Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Konsep Nasab, Istilhâq, dan Hak Perdata Anak Luar Nikah

View through CrossRef
Abstract: The Concept of Family, istilhâq, and civil rights of children born out of wedlock. One of the basic rights that all newborns have is the right to family. This means that the moment a child is born it immediately gets the right to belong to his parents’ family, in addition to other rights that relate to being related to that family. However, not all children are born with as good a lot as that. If that is the case, Islam has several ways for that child to get to have family. A family can be sought through iqrâr (declaration), evidence, and istilhâq. Once that family has been linked, civil rights, which he gets from having that father, automatically apply to that child. Children born out of wedlock can be linked to a family with people who are willing to be compassionate towards the child’s mother, when that birth doesn’t happen as a result of adultery. In that case, it is permissible if the nature of the birth is either uncertain or didn’t happen through adultery. A child born to a married couple considered unlawful can be linked to another family and with them get his or her civil rights as needed from the father of that family.Keyword: family, istilhâq, civil right, children born ouy of wedlockAbstrak: Konsep Nasab, Istilhâq, dan Hak Perdata Anak Luar Nikah. Anak yang terlahir ke dunia memiliki hak nasab sebagai salah satu hak dasar yang dimilikinya. Ini berarti bahwa saat anak terlahir langsung mendapatkan hak nasab dari ayahnya dengan hak-hak lain yang melekat akibat adanya kaitan nasab itu. Akan tetapi, tidak semua anak terlahir dengan nasib sebaik itu. Dalam hal ini, Islam memiliki beberapa cara untuk mendapatkan nasab itu. Nasab bisa didapat melalui iqrâr (pengakuan), pembuktian, dan istilhâq. Bila nasab itu sudah terkait, maka hak-hak perdata anak secara otomatis melekat pada anak itu yang dapat diperolehnya dari ayahnya. Anak luar nikah bisa dikaitkan nasabnya dengan orang yang menanam benihnya ke rahim ibu si anak, bila hal itu terjadi bukan karena zina. Dalam hal ini, bisa karena syubhât atau hal lain selain zina. Anak yang terlahir dalam pernikahan yang dinggap tidak sah bisa dikaitkan nasabnya dengan ayahnya dan mendapatkan hak perdata sebagaimana mestinya, bila hal itu dilakukan oleh ayahnya.Kata Kunci: nasab, istilhâq, hak perdata, anak luar nikahDOI: 10.15408/ajis.v12i1.966
LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Title: Konsep Nasab, Istilhâq, dan Hak Perdata Anak Luar Nikah
Description:
Abstract: The Concept of Family, istilhâq, and civil rights of children born out of wedlock.
One of the basic rights that all newborns have is the right to family.
This means that the moment a child is born it immediately gets the right to belong to his parents’ family, in addition to other rights that relate to being related to that family.
However, not all children are born with as good a lot as that.
If that is the case, Islam has several ways for that child to get to have family.
A family can be sought through iqrâr (declaration), evidence, and istilhâq.
Once that family has been linked, civil rights, which he gets from having that father, automatically apply to that child.
Children born out of wedlock can be linked to a family with people who are willing to be compassionate towards the child’s mother, when that birth doesn’t happen as a result of adultery.
In that case, it is permissible if the nature of the birth is either uncertain or didn’t happen through adultery.
A child born to a married couple considered unlawful can be linked to another family and with them get his or her civil rights as needed from the father of that family.
Keyword: family, istilhâq, civil right, children born ouy of wedlockAbstrak: Konsep Nasab, Istilhâq, dan Hak Perdata Anak Luar Nikah.
Anak yang terlahir ke dunia memiliki hak nasab sebagai salah satu hak dasar yang dimilikinya.
Ini berarti bahwa saat anak terlahir langsung mendapatkan hak nasab dari ayahnya dengan hak-hak lain yang melekat akibat adanya kaitan nasab itu.
Akan tetapi, tidak semua anak terlahir dengan nasib sebaik itu.
Dalam hal ini, Islam memiliki beberapa cara untuk mendapatkan nasab itu.
Nasab bisa didapat melalui iqrâr (pengakuan), pembuktian, dan istilhâq.
Bila nasab itu sudah terkait, maka hak-hak perdata anak secara otomatis melekat pada anak itu yang dapat diperolehnya dari ayahnya.
Anak luar nikah bisa dikaitkan nasabnya dengan orang yang menanam benihnya ke rahim ibu si anak, bila hal itu terjadi bukan karena zina.
Dalam hal ini, bisa karena syubhât atau hal lain selain zina.
Anak yang terlahir dalam pernikahan yang dinggap tidak sah bisa dikaitkan nasabnya dengan ayahnya dan mendapatkan hak perdata sebagaimana mestinya, bila hal itu dilakukan oleh ayahnya.
Kata Kunci: nasab, istilhâq, hak perdata, anak luar nikahDOI: 10.
15408/ajis.
v12i1.
966.

Related Results

PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
        Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana  ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Wali nikah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Dalam kasus pernikahan anak di luar nikah, sering kali muncul persoalan mengenai ...
TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
Pernikahan merupakan media untuk mencapai tujuan Syari‟at Islam yang salahsatunya adalah bentuk aktif-ofensif perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), demimelestarikan keturunan dan...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
HAMIL DILUAR NIKAH DAN STATUS NASAB ANAK (Studi Analisis Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hambal)
HAMIL DILUAR NIKAH DAN STATUS NASAB ANAK (Studi Analisis Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hambal)
Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilak...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...

Back to Top