Javascript must be enabled to continue!
HUKUM RUJUK TALAK BA’IN KUBRA LUAR PENGADILAN PERSPEKTIF MAZHAB FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
View through CrossRef
Perceraian di Indonesia dianggap wajar oleh masyarakat sekitar, diatur dalam KHI Pasal 113 tentang putusnya perkawinan. Perceraian sah apabila dijatuhkannya talak suami, maka talak yang tidak dapat dirujuk yaitu talak ba’in, talak ba’in dibedakan menjadi dua yaitu sughra dan kubra. Keduanya memiliki perbedaan, ba’in sughra membolehkan rujuk, sedangkan ba’in kubra tidak membolehkan rujuk apabila rujuk kembali maka harus ada muhallil. Untuk mencapai maksud penelitian menggunakan metode kualitatif, yang mana didapatkan dari literatur yang relavan. Penelitian ini menghasilkan dua berspektif yaitu antara ulama mazhab fikih dan kompilasi hukum islam. Dalam perspektif ulama mazhab fikih mengharamkan rujuk talak ba’in kubra karna telah diatur dalam QS. Al-Baqarah 229 meskipun perucapannya di luar pengadilan. Berbeda dengan perspektif KHI mengenai rujuk talak ba'in kubra yang diputuskan di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum di negaranya. Dari kedua hukum muncul beberapa konsekuensi apabila mempunyai keturunan dari rujuk tersebut yaitu mengenai status anak, wali anak dan ahli waris.
Title: HUKUM RUJUK TALAK BA’IN KUBRA LUAR PENGADILAN PERSPEKTIF MAZHAB FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Description:
Perceraian di Indonesia dianggap wajar oleh masyarakat sekitar, diatur dalam KHI Pasal 113 tentang putusnya perkawinan.
Perceraian sah apabila dijatuhkannya talak suami, maka talak yang tidak dapat dirujuk yaitu talak ba’in, talak ba’in dibedakan menjadi dua yaitu sughra dan kubra.
Keduanya memiliki perbedaan, ba’in sughra membolehkan rujuk, sedangkan ba’in kubra tidak membolehkan rujuk apabila rujuk kembali maka harus ada muhallil.
Untuk mencapai maksud penelitian menggunakan metode kualitatif, yang mana didapatkan dari literatur yang relavan.
Penelitian ini menghasilkan dua berspektif yaitu antara ulama mazhab fikih dan kompilasi hukum islam.
Dalam perspektif ulama mazhab fikih mengharamkan rujuk talak ba’in kubra karna telah diatur dalam QS.
Al-Baqarah 229 meskipun perucapannya di luar pengadilan.
Berbeda dengan perspektif KHI mengenai rujuk talak ba'in kubra yang diputuskan di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum di negaranya.
Dari kedua hukum muncul beberapa konsekuensi apabila mempunyai keturunan dari rujuk tersebut yaitu mengenai status anak, wali anak dan ahli waris.
Related Results
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indones...
WOMEN'S LAW REJECTS REFERENCE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC JURISPRUDENCE AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW
WOMEN'S LAW REJECTS REFERENCE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC JURISPRUDENCE AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW
This study used library research. The techniques used in this study include; Data collection, after the required data has been collected, then several stages are carried out, namel...
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Para ulama masih berbeda pendapat terkait talak orang yang sedang mabuk. Ada ulama yang menyatakan talak orang yang sedang mabuk tidak jatuh. Namunn ada juga ulama yang berpandanga...
Sejarah Pemikiran Empat Ulama Mazhab
Sejarah Pemikiran Empat Ulama Mazhab
Sejarah pemikiran empat ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali merupakan warisan intelektual yang signifikan dalam hukum Islam. Pemikiran mereka mencerminkan upaya meres...
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Talak 3 (tiga) adalah talak terakhir yang diucapkan suami kepada istrinya dalam mengakhiri keretakan rumah tangga. Ketika talak 3 sudah diucapkan maka haram bagi suami untuk peremp...
Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam)
Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam)
Dalam al-Quran dan haditst tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin isteri untuk melakukan rujuk. Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin ...
Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
Abstract: This article discusses the laws of playing chess according to the Syafi'i and Maliki schools. This research is library research and qualitative. Data were collected throu...
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Abstract
As we know, prostration is a part that cannot be left behind in worshiping Allah Swt. With that, every prostration that we make in prayer contains something of the power ...

