Javascript must be enabled to continue!
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
View through CrossRef
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan dimana sistem pemidanaanfiskal harus terintegrasi dalam aturan umum (Buku I) KUHP atau dapat pula membuataturan khusus yang menyimpang dari aturan umum tersebut. Konsekuensi logis darikedudukannya sebagai sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan, aturan umumdalam Bab I s/d VIII (Pasal 1 s/d 85) Buku I KUHP dapat diberlakukan terhadap aturanaturanpidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal sebagaimanadinyatakan dalam Pasal 103 KUHP. Menjadi masalah apabila aturan-aturan pidana dalamperaturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut tidak terintegrasi dalam aturanumum Buku I KUHP atau bahkan tidak diatur dalam aturan umum Buku I KUHP. Hal inidapat berpengaruh di dalam pengaplikasian aturan-aturan pidana tersebut yang padaakhirnya menjadi tidak operasional.Masalah pokok yang menjadi pembahasan dalam tesis ini adalah masalahkebijakan kriminalisasi dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal yangdiatur dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana kebijakan kriminalisasi danpertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal di masa yang akan datang ditinjaudari sudut pembaharuan hukum pidana dalam ruang lingkup peraturan perundangundanganfiskal di bidang pajak, kepabeanan, cukai, pajak daerah dan restribusi daerahserta di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pendekatan masalah dilihat dari sudutpandang kebijakan hukum pidana yang ditinjau dari fungsionalisasi hukum pidanakhususnya pada tahap formulasi.Oleh karena permasalahan pokok dalam penelitian ini merupakan salah satumasalah sentral dalam kebijakan kriminal, khususnya kebijakan hukum pidana, makapembahasan objek penelitian ini yang berkisar pada masalah penetapan suatu perbuatanmenjadi perbuatan yang dapat dipidana beserta pertanggungjawaban pidananya dilakukandengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) yangditempuh lewat pendekatan yuridis normatif, dengan bertumpu pada data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian hampir seluruhnya ketentuan-ketentuan pidana yangtercantum di dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal saat ini tidak memberikualifikasi yuridis, dimana KUHP yang saat ini berlaku masih membedakan antara“kejahatan” dan “pelanggaran” dimana hal ini berpengaruh terhadap sistempertanggungjawaban pidana dalam hal percobaan, menyuruh melakukan (doenplegen),2turut serta melakukan (medeplegen), menganjurkan (uitlokken), dan pembantuan(medeplichtige). Demikian pula halnya dengan masalah recidivie yang diatur tersendiridalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal namun tanpa disertai aturanpelaksanaannya dan perumusan ancaman sanksi pidana yang menyimpang dari KUHP,tetapi tidak ada pedoman pemidanaannya. Oleh karena itulah apabila terhadap aturanaturanpidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut hendakdiadakan pembaharuan, maka perancang undang-undang seyogianya tetap bertumpu padasistem pemidanaan atau sistematika KUHP yang berlaku.Kata kunci: fiskal, kebijakan, kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Description:
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana.
Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan dimana sistem pemidanaanfiskal harus terintegrasi dalam aturan umum (Buku I) KUHP atau dapat pula membuataturan khusus yang menyimpang dari aturan umum tersebut.
Konsekuensi logis darikedudukannya sebagai sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan, aturan umumdalam Bab I s/d VIII (Pasal 1 s/d 85) Buku I KUHP dapat diberlakukan terhadap aturanaturanpidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal sebagaimanadinyatakan dalam Pasal 103 KUHP.
Menjadi masalah apabila aturan-aturan pidana dalamperaturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut tidak terintegrasi dalam aturanumum Buku I KUHP atau bahkan tidak diatur dalam aturan umum Buku I KUHP.
Hal inidapat berpengaruh di dalam pengaplikasian aturan-aturan pidana tersebut yang padaakhirnya menjadi tidak operasional.
Masalah pokok yang menjadi pembahasan dalam tesis ini adalah masalahkebijakan kriminalisasi dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal yangdiatur dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana kebijakan kriminalisasi danpertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal di masa yang akan datang ditinjaudari sudut pembaharuan hukum pidana dalam ruang lingkup peraturan perundangundanganfiskal di bidang pajak, kepabeanan, cukai, pajak daerah dan restribusi daerahserta di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pendekatan masalah dilihat dari sudutpandang kebijakan hukum pidana yang ditinjau dari fungsionalisasi hukum pidanakhususnya pada tahap formulasi.
Oleh karena permasalahan pokok dalam penelitian ini merupakan salah satumasalah sentral dalam kebijakan kriminal, khususnya kebijakan hukum pidana, makapembahasan objek penelitian ini yang berkisar pada masalah penetapan suatu perbuatanmenjadi perbuatan yang dapat dipidana beserta pertanggungjawaban pidananya dilakukandengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) yangditempuh lewat pendekatan yuridis normatif, dengan bertumpu pada data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian hampir seluruhnya ketentuan-ketentuan pidana yangtercantum di dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal saat ini tidak memberikualifikasi yuridis, dimana KUHP yang saat ini berlaku masih membedakan antara“kejahatan” dan “pelanggaran” dimana hal ini berpengaruh terhadap sistempertanggungjawaban pidana dalam hal percobaan, menyuruh melakukan (doenplegen),2turut serta melakukan (medeplegen), menganjurkan (uitlokken), dan pembantuan(medeplichtige).
Demikian pula halnya dengan masalah recidivie yang diatur tersendiridalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal namun tanpa disertai aturanpelaksanaannya dan perumusan ancaman sanksi pidana yang menyimpang dari KUHP,tetapi tidak ada pedoman pemidanaannya.
Oleh karena itulah apabila terhadap aturanaturanpidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut hendakdiadakan pembaharuan, maka perancang undang-undang seyogianya tetap bertumpu padasistem pemidanaan atau sistematika KUHP yang berlaku.
Kata kunci: fiskal, kebijakan, kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana.
Related Results
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
Darurat tindak pidana perkosaan menjadi perhatian bahwa harus dicari penyebab seseorang melakukan tindak pidana perkosaan. Terjadinya tindak pidana perkosaan di tengah masyarakat m...
Konsep Kebijakan Fiskal Pada Konteks Perspektif Ekonomi Islam
Konsep Kebijakan Fiskal Pada Konteks Perspektif Ekonomi Islam
Banyak orang masih terlibat dalam kegiatan ekonomi dan percakapan dalam kehidupan sehari-hari. Kebijakan fiskal dipandang sebagai alat untuk mengelola dan mengendalikan tindakan or...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
sonyaairinibatubara@unprim...


