Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

DELIK PENODAAN AGAMA DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA

View through CrossRef
Jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup kuat. Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Banyak sekali warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam memeluk agama dan berkeyakinan. Kerukunan hidup beragama termasuk faktor penting untuk terciptanya stabilitas dan ketahanan nasional, maka merupakan pra-syarat mutlak dalam pelaksanaan dan keberlangsungan pembangunan. Kerukunan hidup beragama terdiri dari kerukunan intern umat beragama, antar umat beragama, dan umat bergama dengan pemerintah. Kerukunan intern umat beragama masih sering mendapat gangguan dengan adanya perbedaan aliran-aliran atau paham-paham yang dibesar-besarkan, atau terjadinya perselisihan antara pimpinan dengan membawa-bawa umat. Negara Indonesia yang multi agama, multi etnik dan multi ras dapat terhindar dari hal-hal menghancurkan khususnya konflik-konflik antar umat beragama. Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melaikan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas adanya kepentingan hukum bagi setiap warga negara tersebut, maka ketentuan tentang delik penodaan terhadap agama diatur dalam RUU KUHP. Oleh karena itu perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik agama harus direkonstruksi dan di reevaluasi kembali sehingga delik agama dapat ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum. Kata kunci: penodaan agama
Universitas Sam Ratulangi
Title: DELIK PENODAAN AGAMA DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Description:
Jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup kuat.
Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya.
Banyak sekali warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam memeluk agama dan berkeyakinan.
Kerukunan hidup beragama termasuk faktor penting untuk terciptanya stabilitas dan ketahanan nasional, maka merupakan pra-syarat mutlak dalam pelaksanaan dan keberlangsungan pembangunan.
Kerukunan hidup beragama terdiri dari kerukunan intern umat beragama, antar umat beragama, dan umat bergama dengan pemerintah.
Kerukunan intern umat beragama masih sering mendapat gangguan dengan adanya perbedaan aliran-aliran atau paham-paham yang dibesar-besarkan, atau terjadinya perselisihan antara pimpinan dengan membawa-bawa umat.
Negara Indonesia yang multi agama, multi etnik dan multi ras dapat terhindar dari hal-hal menghancurkan khususnya konflik-konflik antar umat beragama.
Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melaikan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh.
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas adanya kepentingan hukum bagi setiap warga negara tersebut, maka ketentuan tentang delik penodaan terhadap agama diatur dalam RUU KUHP.
Oleh karena itu perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik agama harus direkonstruksi dan di reevaluasi kembali sehingga delik agama dapat ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum.
Kata kunci: penodaan agama.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENODAAN AGAMA DI MEDIA SOSIAL DAN DAMPAK HUKUMNYA: KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK
PENODAAN AGAMA DI MEDIA SOSIAL DAN DAMPAK HUKUMNYA: KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK
Indonesia bukan negara hukum, namun negara menjamin kebebasan beragama dan setiap warga negara berhak untuk memeluk agama menurut kepercayaannya. Artinya bahwa negara berkewajiban ...
KESALAHAN PENGERTIAN TERMINOLOGI ZINA (OVERSPEL) DALAM KUHP
KESALAHAN PENGERTIAN TERMINOLOGI ZINA (OVERSPEL) DALAM KUHP
Penelitian ini bertolak dari permasalahan pokok bagaimanakah formulasi delik perzinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP hasil terjemahan, khususnya Pasal 284 KUHP.Untu...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
PERSPEKTIF ANALISIS PRESTASI PERUSAHAAN MENGGUNAKAN LAPORAN KEUANGAN PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK PERIODE 2019-2021
PERSPEKTIF ANALISIS PRESTASI PERUSAHAAN MENGGUNAKAN LAPORAN KEUANGAN PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK PERIODE 2019-2021
Latar Belakang : Penilaian keuangan suatu perusahaan dapat dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Untuk mengetahui apakah keadaan keuangan perusahaan dalam kond...
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Tindak pidana aborsi di negara Thailand sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan dinyatakan sebagai perbuatan yang ilegal. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pida...

Back to Top