Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

DELIK PENODAAN AGAMA DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA

View through CrossRef
Jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup kuat. Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Banyak sekali warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam memeluk agama dan berkeyakinan. Kerukunan hidup beragama termasuk faktor penting untuk terciptanya stabilitas dan ketahanan nasional, maka merupakan pra-syarat mutlak dalam pelaksanaan dan keberlangsungan pembangunan. Kerukunan hidup beragama terdiri dari kerukunan intern umat beragama, antar umat beragama, dan umat bergama dengan pemerintah. Kerukunan intern umat beragama masih sering mendapat gangguan dengan adanya perbedaan aliran-aliran atau paham-paham yang dibesar-besarkan, atau terjadinya perselisihan antara pimpinan dengan membawa-bawa umat. Negara Indonesia yang multi agama, multi etnik dan multi ras dapat terhindar dari hal-hal menghancurkan khususnya konflik-konflik antar umat beragama. Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melaikan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas adanya kepentingan hukum bagi setiap warga negara tersebut, maka ketentuan tentang delik penodaan terhadap agama diatur dalam RUU KUHP. Oleh karena itu perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik agama harus direkonstruksi dan di reevaluasi kembali sehingga delik agama dapat ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum. Kata kunci: penodaan agama
Universitas Sam Ratulangi
Title: DELIK PENODAAN AGAMA DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Description:
Jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup kuat.
Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya.
Banyak sekali warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam memeluk agama dan berkeyakinan.
Kerukunan hidup beragama termasuk faktor penting untuk terciptanya stabilitas dan ketahanan nasional, maka merupakan pra-syarat mutlak dalam pelaksanaan dan keberlangsungan pembangunan.
Kerukunan hidup beragama terdiri dari kerukunan intern umat beragama, antar umat beragama, dan umat bergama dengan pemerintah.
Kerukunan intern umat beragama masih sering mendapat gangguan dengan adanya perbedaan aliran-aliran atau paham-paham yang dibesar-besarkan, atau terjadinya perselisihan antara pimpinan dengan membawa-bawa umat.
Negara Indonesia yang multi agama, multi etnik dan multi ras dapat terhindar dari hal-hal menghancurkan khususnya konflik-konflik antar umat beragama.
Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melaikan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh.
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas adanya kepentingan hukum bagi setiap warga negara tersebut, maka ketentuan tentang delik penodaan terhadap agama diatur dalam RUU KUHP.
Oleh karena itu perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik agama harus direkonstruksi dan di reevaluasi kembali sehingga delik agama dapat ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum.
Kata kunci: penodaan agama.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENODAAN AGAMA
PENODAAN AGAMA
Penodaan agama adalah satu tindakan melawan hukum, baik dalamIslam maupun dalam undang-undang di Indonesia, bentuk penodaan Agamadalam Islam adalah setiap menghina Allah,menghina N...
KESALAHAN PENGERTIAN TERMINOLOGI ZINA (OVERSPEL) DALAM KUHP
KESALAHAN PENGERTIAN TERMINOLOGI ZINA (OVERSPEL) DALAM KUHP
Penelitian ini bertolak dari permasalahan pokok bagaimanakah formulasi delik perzinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP hasil terjemahan, khususnya Pasal 284 KUHP.Untu...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Aliran-Aliran Dalam Ilmu Negara Menurut Aliran Fasisme, Nasionalis Sosialis, dan Aliran Liberalis
Aliran-Aliran Dalam Ilmu Negara Menurut Aliran Fasisme, Nasionalis Sosialis, dan Aliran Liberalis
istem hukum pidana Indonesia mengenal adanya berbagai macam tindak pidana, di antaranya tindak pidana yang berkaitan dengan larangan terhadap penyebarluasan ideologi-ideologi terte...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM PENGGUNAAN PERSPEKTIF ILMIAH HUKUM PIDANA
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM PENGGUNAAN PERSPEKTIF ILMIAH HUKUM PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tindakan yang bersifat Represif Edukatif dalam penegakan Hukum Pidana Ketenagakerjaan dalam perspektif ilmu hukum pidana. Penelitian ini b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top