Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implikasi Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid) ketika Orang yang Tak Hadir Kembali dan Kedudukannya dalam Perkawinan

View through CrossRef
Keadaan tidak hadir (Afwezigheid), yaitu keadaan dimana seseorang tidak berada di tempat tinggalnya dalam kurun waktu tertentu. Seseorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid) mengakibatkan kedudukannya menurut Hukum Perdata dianggap meninggal secara yuridis, hal tersebut menyebabkan hak dan kewajibannya berpotensi hapus. Afwezigheid menimbulkan implikasi yang serius terhadap pemenuhan hak dan kewajiban seseorang, sebagai salah satu contoh dalam perkawinan. Status perkawinan orang yang tidak hadir (afwezig) tersebut berpotensi menjadi berakhir dan mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban seperti harta perkawinan, pewarisan dan alimentasi anak, karena statusnya dipersamakan dengan kematian. Berdasarkan KUH Perdata, permasalahan afwezigheid perlu melewati proses dan membutuhkan keputusan pengadilan mengenai status atau kedudukan orang yang tidak hadir (afwezig) atas permohonan yang berkepentingan. Permasalahan baru pun akan timbul ketika orang yang tidak hadir (afwezig) kembali ketika hak dan kewajibannya telah hapus dan beralih. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat lagi diganggu gugat. Maka, nasib orang yang tidak hadir (afwezig) tergantung pada putusan pengadilan, dikarenakan hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai keadaan tidak hadir (afwezigheid).
Title: Implikasi Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid) ketika Orang yang Tak Hadir Kembali dan Kedudukannya dalam Perkawinan
Description:
Keadaan tidak hadir (Afwezigheid), yaitu keadaan dimana seseorang tidak berada di tempat tinggalnya dalam kurun waktu tertentu.
Seseorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid) mengakibatkan kedudukannya menurut Hukum Perdata dianggap meninggal secara yuridis, hal tersebut menyebabkan hak dan kewajibannya berpotensi hapus.
Afwezigheid menimbulkan implikasi yang serius terhadap pemenuhan hak dan kewajiban seseorang, sebagai salah satu contoh dalam perkawinan.
Status perkawinan orang yang tidak hadir (afwezig) tersebut berpotensi menjadi berakhir dan mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban seperti harta perkawinan, pewarisan dan alimentasi anak, karena statusnya dipersamakan dengan kematian.
Berdasarkan KUH Perdata, permasalahan afwezigheid perlu melewati proses dan membutuhkan keputusan pengadilan mengenai status atau kedudukan orang yang tidak hadir (afwezig) atas permohonan yang berkepentingan.
Permasalahan baru pun akan timbul ketika orang yang tidak hadir (afwezig) kembali ketika hak dan kewajibannya telah hapus dan beralih.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat lagi diganggu gugat.
Maka, nasib orang yang tidak hadir (afwezig) tergantung pada putusan pengadilan, dikarenakan hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai keadaan tidak hadir (afwezigheid).

Related Results

KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan Reproduksi Remaja
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Catatan Editor: Mengembangkan penelitian tentang tingkah laku prososial dan altruisme
Catatan Editor: Mengembangkan penelitian tentang tingkah laku prososial dan altruisme
Selama masa pandemi COVID-19, tak jarang kita menyaksikan tampilnya karakteristik suka menolong pada manusia. Dalam komunitas luring mau-pun daring, berbagai aktivitas memberikan b...
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESTETIKA VESPA MODIFIKASI KOMUNITAS VESPA BONDOWOSO  Syarief Abdurahman Arrahim1, I Wayan Sudiarta2, I Gst Ngr. Sura Ardana31,2,3Program Studi Pendidikan Seni RupaFakultas Ba...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
 Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah dia...

Back to Top