Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Rekomendasi Untuk pengesahan RUU KUHP

View through CrossRef
Pembaharuan   hukum   pidana      (Penal Reform) terus  diupayakan  oleh   pemerintah untuk    mewujudkan   bangunan   negara Indonesia    sebagai   negara   hukum   yang berdasarkan    Pancasila   dan   UUD   1945. Berbagai upaya telah dilakukan baik dengan pembentukan undang-undang hukum pidana yang  sesuai  dengan  kebutuhan  waktu  dan jaman     hingga   sekedar     meng-insert (menyisipkan)  pasal  tertentu  dalam produk perundangan yang sudah ada.  Namun semua usaha tersebut belum menjadi sebuah kerjua besar   bagi  kegiatan  pembaharuan  hukum pidana di Indonesia. Sebuah kerja besar yang banyak dinanti adalah terwujudnya kodifikasi hukum pidana Indonesia yang baru yaitu Kitab Undang-undang   Hukum   Pidana   (KUHP) sebagai  ganti  atas   Kitab   Undang-undang Hukum    Pidana    (KUHP)    positif    yang merupakan  terjemahan  dari   Wetboek  van Strafrechtvoor Netherlands Indie (WVSNI).Kodifikasi dan unifikasi  hukum merupakan kebutuhan  dalam upaya membangun sistem  hukum nasional.  KUHP adalah produk perundangan yang diharapkan dapat meujudkan cita-cita suatu kodifikasi dan unifikasi    hukum   pidana    di   Indonesia Rancangan  Kitab  Undang-Undang  Hukum Pidana (RKUHP) memiliki karakteristik yang unik karena merupakan basil dari rekodifikasibukum   pidana     nasional      Indonesia. Karakteristik ini berbeda dengan Rancangan Undang-Undang   (RUU)   lainnya.    Dengan adanya rekodifikasi hukum pidana nasional ke dalam  RKUHP  ini,    maka  segala  macarn ketentuan    perundang-undangan   pidana menjadi     tersatukan    (terunifikasikan) (Moeljatno,2008: 18)  secara sistematis dalam satu buku khusus.  
Title: Rekomendasi Untuk pengesahan RUU KUHP
Description:
Pembaharuan   hukum   pidana      (Penal Reform) terus  diupayakan  oleh   pemerintah untuk    mewujudkan   bangunan   negara Indonesia    sebagai   negara   hukum   yang berdasarkan    Pancasila   dan   UUD   1945.
Berbagai upaya telah dilakukan baik dengan pembentukan undang-undang hukum pidana yang  sesuai  dengan  kebutuhan  waktu  dan jaman     hingga   sekedar     meng-insert (menyisipkan)  pasal  tertentu  dalam produk perundangan yang sudah ada.
 Namun semua usaha tersebut belum menjadi sebuah kerjua besar   bagi  kegiatan  pembaharuan  hukum pidana di Indonesia.
Sebuah kerja besar yang banyak dinanti adalah terwujudnya kodifikasi hukum pidana Indonesia yang baru yaitu Kitab Undang-undang   Hukum   Pidana   (KUHP) sebagai  ganti  atas   Kitab   Undang-undang Hukum    Pidana    (KUHP)    positif    yang merupakan  terjemahan  dari   Wetboek  van Strafrechtvoor Netherlands Indie (WVSNI).
Kodifikasi dan unifikasi  hukum merupakan kebutuhan  dalam upaya membangun sistem  hukum nasional.
 KUHP adalah produk perundangan yang diharapkan dapat meujudkan cita-cita suatu kodifikasi dan unifikasi    hukum   pidana    di   Indonesia Rancangan  Kitab  Undang-Undang  Hukum Pidana (RKUHP) memiliki karakteristik yang unik karena merupakan basil dari rekodifikasibukum   pidana     nasional      Indonesia.
Karakteristik ini berbeda dengan Rancangan Undang-Undang   (RUU)   lainnya.
   Dengan adanya rekodifikasi hukum pidana nasional ke dalam  RKUHP  ini,    maka  segala  macarn ketentuan    perundang-undangan   pidana menjadi     tersatukan    (terunifikasikan) (Moeljatno,2008: 18)  secara sistematis dalam satu buku khusus.
 .

Related Results

EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (KAJIAN TERHADAP PIDANA MATI DALAM RUU KUHP)
EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (KAJIAN TERHADAP PIDANA MATI DALAM RUU KUHP)
A number of criminal laws in Indonesia impose capital punishment including the KUHP. Death penalty has raised pros and cons in its imposement while countries around the world has a...
Esensi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia
Esensi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia
Most of the Criminal Laws implemented in Indonesia come from the provisions contained in the Penal Code inherited from the Netherlands with some amendments. Although its coverage, ...
Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Demi Mewujudkan Kepastian Hukum
Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Demi Mewujudkan Kepastian Hukum
Pengumpulan dan penyebarluasan data pribadi merupakan pelanggaran terhadap privasi. Seseorang karena hak privasi mencakup hak menentukan memberikan atau tidak memberikan data priba...
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan Laras Faizati sebagai tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) dan memba...
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan Laras Faizati sebagai tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) dan memba...
TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
Pernikahan merupakan media untuk mencapai tujuan Syari‟at Islam yang salahsatunya adalah bentuk aktif-ofensif perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), demimelestarikan keturunan dan...
Kedudukan Hakim Komisaris dalam RUU Hukum Acara Pidana
Kedudukan Hakim Komisaris dalam RUU Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut KUHAP telah berumur 37 tahun. Dalam kurun waktu tersebut undang-undang ini sudah bereperan besar...

Back to Top