Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implikasi Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid) ketika Orang yang Tak Hadir Kembali dan Kedudukannya dalam Perkawinan

View through CrossRef
Keadaan tidak hadir (Afwezigheid), yaitu keadaan dimana seseorang tidak berada di tempat tinggalnya dalam kurun waktu tertentu. Seseorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid) mengakibatkan kedudukannya menurut Hukum Perdata dianggap meninggal secara yuridis, hal tersebut menyebabkan hak dan kewajibannya berpotensi hapus. Afwezigheid menimbulkan implikasi yang serius terhadap pemenuhan hak dan kewajiban seseorang, sebagai salah satu contoh dalam perkawinan. Status perkawinan orang yang tidak hadir (afwezig) tersebut berpotensi menjadi berakhir dan mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban seperti harta perkawinan, pewarisan dan alimentasi anak, karena statusnya dipersamakan dengan kematian. Berdasarkan KUH Perdata, permasalahan afwezigheid perlu melewati proses dan membutuhkan keputusan pengadilan mengenai status atau kedudukan orang yang tidak hadir (afwezig) atas permohonan yang berkepentingan. Permasalahan baru pun akan timbul ketika orang yang tidak hadir (afwezig) kembali ketika hak dan kewajibannya telah hapus dan beralih. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat lagi diganggu gugat. Maka, nasib orang yang tidak hadir (afwezig) tergantung pada putusan pengadilan, dikarenakan hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai keadaan tidak hadir (afwezigheid).
Title: Implikasi Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid) ketika Orang yang Tak Hadir Kembali dan Kedudukannya dalam Perkawinan
Description:
Keadaan tidak hadir (Afwezigheid), yaitu keadaan dimana seseorang tidak berada di tempat tinggalnya dalam kurun waktu tertentu.
Seseorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid) mengakibatkan kedudukannya menurut Hukum Perdata dianggap meninggal secara yuridis, hal tersebut menyebabkan hak dan kewajibannya berpotensi hapus.
Afwezigheid menimbulkan implikasi yang serius terhadap pemenuhan hak dan kewajiban seseorang, sebagai salah satu contoh dalam perkawinan.
Status perkawinan orang yang tidak hadir (afwezig) tersebut berpotensi menjadi berakhir dan mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban seperti harta perkawinan, pewarisan dan alimentasi anak, karena statusnya dipersamakan dengan kematian.
Berdasarkan KUH Perdata, permasalahan afwezigheid perlu melewati proses dan membutuhkan keputusan pengadilan mengenai status atau kedudukan orang yang tidak hadir (afwezig) atas permohonan yang berkepentingan.
Permasalahan baru pun akan timbul ketika orang yang tidak hadir (afwezig) kembali ketika hak dan kewajibannya telah hapus dan beralih.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat lagi diganggu gugat.
Maka, nasib orang yang tidak hadir (afwezig) tergantung pada putusan pengadilan, dikarenakan hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai keadaan tidak hadir (afwezigheid).

Related Results

KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Status Anak Akibat Pembatalan Pernikahan Menurut Hukum Islam
Status Anak Akibat Pembatalan Pernikahan Menurut Hukum Islam
Perkawinan menurut agama Islam Sah jika telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan tidak terdapat unsur larangan perkawinan di dalamnya. Perkawinan yang di ...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...

Back to Top