Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial

View through CrossRef
This study aims to discuss the president's power in forming a cabinet in connection with the amendment to Law No. 39 of 2008 concerning State Ministries (Ministry Law). One of the main changes to the law is Article 15 concerning the total number of ministries, which was originally limited to a maximum of 34 ministries, changed according to the needs of the administration of government by the President. The norm does not explicitly regulate the total number of ministries. This is indeed compatible or in line with the presidential system of government firmly adopted by Indonesia after the constitutional amendment in 2002. The problems arising from the change in the norm are related to the implications of increasing the number of ministries which are related to governance. The change in this article refers to legalistic, not prerogatives because if it is prerogative, the number of ministries does not need to be regulated in the law. The formation of the cabinet is one of the powers held by the President in a presidential system of government. The research method uses normative legal research with a conceptual approach, a comparative approach, and a statutory approach. The results of the study indicate that the changes in the norms in the Ministry Law are in accordance with the presidential system of government. However, the president's discretion in forming a cabinet must take into account the professionalism, integrity, and track record of ministerial candidates so as not to merely accommodate short-term political interests. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang kekuasaan presiden dalam pembentukan kabinet. sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian). Salah satu pokok perubahan pada undang-undang tersebut yaitu Pasal 15 terkait jumlah keseluruhan kementerian, yang semula dibatasi paling banyak 34 kementerian berubah menjadi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Dalam norma tersebut tidak diatur secara eksplisit  mengenai jumlah keseluruhan kementerian. Hal itu memang kompatibel atau sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut secara tegas oleh Indonesia pasca amandemen konstitusi tahun 2002. Permasalahan yang timbul dari perubahan norma tersebut terkait implikasi pada penambahan jumlah kementerian yang mana berhubungan dengan tata kelola pemerintahan. Perubahan pasal ini mengacu pada legalistik bukan prerogatif sebab jika prerogatif jumlah kementerian tidak perlu diatur dalam UU. Pembentukan kabinet tersebut merupakan salah satu kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan norma pada UU Kementerian sudah sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Namun, keleluasaan presiden dalam pembentukan kabinet harus mempertimbangkan profesionalisme, integritas dan track record  calon menteri sehingga tidak sekedar mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek.    
Title: Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial
Description:
This study aims to discuss the president's power in forming a cabinet in connection with the amendment to Law No.
39 of 2008 concerning State Ministries (Ministry Law).
One of the main changes to the law is Article 15 concerning the total number of ministries, which was originally limited to a maximum of 34 ministries, changed according to the needs of the administration of government by the President.
The norm does not explicitly regulate the total number of ministries.
This is indeed compatible or in line with the presidential system of government firmly adopted by Indonesia after the constitutional amendment in 2002.
The problems arising from the change in the norm are related to the implications of increasing the number of ministries which are related to governance.
The change in this article refers to legalistic, not prerogatives because if it is prerogative, the number of ministries does not need to be regulated in the law.
The formation of the cabinet is one of the powers held by the President in a presidential system of government.
The research method uses normative legal research with a conceptual approach, a comparative approach, and a statutory approach.
The results of the study indicate that the changes in the norms in the Ministry Law are in accordance with the presidential system of government.
However, the president's discretion in forming a cabinet must take into account the professionalism, integrity, and track record of ministerial candidates so as not to merely accommodate short-term political interests.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang kekuasaan presiden dalam pembentukan kabinet.
sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang No.
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian).
Salah satu pokok perubahan pada undang-undang tersebut yaitu Pasal 15 terkait jumlah keseluruhan kementerian, yang semula dibatasi paling banyak 34 kementerian berubah menjadi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
Dalam norma tersebut tidak diatur secara eksplisit  mengenai jumlah keseluruhan kementerian.
Hal itu memang kompatibel atau sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut secara tegas oleh Indonesia pasca amandemen konstitusi tahun 2002.
Permasalahan yang timbul dari perubahan norma tersebut terkait implikasi pada penambahan jumlah kementerian yang mana berhubungan dengan tata kelola pemerintahan.
Perubahan pasal ini mengacu pada legalistik bukan prerogatif sebab jika prerogatif jumlah kementerian tidak perlu diatur dalam UU.
Pembentukan kabinet tersebut merupakan salah satu kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial.
Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan undang-undang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan norma pada UU Kementerian sudah sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial.
Namun, keleluasaan presiden dalam pembentukan kabinet harus mempertimbangkan profesionalisme, integritas dan track record  calon menteri sehingga tidak sekedar mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek.
   .

Related Results

ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
Konstruksi Kabinet Presidensial yang Profesional dan Bebas dari Monopoli Partai Politik: Peluang dan Tantangan Kabinet Merah Putih
Konstruksi Kabinet Presidensial yang Profesional dan Bebas dari Monopoli Partai Politik: Peluang dan Tantangan Kabinet Merah Putih
Kabinet Presidensial dicirikan sebagai kabinet yang lebih kuat dan stabil dibandingkan kabinet parlementer. Sifat unitary executive yang dimiliki presiden di negara yang menganut s...
Pembentukan Kabinet Koalisi dalam Sistem Presidensial Multi Partai di Indonesia
Pembentukan Kabinet Koalisi dalam Sistem Presidensial Multi Partai di Indonesia
Abstrak Pembentukan kabinet selalu menghadirkan persoalan yang rumit secara politik. Kerumitan itu ditengarai bersumber dari sistem multi partai yang digunakan di Indonesia d...
ANALISIS PERBANDINGAN PENGELOLAAN KOALISI DAN KINERJA KEPEMIMPINAN ANTARA PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DAN PRESIDEN JOKO WIDODO
ANALISIS PERBANDINGAN PENGELOLAAN KOALISI DAN KINERJA KEPEMIMPINAN ANTARA PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DAN PRESIDEN JOKO WIDODO
Penelitian ini membahas untuk membandingkan pengelolaan koalisi dan kinerja kepemimpinan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam ...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
Pembentukan Kabinet Berdasarkan Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensialisme
Pembentukan Kabinet Berdasarkan Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensialisme
Pemilihan presiden secara langsung merupakan salah satu ciri utama sistem pemerintahan presidensial yang menempatkan presiden sebagai pemegang mandat rakyat serta menuntut adanya k...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
Gaya Kepemimpinan Presiden Indonesia
Gaya Kepemimpinan Presiden Indonesia
Indonesia merupakan bangsa yang secara politik dan secara formal merdeka sejak 17 Agustus 1945, dan diakui dari negara luar yaitu dari Sabang sampai Merauke. Indonesia menganut sis...

Back to Top