Javascript must be enabled to continue!
Dispensasi Perkawinan Anak dibawah Umur menurut UU Perkawinan dengan Al Maqasyid Syariah
View through CrossRef
Abstract. To establish a marriage, there are several terms and conditions that have been regulated in Law No. 16 of 2019 on amendments to Law No. 1 of 1974 on marriage, one of which relates to age restrictions. In fact, many have entered into marriages below the minimum age limit prescribed by the law on marriage. The purpose of the authors of this study is to determine the dispensation of underage marriage according to the Marriage Law and its implementation in the case of Decision number 250/Pdt.P/2021/PA.SOR, as well as knowing the consideration of judges in the determination of the dispensation of marriage underage in religious courts is associated with Almaqasyid Sharia. The method of approach conducted in this study is normative juridical approach. Data collection techniques conducted by the author is the study of literature. The research specification used is descriptive analysis. The results of the author's research, the consideration of judges in determining the dispensation of marriage underage in religious courts in point Darurriyah one of them to maintain offspring, and avoid poverty. This is in line with the purpose of marriage in Islamic law in Article 53 of the compilation of Islamic law which explains that resisting harm takes precedence over taking good.
Abstrak. Untuk melangsungkan Perkawinan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, salah satunya berkaitan dengan batasan umur. Tujuan penulis melakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dispensasi perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang Perkawinan dan Implementasinya dalam Kasus Putusan Nomor 250/Pdt.P/2021/PA.SOR, serta mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama dikaitkan dengan Almaqasyid Syariah. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Hasil Penelitian penulis, Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan dibawah Umur di Pengadilan Agama dalam Point Darurriyah salah satunya untuk memelihara keturunan, dan menghindari kemadharatan. Hal ini selaras dengan tujuan perkawinan dalam hukum islam dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil kebaikan.
Title: Dispensasi Perkawinan Anak dibawah Umur menurut UU Perkawinan dengan Al Maqasyid Syariah
Description:
Abstract.
To establish a marriage, there are several terms and conditions that have been regulated in Law No.
16 of 2019 on amendments to Law No.
1 of 1974 on marriage, one of which relates to age restrictions.
In fact, many have entered into marriages below the minimum age limit prescribed by the law on marriage.
The purpose of the authors of this study is to determine the dispensation of underage marriage according to the Marriage Law and its implementation in the case of Decision number 250/Pdt.
P/2021/PA.
SOR, as well as knowing the consideration of judges in the determination of the dispensation of marriage underage in religious courts is associated with Almaqasyid Sharia.
The method of approach conducted in this study is normative juridical approach.
Data collection techniques conducted by the author is the study of literature.
The research specification used is descriptive analysis.
The results of the author's research, the consideration of judges in determining the dispensation of marriage underage in religious courts in point Darurriyah one of them to maintain offspring, and avoid poverty.
This is in line with the purpose of marriage in Islamic law in Article 53 of the compilation of Islamic law which explains that resisting harm takes precedence over taking good.
Abstrak.
Untuk melangsungkan Perkawinan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, salah satunya berkaitan dengan batasan umur.
Tujuan penulis melakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dispensasi perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang Perkawinan dan Implementasinya dalam Kasus Putusan Nomor 250/Pdt.
P/2021/PA.
SOR, serta mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama dikaitkan dengan Almaqasyid Syariah.
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif.
Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kepustakaan.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis.
Hasil Penelitian penulis, Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan dibawah Umur di Pengadilan Agama dalam Point Darurriyah salah satunya untuk memelihara keturunan, dan menghindari kemadharatan.
Hal ini selaras dengan tujuan perkawinan dalam hukum islam dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil kebaikan.
Related Results
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Indonesia telah menjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan sangat baik. Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu bagian dari perlindungan anak tidak dapa...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Sorong, dan untuk mengetahui...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PENGATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA
POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PENGATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstrak :Dispensasi perkawinan merupakan kelonggaran/pengecualian batas minimal usia pernikahan bagi Laki-laki maupun Perempuan yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun. Pen...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
Analisis Putusan Hakim Tunggal terhadap Dispensasi Perkawinan Nomor 135/Pdt.P/2024/PA.Smdg Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Analisis Putusan Hakim Tunggal terhadap Dispensasi Perkawinan Nomor 135/Pdt.P/2024/PA.Smdg Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Abstract. Marriage involving underage children remains a serious issue in society, as it potentially neglects the fulfillment of children's rights, particularly in terms of educati...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

