Javascript must be enabled to continue!
Minum Khamer Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
View through CrossRef
Khamar is a drink that has the potential to be intoxicating if consumed at normal levels by a normal person, it is unlawful to drink it. Consuming wine contains a major sin, although there are benefits in human life, but the harm is greater than the benefits. Khamar is regulated in Islamic criminal law because consuming it is an offence. The aim of this research is to analyze the punishment for perpetrators of the crime of khamar in Islamic criminal law. Jarimah drinking alcoholic beverages (khamr) is a case of jarimah hudud, and is threatened with a had punishment, namely the punishment of not less than 40 lashes and may be more. According to the agreement of the ulama, the punishment for those who drink khamr was initially 40 (forty) lashes. Meanwhile, the friends agreed to stipulate 80 (eighty) lashes for reasons of benefit. With the existence of the law of law, more and more people will experience the deterrent effect of drinking alcohol.
Asosiasi Seni Desain dan Komunikasi Visual Indonesia
Title: Minum Khamer Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
Description:
Khamar is a drink that has the potential to be intoxicating if consumed at normal levels by a normal person, it is unlawful to drink it.
Consuming wine contains a major sin, although there are benefits in human life, but the harm is greater than the benefits.
Khamar is regulated in Islamic criminal law because consuming it is an offence.
The aim of this research is to analyze the punishment for perpetrators of the crime of khamar in Islamic criminal law.
Jarimah drinking alcoholic beverages (khamr) is a case of jarimah hudud, and is threatened with a had punishment, namely the punishment of not less than 40 lashes and may be more.
According to the agreement of the ulama, the punishment for those who drink khamr was initially 40 (forty) lashes.
Meanwhile, the friends agreed to stipulate 80 (eighty) lashes for reasons of benefit.
With the existence of the law of law, more and more people will experience the deterrent effect of drinking alcohol.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Hukum Minuman Keras (Khamar)
Hukum Minuman Keras (Khamar)
Dalam Hukum Islam melarang perbuatan minum minuman keras (khamar), baik yang diminum sedikit maupun banyak karena minuman keras (khamar) dianggap sebagai induk segala kejahatan dan...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

