudah menggambarkan adanya keselaraan antara hukum Islam dengan adat di Minangkabau. (3) Setelah melakukan penelitian terhadap pelaksaan tradisi ini dan jika tradisi ini dilanggar atau tidak dilaksanakan maka sanksi yang akan didapat tidak begitu berat.
Title: Analisis Hukum Islam terhadap Tradisi Pitih Japuik dalam Perkawinan Adat Minangkabau Pariaman
Description:
Abstract.
Minangkabau traditional marriage was a which has a tradition of marriage that is quite unique among marriage in general.
Thus, this study aims to answer several questions including the First, how the concept of pitih japuik in the tradition of marriage minangkabau pariaman? Second, how the law review islamic tradition pitih japuik in marriage adat minangkabau Pariaman? Third, how does the impact of what happens if pitih japuik not given to the men in the implementation of the marriage of traditional minangkabau Pariaman in Ujung Berung Bandung? The results showed, (1) That the tradition of pitih japuik this is only done by people Pariaman course.
Pitih japuik i.
e.
the amount of money of giving a female to male when want to get married with her.
The social Status of the male partner to determine the magnitude of pitih japuik which will be given by the women but come back again on the agreement of both parties.
(2) In Islamic law or tradition is not opposed, such as philosophy Minangkabau say “adat basandi syarak syarak basandi kitabullah” which means “the customary reference to the laws of religion, religious berpdoman on al-qur'an”.
Where it is explained that already describe the keselaraan between the law of Islam by indigenous peoples in Minangkabau.
(3) After conducting research on the implementation of this tradition and if this tradition is violated or not implemented then the sanctions that will be obtained is not so heavy.
Abstrak.
Perkawinan adat Minangkabau merupakan perkawinan yang mempunyai tradisi perkawinan yang cukup unik diantara perkawinan pada umumnya.
Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan diantaranya Pertama, bagaimana konsep pitih japuik dalam tradisi perkawinan minangkabau pariaman? Kedua, bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi pitih japuik dalam perkawinan adat minangkabau Pariaman? Ketiga, Bagaimana dampak yang terjadi apabila pitih japuik tidak diberikan pada pihak laki-laki dalam pelaksanaan perkawinan adat minangkabau Pariaman di Ujung Berung Kota Bandung? Hasil penelitian menunjukan, (1) Bahwa tradisi pitih japuik ini hanya dilakukan oleh orang Pariaman saja.
Pitih japuik yaitu sejumlah uang pemberian seorang perempuan kepada laki-laki ketika ingin menikah dengan nya.
Status sosial laki-laki sangan menetukan besaran pitih japuik yang akan diberikan oleh pihak perempuan namun kembali lagi pada kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Dalam hukum Islam atau tradisi ini tidak bertentangan, seperti filsafah Minangkabau mengatakan “adat basandi syarak syarak basandi kitabullah” yang mana artinya “adat berpedoman kepada syariat agama, agama berpdoman pada al-qur’an”.
Dimana dijelaskan bahwa sudah menggambarkan adanya keselaraan antara hukum Islam dengan adat di Minangkabau.
(3) Setelah melakukan penelitian terhadap pelaksaan tradisi ini dan jika tradisi ini dilanggar atau tidak dilaksanakan maka sanksi yang akan didapat tidak begitu berat.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU
KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU
ABSTRAK  Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top