Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS HUKUM KREDIT TANPA AGUNAN (KTA) BANK CENTRAL ASIA TUBAN PAYROLL DAN NON PAYROLL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

View through CrossRef
Metode Penelitian hukum yuridis empiris ini bertujuan untuk memahami tentang Tinjauan Hukum Perbankan, khususnya yang berkaitan dengan Tinjauan Hukum Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank Central Asia (BCA) Payroll Dan Non Payroll Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Kredit Tanpa Agunan ini dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila nasabah melengkapi syarat-syarat yang ditujukan untuk memperoleh verifikasi yang benar dalam tahap prosedurnya dan mempunyai hubungan hukum berupa hak dan kewajiban. Akibat hukum perjanjian Kredit Tanpa Agunan jika terjadi wanprestasi ini adalah perusahaan tempat bekerja nama nasabah tersebutakan di Blacklist dari Bank Indonesia (BI), ditambah tekanan terhadap keluarga sebagai ahli warisnya, tekanan dari perusahaan, sanksi pemecatan, serta adanya debt collector.Upaya Penyelesaian Kredit Tanpa Agunan Bank Central Asia (BCA) jika wanprestasi dapat diselesaikan dengan kesepakatan mediasi antara bank dan debitur dengan HRD Perusahaan dan penyelamatan kredit berupa 3R yaitu (Rescheduling) Penjadwalan Kembali (Reconditioning) Persyaratan Kembali, dan (Restructing) Penataan Kembali. Bank Bank Central Asia (BCA) dalam pilihan alternatif yaitu upaya penyelesaian dapat melalui 2 (dua) cara di luar pengadilan (non litigasi) dan litigasi yaitu Pengadilan negeri, penyitaan piutang-piutang yang diistimewakan itu sebagai agunan (jaminan) diserahkan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Title: ANALISIS HUKUM KREDIT TANPA AGUNAN (KTA) BANK CENTRAL ASIA TUBAN PAYROLL DAN NON PAYROLL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Description:
Metode Penelitian hukum yuridis empiris ini bertujuan untuk memahami tentang Tinjauan Hukum Perbankan, khususnya yang berkaitan dengan Tinjauan Hukum Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank Central Asia (BCA) Payroll Dan Non Payroll Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Kredit Tanpa Agunan ini dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila nasabah melengkapi syarat-syarat yang ditujukan untuk memperoleh verifikasi yang benar dalam tahap prosedurnya dan mempunyai hubungan hukum berupa hak dan kewajiban.
Akibat hukum perjanjian Kredit Tanpa Agunan jika terjadi wanprestasi ini adalah perusahaan tempat bekerja nama nasabah tersebutakan di Blacklist dari Bank Indonesia (BI), ditambah tekanan terhadap keluarga sebagai ahli warisnya, tekanan dari perusahaan, sanksi pemecatan, serta adanya debt collector.
Upaya Penyelesaian Kredit Tanpa Agunan Bank Central Asia (BCA) jika wanprestasi dapat diselesaikan dengan kesepakatan mediasi antara bank dan debitur dengan HRD Perusahaan dan penyelamatan kredit berupa 3R yaitu (Rescheduling) Penjadwalan Kembali (Reconditioning) Persyaratan Kembali, dan (Restructing) Penataan Kembali.
Bank Bank Central Asia (BCA) dalam pilihan alternatif yaitu upaya penyelesaian dapat melalui 2 (dua) cara di luar pengadilan (non litigasi) dan litigasi yaitu Pengadilan negeri, penyitaan piutang-piutang yang diistimewakan itu sebagai agunan (jaminan) diserahkan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Related Results

IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan. Peranan bank...
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Apropriasi Seni Musik Gugah Sahur: Studi Kasus Tongklek Tuban dan Tong-Tong Madura
Apropriasi Seni Musik Gugah Sahur: Studi Kasus Tongklek Tuban dan Tong-Tong Madura
ABSTRACTThe Appropriation of Gugah Sahur Musical Art: A Case Study of Tongklek Tuban and Tong-Tong Madura. This study aims to identify the interrelation between Tongklek Tuban and ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top