Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau

View through CrossRef
Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilineal, masyarakat Minangkabau harus menikah dengan orang  luar sukunya. Oleh sebab itu artikel ini akan membahas tentang pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Minangkabau sudah sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini adalah perkawinan yang dilarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yang menekankan pada penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan  langsung menuju pada tujuannya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan adat pada masyarakat Minangkabau berlangsung melalui beberapa proses upacara adat yang melibatkan tetua adat dan tokoh adat. Prosesi pernikahan disebut Baralek. Begitu juga perkawinan sesama suku, atau perkawinan yang dilarang oleh adat, juga melibatkan beberapa prosesi yang melibatkan para tetua dan tokoh adat ketika dilakukan perundingan untuk mencari solusi bagi pelaku perkawinan sesama suku. Selain itu, pelaku perkawinan sesuku akan dikenakan sanksi sesuai  adat setempat, seperti pengusiran sepanjang adat oleh penghulu suku, pengucilan dari masyarakat, hingga pembayaran denda sesuai kesepakatan.
Title: Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau
Description:
Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia.
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu.
Dalam sistem matrilineal, masyarakat Minangkabau harus menikah dengan orang  luar sukunya.
Oleh sebab itu artikel ini akan membahas tentang pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Minangkabau sudah sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini adalah perkawinan yang dilarang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yang menekankan pada penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan  langsung menuju pada tujuannya.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan adat pada masyarakat Minangkabau berlangsung melalui beberapa proses upacara adat yang melibatkan tetua adat dan tokoh adat.
Prosesi pernikahan disebut Baralek.
Begitu juga perkawinan sesama suku, atau perkawinan yang dilarang oleh adat, juga melibatkan beberapa prosesi yang melibatkan para tetua dan tokoh adat ketika dilakukan perundingan untuk mencari solusi bagi pelaku perkawinan sesama suku.
Selain itu, pelaku perkawinan sesuku akan dikenakan sanksi sesuai  adat setempat, seperti pengusiran sepanjang adat oleh penghulu suku, pengucilan dari masyarakat, hingga pembayaran denda sesuai kesepakatan.

Related Results

BAHASA MELAYU DAN MINANGKABAU DALAM KHAZANAH NASKAH MINANGKABAU
BAHASA MELAYU DAN MINANGKABAU DALAM KHAZANAH NASKAH MINANGKABAU
Minangkabau language is an oral language that began to form a written variety after the incoming of Islam, using the Jawi (Perso-Arabic) scripts. This scripts is widely known in Mi...
[Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: The Great Muslih From Minangkabau] Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: Muslih Hebat Dari Minangkabau
[Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: The Great Muslih From Minangkabau] Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: Muslih Hebat Dari Minangkabau
Abstract Zainuddin Labay al-Yunusiyyah was one of the Islah Minangkabau scholar that play a huge role in the Islah Islamic thought and Islamic education reformation. Even tho...
Pondok Pesantren Perkampungan Minangkabau 2013-2020
Pondok Pesantren Perkampungan Minangkabau 2013-2020
Abstract   This article is a historical study of the Perkampungan Minangkabau Islamic Boarding School 2013-2020. The study, in particular, aims at describing the develo...
KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU
KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU
ABSTRAK  Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam...
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Latar Belakang: Pernikahan dini menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 2...

Back to Top