Javascript must be enabled to continue!
Dilema Pengawasan Bank Syariah di Indonesia
View through CrossRef
A Sharia bank or Islamic bank is a bank that whose operation follows Islamic law which is regarded with social relations according to Al Qur’an and Hadits. In Indonesia Islamic bank was initially called profit and loss sharing bank according to the Banking Act of 1992, then sharia principled bank according to the Banking Act of 1998. Eventually, an Islamic bank is called a sharia bank according to Sharia Banking Act which was enacted in 2008. Sharia bank is supervised by Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), and Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). OJK and BI supervise its management and DSN MUI supervises the implementation of sharia principles. These supervisions are based on acts. OJK supervision is based on act number 11 of 2011 on OJK, while BI supervision is based on act number 23 of 1999 on BI. BI publishes regulations on sharia bank operations, including the role of DSN MUI in supervising sharia bank. Sharia Banking Act regulates many things in sharia bank, including its products such as mudharaba, musharaka, muharaba, salam, istishna, kafala, hawala, wakala, ijara muntahiya bittamlik and wadia, to which DSN MUI has issued a fatwa (religious legal opinions). Keywords: Law, Supervision, Sharia bank, Indonesia Abstrak:Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan hukum Islam yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Pada mulanya bank syariah di Indonesia disebut bank bagi hasil berdasarkan UU No: 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian bank syariah disebut bank berdasarkan prinsip syariah dalam UU No: 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Akhirnya, bank Islam disebut bank syariah berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Dalam menjalankan operasinya bank syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). OJK dan Bank Indonesia mengawasi dari segi manajemennya, sedang DSN MUI mengawasi dari segi penerapan syariahnya. Pengawasan ini didasarkan pada undang-undang. Pengawasan OJK berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang OJK, pengawasan Bank Indonesia didasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Kemudian Bank Indonesia membuat peraturan yang antara lain menyebut peranan MUI dalam mengawasi bank syariah. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah antara lain mengatur produk-produk bank syariah, yaitu muharabah, musyarakah, mudharabah, salam, istishna, kafalah, hawalah, wakalah, ijarah mutahiya bittamlik, dan wadiah. DSN MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai produk-produk ini.Kata Kunci: Hukum; Pengawasan; Bank Syariah; Indonesia
Title: Dilema Pengawasan Bank Syariah di Indonesia
Description:
A Sharia bank or Islamic bank is a bank that whose operation follows Islamic law which is regarded with social relations according to Al Qur’an and Hadits.
In Indonesia Islamic bank was initially called profit and loss sharing bank according to the Banking Act of 1992, then sharia principled bank according to the Banking Act of 1998.
Eventually, an Islamic bank is called a sharia bank according to Sharia Banking Act which was enacted in 2008.
Sharia bank is supervised by Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), and Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
OJK and BI supervise its management and DSN MUI supervises the implementation of sharia principles.
These supervisions are based on acts.
OJK supervision is based on act number 11 of 2011 on OJK, while BI supervision is based on act number 23 of 1999 on BI.
BI publishes regulations on sharia bank operations, including the role of DSN MUI in supervising sharia bank.
Sharia Banking Act regulates many things in sharia bank, including its products such as mudharaba, musharaka, muharaba, salam, istishna, kafala, hawala, wakala, ijara muntahiya bittamlik and wadia, to which DSN MUI has issued a fatwa (religious legal opinions).
Keywords: Law, Supervision, Sharia bank, Indonesia Abstrak:Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan hukum Islam yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Pada mulanya bank syariah di Indonesia disebut bank bagi hasil berdasarkan UU No: 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Kemudian bank syariah disebut bank berdasarkan prinsip syariah dalam UU No: 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Akhirnya, bank Islam disebut bank syariah berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008.
Dalam menjalankan operasinya bank syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
OJK dan Bank Indonesia mengawasi dari segi manajemennya, sedang DSN MUI mengawasi dari segi penerapan syariahnya.
Pengawasan ini didasarkan pada undang-undang.
Pengawasan OJK berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang OJK, pengawasan Bank Indonesia didasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Kemudian Bank Indonesia membuat peraturan yang antara lain menyebut peranan MUI dalam mengawasi bank syariah.
UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah antara lain mengatur produk-produk bank syariah, yaitu muharabah, musyarakah, mudharabah, salam, istishna, kafalah, hawalah, wakalah, ijarah mutahiya bittamlik, dan wadiah.
DSN MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai produk-produk ini.
Kata Kunci: Hukum; Pengawasan; Bank Syariah; Indonesia.
Related Results
STATUS HUKUM NASABAH BNI SYARIAH SETELAH MERGER MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA
STATUS HUKUM NASABAH BNI SYARIAH SETELAH MERGER MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang bagaimana status hukum nasabah BNI Syariah Makassar setelah merger menjadi Bank Syariah Indonesia. Kelahiran Bank Syariah Indonesia, pengga...
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
ABSTRACT
Islamic banking in Indonesia and Malaysia experienced differences in asset growth and market share, potentially causing dissimilarity in profitability performance. This st...
CORPORATE SOCIAL PERFORMANCE (CSP) BANK SYARIAH DI INDONESIA
CORPORATE SOCIAL PERFORMANCE (CSP) BANK SYARIAH DI INDONESIA
Abstrak:Bank syariah memiliki karakteristik unik yang berbeda dengan bank konvensional. Salah satu karakteristik unik tersebut adalah bank syariah memiliki fungsi sosial yang bisa...
Analisis Pengaruh Rasio-Rasio Keuangan Terhadap Rasio Beban Operasional-Pendapatan Operasional (BOPO) pada Bank Umum Syariah di Indonesia
Analisis Pengaruh Rasio-Rasio Keuangan Terhadap Rasio Beban Operasional-Pendapatan Operasional (BOPO) pada Bank Umum Syariah di Indonesia
This research aims to determine the influence of Islamic banking financial ratios in the form of Return on Assets (ROA) Ratio, Non Performing Financing (NPF) Ratio, Financing to De...
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
ABSTRACT
Islamic banking is undoubtedly faced with several potential financing risks, with the three largest financing contracts (Mudharaba, Musharaka, and Murabaha) that reduce th...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Abstract. The rapid development of Islamic fintech in Indonesia since 2016 has created new dynamics in the Islamic financial industry. This study aims to analyze the impact of Isla...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...

