Javascript must be enabled to continue!
HAMIL DILUAR NIKAH DAN STATUS NASAB ANAK (Studi Analisis Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hambal)
View through CrossRef
Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Argumen Imam Syafi’i tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut bukanlah termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi. Dalam masalah ‘iddah Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada masa ‘iddah untuk wanita hamil di luar nikah dengan tujuan ‘iddah adalah untuk menjaga kesucian nasab anak. Bayi yang lahir akibat hubungan di luar nikah nasabnya kembali kepadanya. Sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat bahwa perkawinan hamil di luar nikah dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya tidak boleh, kecuali mereka bertaubat terdahulu. Sedangkan perkawinan hamil di luar nikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya itu haram hukumnya. Imam Hambali mengatakan diwajibkan atanya menunggu masa ‘iddah dan diharamkan atas suaminya menyetubuhinya hingga habis masa ‘iddahnya. Jenis penelitian ini adalah library research. Secara umum metode penelitian ini yang digunakan adalah penelitia normatif, yaitu penelitian yang diarahkan dan difokuskan terhadap penelitian bahan-bahan pustaka. Fokus kajian ini adalah bagaimana perspektif Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal tentang hamil di luar nikah dan status nasab anak. Dari fokus kajian menyimpulkan bahwa setiap mazhab sepakat bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan, apabila seorang wanita dan laki-laki kawin lalu melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup dan sempurna bentuknya sebelum enam bulan, maka anak tersebut tidak bisa dikaitakan dengan nasab atas nama suaminya.Kata Kunci : hamil, diluar nikah, nasab, anak
Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Title: HAMIL DILUAR NIKAH DAN STATUS NASAB ANAK (Studi Analisis Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hambal)
Description:
Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil.
Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.
Argumen Imam Syafi’i tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut bukanlah termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.
Dalam masalah ‘iddah Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada masa ‘iddah untuk wanita hamil di luar nikah dengan tujuan ‘iddah adalah untuk menjaga kesucian nasab anak.
Bayi yang lahir akibat hubungan di luar nikah nasabnya kembali kepadanya.
Sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat bahwa perkawinan hamil di luar nikah dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya tidak boleh, kecuali mereka bertaubat terdahulu.
Sedangkan perkawinan hamil di luar nikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya itu haram hukumnya.
Imam Hambali mengatakan diwajibkan atanya menunggu masa ‘iddah dan diharamkan atas suaminya menyetubuhinya hingga habis masa ‘iddahnya.
Jenis penelitian ini adalah library research.
Secara umum metode penelitian ini yang digunakan adalah penelitia normatif, yaitu penelitian yang diarahkan dan difokuskan terhadap penelitian bahan-bahan pustaka.
Fokus kajian ini adalah bagaimana perspektif Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal tentang hamil di luar nikah dan status nasab anak.
Dari fokus kajian menyimpulkan bahwa setiap mazhab sepakat bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan, apabila seorang wanita dan laki-laki kawin lalu melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup dan sempurna bentuknya sebelum enam bulan, maka anak tersebut tidak bisa dikaitakan dengan nasab atas nama suaminya.
Kata Kunci : hamil, diluar nikah, nasab, anak .
Related Results
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Wali nikah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Dalam kasus pernikahan anak di luar nikah, sering kali muncul persoalan mengenai ...
Konsep Nasab, Istilhâq, dan Hak Perdata Anak Luar Nikah
Konsep Nasab, Istilhâq, dan Hak Perdata Anak Luar Nikah
Abstract: The Concept of Family, istilhâq, and civil rights of children born out of wedlock. One of the basic rights that all newborns have is the right to family. This means that ...
Fasakh Nikah dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī
Fasakh Nikah dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī
Artikel ini membahas tentang fasakh nikah dengan menggunakan teori mashlahah Imam Al-Ghazali. Dalam perspektif Islam mengenai pemutusan hubungan akad pernikahan dapat dilakukan den...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...

