Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Sorong, dan untuk mengetahui bagaimana dampak dari dispensasi perkawinan di bawah umur yang terjadi. Hasil penelitian ini bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sorong dalam menetapkan dan mengadili perkara permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur berpedoman pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dan hakim menggunakan dasar hukum yang sesuai yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan di bawah umur tidak hanya berpacu pada Undang-Undang, disinilah diperlukan ijtihad hakim dalam menetapkan suatu berdasrkan maslahah mursalah. Adapun dampak dari perkawinan di bawah umur yang bisa berdampak pada kesehatan, pendidikan, emosi yang masih labil sehingga menimbulkan pertengkaran. Dan berpotensi merenggut kebebasan dalam berekspresi dan berpikir sesuai usianya. Jenis penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan di bawah umur berdasarkan peraturan Mahkmah Agung dan Undang-Undang dan hakim di Pengadilan Agama sorong  mempertimbangkan dalam mengabulkan dispensasi hakim juga memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan oleh sesuatu yang telah ditetapkannya.
Title: DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Sorong, dan untuk mengetahui bagaimana dampak dari dispensasi perkawinan di bawah umur yang terjadi.
Hasil penelitian ini bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sorong dalam menetapkan dan mengadili perkara permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur berpedoman pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dan hakim menggunakan dasar hukum yang sesuai yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan di bawah umur tidak hanya berpacu pada Undang-Undang, disinilah diperlukan ijtihad hakim dalam menetapkan suatu berdasrkan maslahah mursalah.
Adapun dampak dari perkawinan di bawah umur yang bisa berdampak pada kesehatan, pendidikan, emosi yang masih labil sehingga menimbulkan pertengkaran.
Dan berpotensi merenggut kebebasan dalam berekspresi dan berpikir sesuai usianya.
Jenis penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris.
Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan di bawah umur berdasarkan peraturan Mahkmah Agung dan Undang-Undang dan hakim di Pengadilan Agama sorong  mempertimbangkan dalam mengabulkan dispensasi hakim juga memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan oleh sesuatu yang telah ditetapkannya.

Related Results

EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
 Indonesia telah menjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan sangat baik. Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu bagian dari perlindungan anak tidak dapa...
POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PENGATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA
POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PENGATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstrak :Dispensasi perkawinan merupakan kelonggaran/pengecualian batas minimal usia pernikahan bagi Laki-laki maupun Perempuan yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun. Pen...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Dispensasi Perkawinan dalam Pelaksanaan Perkawinan di Bawah Umur
Dispensasi Perkawinan dalam Pelaksanaan Perkawinan di Bawah Umur
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya perkawinan dan Dispensasi Perkawinan bagi masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan apabila perkawinan dilangsung...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...

Back to Top