Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENODAAN AGAMA

View through CrossRef
Penodaan agama adalah satu tindakan melawan hukum, baik dalamIslam maupun dalam undang-undang di Indonesia, bentuk penodaan Agamadalam Islam adalah setiap menghina Allah,menghina Nabi dan menghinaIslam yang dinamakan dengan murtad dan hukum bagi orang murtad adalahhukuman mati. sebagaimana hadis rasulullah yang diriwayatkan oleh bukharidalam kitabnya Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdillah : Telahmenceritakan kepada kami Sufyaan, dari Ayyub, dari ‘Ikrimah: hal inisebagaimana ditegaskan oleh Hadis sebagai berikut:Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Rasulullah bersabda, barang siapa yang mengganti agamanya , makabunuhlah dia.” (HR. Al-bukhari, Abu Dawud, Al-tirmizi,dan Annasa’i).Sedangkan bentuk penodaan dalam hukum pidana di Indonesia adalahDengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan,melakukan perbuatanyang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agamayang dianut di Indonesia dan hukum bagi penodaan Agama dalam hukum pidanadiIndnnesia adalah dipenjara selama-lamanya lima tahun. sebagaimana yangdikatakan didalam KUHP pada Pasal 156a KUHP menyatakan “Dipidanadengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengajadi muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:(a)yang padapokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaa atau penodaan terhadap suatuagama yang dianut di Indonesia;(b)dengan maksud agar supaya orang tidakmenganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Title: PENODAAN AGAMA
Description:
Penodaan agama adalah satu tindakan melawan hukum, baik dalamIslam maupun dalam undang-undang di Indonesia, bentuk penodaan Agamadalam Islam adalah setiap menghina Allah,menghina Nabi dan menghinaIslam yang dinamakan dengan murtad dan hukum bagi orang murtad adalahhukuman mati.
sebagaimana hadis rasulullah yang diriwayatkan oleh bukharidalam kitabnya Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdillah : Telahmenceritakan kepada kami Sufyaan, dari Ayyub, dari ‘Ikrimah: hal inisebagaimana ditegaskan oleh Hadis sebagai berikut:Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Rasulullah bersabda, barang siapa yang mengganti agamanya , makabunuhlah dia.
” (HR.
Al-bukhari, Abu Dawud, Al-tirmizi,dan Annasa’i).
Sedangkan bentuk penodaan dalam hukum pidana di Indonesia adalahDengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan,melakukan perbuatanyang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agamayang dianut di Indonesia dan hukum bagi penodaan Agama dalam hukum pidanadiIndnnesia adalah dipenjara selama-lamanya lima tahun.
sebagaimana yangdikatakan didalam KUHP pada Pasal 156a KUHP menyatakan “Dipidanadengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengajadi muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:(a)yang padapokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaa atau penodaan terhadap suatuagama yang dianut di Indonesia;(b)dengan maksud agar supaya orang tidakmenganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
”.

Related Results

DELIK PENODAAN AGAMA DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA
DELIK PENODAAN AGAMA DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup kuat. Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Banyak sekali warg...
Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama
Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama
Religious pluralisme among Muslims itself raises pros and cons, acceptance on the one hand and resistance on the other. Supporters of religious pluralisme argue that this idea is a...
Analisis Kebijakan Hukum Pidana pada Kasus Sekte Ajaran Sesat Dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Analisis Kebijakan Hukum Pidana pada Kasus Sekte Ajaran Sesat Dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract. The right and freedom for every Indonesian citizen to choose and embrace a religion as a way of life is guaranteed by the 1945 Constitution Article 29 Paragraph (1). The ...
Peran Guru Rupaka Dalam Menanamkan Ajaran Agama Hindu
Peran Guru Rupaka Dalam Menanamkan Ajaran Agama Hindu
Peranan Guru Rupaka sangat diperlukan dalam proses pembelajaran agama. Selain sebagai pendorong bagi anak dan pemuda dalam pembelajaran agama Hindu, Guru Rupaka merupakan suri tula...
BATAL
BATAL
Hubungan antar pemeluk agama di Indonesia tidak selalu harmonis. Perbedaan ataupun ciri khas yang terdapat pada agama-agama dipertentangkan bahkan dibentur-benturkan oleh beberapa ...
Konsep Anti-Kekerasan pada Agama Islam dalam Membentuk Sikap Toleransi
Konsep Anti-Kekerasan pada Agama Islam dalam Membentuk Sikap Toleransi
Penelitian ini menjelaskan tentang konsep anti kekerasan pada agama Islam dalam membentuk sikap toleransi, sebab bukan hal yang baru bahwa kekerasan yang mengatas namakan agama, pa...
Pluralisme Agama daripada Pemikiran Muhammad Uthman El-Muhammady
Pluralisme Agama daripada Pemikiran Muhammad Uthman El-Muhammady
Abstrak: Pluralisme yang membawa maksud kepelbagaian agama diterima secara baik, namun apabila perkataan ini digabungkan dengan agama dan membawa maksud menyamaratakan semua agama ...

Back to Top