Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peningkatan kesadaran publik terhadap Fenomena Sosial Sexting sebagai Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak Berbasis Gender Online di Kota Samarinda

View through CrossRef
Dewasa ini, kekerasan seksual semakin banyak terjadi seiring berkembangnya akses media sosial berbasis teknologi. Kemajuan teknologi khususnya teknologi berbasis internet sangat terlihat jelas dalam kehidupan saat ini. Salah satu fenomenanya yaitu adanya smartphone, komputer, laptop, Personal Digital Assistant (PDA). Sexting merupakan salah satu fenomena sosial yang saat ini sedang banyak terjadi khususnya dikalangan remaja. Aktifitas sexting merupakan metode interaksi melalui jejaringsosial pada golongan masyarakat khususnya anak dan remaja yang sedang dibentuk kembali dan didefinisikan ulang melalui teknologi komunikasi. Dari berbagai macam bidang kehidupan yang dijalani dengan teknologi berbasis internet ini, salah satunya adalah bidang kehidupan seksualitas. Kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda selama kurun 3 tahun ke belakang kian memprihatinkan (2019-2021). Tercatat pada tahun 2021 Kota Samarinda menjadi daerah tertinggi dengan laporan 173 kasus kekerasan seksual di antara kabupaten/kota lainnya di provins Kalimantan Timur. Maka dari pada itu, kekerasan seksual akan terus terjadi jika tidak ada kesadaran untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi, internet dan berbagai aplikasi serta media sosial dengan positif, bijak, dan sehat. Karena kendali seksualitas diri adalah pada individu itu sendiri. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentangfenomenasosial sexting dan sekaligus memberikan advokasi kepada masyarakat umum kota Samarinda khususnya yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual namun minim ruang dan informasi terkait alur pelaporan dan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah Republik Indonesia khususnya di kota Samarinda. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan dalam tahapan bentuk metode penyuluhan dengan terjun langsung pada masyarakat sasaran guna meningkatkan edukasi dan advokasi kepada korban kekerasan seksual. kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini diharapkan dapat menjadi gambaran bagi seluruh elemen masyarakat berkaitan fenomena sosial yang terjadi dalam pergeseran prilaku masyarakat di era komunikasi digital khususnya di Kota Samarinda tentang fenomena sosial sexting.
Title: Peningkatan kesadaran publik terhadap Fenomena Sosial Sexting sebagai Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak Berbasis Gender Online di Kota Samarinda
Description:
Dewasa ini, kekerasan seksual semakin banyak terjadi seiring berkembangnya akses media sosial berbasis teknologi.
Kemajuan teknologi khususnya teknologi berbasis internet sangat terlihat jelas dalam kehidupan saat ini.
Salah satu fenomenanya yaitu adanya smartphone, komputer, laptop, Personal Digital Assistant (PDA).
Sexting merupakan salah satu fenomena sosial yang saat ini sedang banyak terjadi khususnya dikalangan remaja.
Aktifitas sexting merupakan metode interaksi melalui jejaringsosial pada golongan masyarakat khususnya anak dan remaja yang sedang dibentuk kembali dan didefinisikan ulang melalui teknologi komunikasi.
Dari berbagai macam bidang kehidupan yang dijalani dengan teknologi berbasis internet ini, salah satunya adalah bidang kehidupan seksualitas.
Kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda selama kurun 3 tahun ke belakang kian memprihatinkan (2019-2021).
Tercatat pada tahun 2021 Kota Samarinda menjadi daerah tertinggi dengan laporan 173 kasus kekerasan seksual di antara kabupaten/kota lainnya di provins Kalimantan Timur.
Maka dari pada itu, kekerasan seksual akan terus terjadi jika tidak ada kesadaran untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi, internet dan berbagai aplikasi serta media sosial dengan positif, bijak, dan sehat.
Karena kendali seksualitas diri adalah pada individu itu sendiri.
Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentangfenomenasosial sexting dan sekaligus memberikan advokasi kepada masyarakat umum kota Samarinda khususnya yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual namun minim ruang dan informasi terkait alur pelaporan dan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah Republik Indonesia khususnya di kota Samarinda.
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan dalam tahapan bentuk metode penyuluhan dengan terjun langsung pada masyarakat sasaran guna meningkatkan edukasi dan advokasi kepada korban kekerasan seksual.
kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini diharapkan dapat menjadi gambaran bagi seluruh elemen masyarakat berkaitan fenomena sosial yang terjadi dalam pergeseran prilaku masyarakat di era komunikasi digital khususnya di Kota Samarinda tentang fenomena sosial sexting.

Related Results

Sexting and intimate partner relationships among adults
Sexting and intimate partner relationships among adults
Sexting, defined as "sending, receiving, or forwarding sexually explicit messages, images, or photos through electronic means, particularly between cell phones" (Klettke, Hallford,...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
Penerapan Pendidikan Multikultural dalam Membina Interaksi Sosial Siswa Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling
Penerapan Pendidikan Multikultural dalam Membina Interaksi Sosial Siswa Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling
Artikel ini membahas tentang implementasi konseling eksistensial dalam mengatasi trauma pada korban pelecehan seksual, dimana kita ketahui pada saat ini kasus pelecahan seksual dal...
Upaya Mengatasi dan Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak
Upaya Mengatasi dan Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak
Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung ...

Back to Top