Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam)

View through CrossRef
Dalam al-Quran dan haditst  tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin isteri untuk melakukan rujuk. Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin dan persetujuan isteri sedangkan aturan yang ada dalam sistem perundang-undangan di Indonesia mengharuskan adanya izin isteri dalam rujuk suami. Izin rujuk dibutuhkan dengan tujuan untuk menghindari mudharat dan kerusakan.Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan berdasarkan hukum Islam terhadap kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah, dan mengetahui dalil-dalil serta metode istinbāṭ hukum  apa saja yang digunakan para ulama dalam menetapkan hak rujuk suami. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka (library reserach). Menganalisa data-data penelitian untuk menyimpulkan bahwa menurut hukum Islam, kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah tidak dijelaskan secara tegas. Ulama fikih menetapkan rujuk sebagai hak prerogatif suami yang tidak membutuhkan izin dan persetujuan dari isteri. Suami dapat merujuk isteri kapan pun. Izin isteri dalam rujuk suami yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan tidak menyalahi hukum Islam. Adapun metode istinbāṭ yang digunakan lebih fokus kepada metode bayanī atau lughawiyyah. Metode ini ditinjau oleh para ulama untuk melihat dalil al-Quran tentang rujuk bersifat umum (‘am).
Title: Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam)
Description:
Dalam al-Quran dan haditst  tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin isteri untuk melakukan rujuk.
Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin dan persetujuan isteri sedangkan aturan yang ada dalam sistem perundang-undangan di Indonesia mengharuskan adanya izin isteri dalam rujuk suami.
Izin rujuk dibutuhkan dengan tujuan untuk menghindari mudharat dan kerusakan.
Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan berdasarkan hukum Islam terhadap kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah, dan mengetahui dalil-dalil serta metode istinbāṭ hukum  apa saja yang digunakan para ulama dalam menetapkan hak rujuk suami.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka (library reserach).
Menganalisa data-data penelitian untuk menyimpulkan bahwa menurut hukum Islam, kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah tidak dijelaskan secara tegas.
Ulama fikih menetapkan rujuk sebagai hak prerogatif suami yang tidak membutuhkan izin dan persetujuan dari isteri.
Suami dapat merujuk isteri kapan pun.
Izin isteri dalam rujuk suami yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan tidak menyalahi hukum Islam.
Adapun metode istinbāṭ yang digunakan lebih fokus kepada metode bayanī atau lughawiyyah.
Metode ini ditinjau oleh para ulama untuk melihat dalil al-Quran tentang rujuk bersifat umum (‘am).

Related Results

WOMEN'S LAW REJECTS REFERENCE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC JURISPRUDENCE AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW
WOMEN'S LAW REJECTS REFERENCE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC JURISPRUDENCE AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW
This study used library research. The techniques used in this study include; Data collection, after the required data has been collected, then several stages are carried out, namel...
IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Islam enforces the iddah period for women who are being divorced by their husbands or their husbands have died. During this waiting period, women are limited in making up or groomi...
Rujuk tanpa persetujuan istri: analisis kitab Fathul Muin dan KHI
Rujuk tanpa persetujuan istri: analisis kitab Fathul Muin dan KHI
  Kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa suami sah merujuk mantan istrinya ketika masih dalam masa iddah talak raj’i meskipun tanpa persetujuan dari mantan istrinya. Pasal 164 KHI me...
DISINTEGRASI DALAM PELAKSANAAN IBADAH: PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH HAJI DAN UMRAH DALAM PERSPEKTIF HADITS AHKAM
DISINTEGRASI DALAM PELAKSANAAN IBADAH: PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH HAJI DAN UMRAH DALAM PERSPEKTIF HADITS AHKAM
Munculnya suatu problem yang menyebabkan disintegrasi dalam pelaksanaan ibadah yaitu perempuan beriddah naik haji dan umrah. Fenomena ini mayoritas dilarang dalam hadits. Tulisan i...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Syibhul ‘Iddah Bagi Suami dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah
Syibhul ‘Iddah Bagi Suami dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah
Pembahasan tentang iddah sudah ada dan dikenal sejak zaman pra Islam. Kemudian setelah masuk Islam, iddah dilanjutkan karena bermanfaat bagi kelangsungan hidup istri dan suami. Kem...
Syibhul 'Iddah bagi Suami dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah
Syibhul 'Iddah bagi Suami dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah
Pembahasan tentang iddah sudah ada dan dikenal sejak zaman pra Islam. Kemudian setelah masuk Islam, iddah dilanjutkan karena bermanfaat bagi kelangsungan hidup istri dan suami. Kem...
Teori Dalil Hukum Rujuk
Teori Dalil Hukum Rujuk
This paper aims to find out how the definition of rujuk, how the himpuna of the arguments about rujuk, how the munasabah of the arguments between the arguments about rujuk and how ...

Back to Top