Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Kebijakan Hukum Pidana pada Kasus Sekte Ajaran Sesat Dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

View through CrossRef
Abstract. The right and freedom for every Indonesian citizen to choose and embrace a religion as a way of life is guaranteed by the 1945 Constitution Article 29 Paragraph (1). The state recognizes six religions—Islam, Christianity, Catholicism, Hinduism, Buddhism, and Confucianism—based on Law Number 1 of 1965 concerning Prevention of Abuse and/or Blasphemy of Religion. Every Indonesian citizen is required to adhere to one of these recognized religions, aligning with the 1st principle of Pancasila.The Indonesian Ulema Council (MUI), as the authority on religious interpretation, has issued fatwas and identified religious beliefs considered heretical, such as Ahmadiyah, Ikrar Sunah, Hakekok Balakasuta, Maha Guru Puang La'lang, and Lia Eden. Individuals associated with these beliefs can be prosecuted under Article 156a of the Criminal Code and Law No. 1 of 1965 concerning Blasphemy of Religion.A thorough study of the legal policies, both penal and non-penal, concerning heretical sects is crucial. This research aims to contribute to fostering peaceful religious coexistence, supporting the nation’s legal ideals as outlined in the preamble to the 1945 Constitution. Abstrak. Hak dan kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan menganut agama sebagai pedoman hidup dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1). Negara mengakui enam agama—Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu—berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk menganut salah satu agama yang diakui tersebut, sesuai dengan sila pertama Pancasila.Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas interpretasi agama telah mengeluarkan fatwa dan mengidentifikasi keyakinan yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah, Ikrar Sunah, Hakekok Balakasuta, Maha Guru Puang La'lang, dan Lia Eden. Individu yang terkait dengan keyakinan ini dapat dituntut berdasarkan Pasal 156a KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama.Studi mendalam tentang kebijakan hukum, baik pidana maupun non-pidana, terhadap aliran sesat sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk berkontribusi dalam menciptakan kehidupan beragama yang damai, mendukung cita-cita hukum bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Title: Analisis Kebijakan Hukum Pidana pada Kasus Sekte Ajaran Sesat Dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Description:
Abstract.
The right and freedom for every Indonesian citizen to choose and embrace a religion as a way of life is guaranteed by the 1945 Constitution Article 29 Paragraph (1).
The state recognizes six religions—Islam, Christianity, Catholicism, Hinduism, Buddhism, and Confucianism—based on Law Number 1 of 1965 concerning Prevention of Abuse and/or Blasphemy of Religion.
Every Indonesian citizen is required to adhere to one of these recognized religions, aligning with the 1st principle of Pancasila.
The Indonesian Ulema Council (MUI), as the authority on religious interpretation, has issued fatwas and identified religious beliefs considered heretical, such as Ahmadiyah, Ikrar Sunah, Hakekok Balakasuta, Maha Guru Puang La'lang, and Lia Eden.
Individuals associated with these beliefs can be prosecuted under Article 156a of the Criminal Code and Law No.
1 of 1965 concerning Blasphemy of Religion.
A thorough study of the legal policies, both penal and non-penal, concerning heretical sects is crucial.
This research aims to contribute to fostering peaceful religious coexistence, supporting the nation’s legal ideals as outlined in the preamble to the 1945 Constitution.
Abstrak.
Hak dan kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan menganut agama sebagai pedoman hidup dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1).
Negara mengakui enam agama—Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu—berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk menganut salah satu agama yang diakui tersebut, sesuai dengan sila pertama Pancasila.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas interpretasi agama telah mengeluarkan fatwa dan mengidentifikasi keyakinan yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah, Ikrar Sunah, Hakekok Balakasuta, Maha Guru Puang La'lang, dan Lia Eden.
Individu yang terkait dengan keyakinan ini dapat dituntut berdasarkan Pasal 156a KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama.
Studi mendalam tentang kebijakan hukum, baik pidana maupun non-pidana, terhadap aliran sesat sangat diperlukan.
Penelitian ini bertujuan untuk berkontribusi dalam menciptakan kehidupan beragama yang damai, mendukung cita-cita hukum bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Related Results

KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Rekomendasi Untuk pengesahan RUU KUHP
Rekomendasi Untuk pengesahan RUU KUHP
Pembaharuan   hukum   pidana      (Penal Reform) terus  diupayakan  oleh   pemerintah untuk    mewujudkan   bangunan   negara Indonesia    sebagai   negara   hukum   yang berdasark...
Rekomendasi Untuk pengesahan RUU KUHP
Rekomendasi Untuk pengesahan RUU KUHP
Pembaharuan   hukum   pidana      (Penal Reform) terus  diupayakan  oleh   pemerintah untuk    mewujudkan   bangunan   negara Indonesia    sebagai   negara   hukum   yang berdasark...

Back to Top