Javascript must be enabled to continue!
Hukum Humaniter Internasional Terhadap Anak Korban Perang Palestina dan Israel
View through CrossRef
This research intends to: (1) examine and understand the standpoint of international humanitarian law about the activities of Israeli troops who torture Palestinians and potential sanctions imposed on them. juvenile detention; and (2) elucidating the legal safeguards for children harmed in the Israeli-Palestinian conflict. The methodology of normative legal research involves the application of case, conceptual, and legal regulatory approaches. The results of this study show that: (1) child victims of war must be provided with a respectable standard of living, which includes adequate food, clothing, health services, and housing; and (2) Referring these examples of child abuse and detention to the International Criminal Court for expedited investigations should be part of any punishment that may be placed on Israel. If the inquiry satisfies the International Criminal Court's jurisdictional requirements, the trial procedure may begin with a maximum punishment of 30 years or life in prison.
Abstrak
Penelitian ini bermaksud untuk: (1) mengkaji dan memahami sudut pandang hukum humaniter internasional tentang aktivitas pasukan Israel yang menyiksa warga Palestina dan potensi sanksi yang dijatuhkan kepada mereka. penahanan remaja; dan (2) menjelaskan perlindungan hukum bagi anak-anak yang dirugikan dalam konflik Israel-Palestina. Metodologi penelitian hukum normatif melibatkan penerapan pendekatan kasus, konseptual, dan peraturan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) anak korban perang harus diberikan standar hidup yang terhormat, yang meliputi pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan perumahan yang layak; dan (2) mengajukan contoh-contoh pelecehan dan penahanan anak-anak ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk mempercepat penyelidikan harus menjadi bagian dari hukuman apa pun yang dapat dijatuhkan kepada Israel. Jika penyelidikan memenuhi persyaratan yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional, prosedur persidangan dapat dimulai dengan hukuman maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup. Persyaratan jurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, proses pengadilan dapat dilanjutkan dengan menjatuhkan hukuman maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup.
Kata kunci: Anak, Hukum Humaniter Internasional, Tawanan Perang
CV. Lenggogeni Data Publishing
Title: Hukum Humaniter Internasional Terhadap Anak Korban Perang Palestina dan Israel
Description:
This research intends to: (1) examine and understand the standpoint of international humanitarian law about the activities of Israeli troops who torture Palestinians and potential sanctions imposed on them.
juvenile detention; and (2) elucidating the legal safeguards for children harmed in the Israeli-Palestinian conflict.
The methodology of normative legal research involves the application of case, conceptual, and legal regulatory approaches.
The results of this study show that: (1) child victims of war must be provided with a respectable standard of living, which includes adequate food, clothing, health services, and housing; and (2) Referring these examples of child abuse and detention to the International Criminal Court for expedited investigations should be part of any punishment that may be placed on Israel.
If the inquiry satisfies the International Criminal Court's jurisdictional requirements, the trial procedure may begin with a maximum punishment of 30 years or life in prison.
Abstrak
Penelitian ini bermaksud untuk: (1) mengkaji dan memahami sudut pandang hukum humaniter internasional tentang aktivitas pasukan Israel yang menyiksa warga Palestina dan potensi sanksi yang dijatuhkan kepada mereka.
penahanan remaja; dan (2) menjelaskan perlindungan hukum bagi anak-anak yang dirugikan dalam konflik Israel-Palestina.
Metodologi penelitian hukum normatif melibatkan penerapan pendekatan kasus, konseptual, dan peraturan hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) anak korban perang harus diberikan standar hidup yang terhormat, yang meliputi pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan perumahan yang layak; dan (2) mengajukan contoh-contoh pelecehan dan penahanan anak-anak ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk mempercepat penyelidikan harus menjadi bagian dari hukuman apa pun yang dapat dijatuhkan kepada Israel.
Jika penyelidikan memenuhi persyaratan yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional, prosedur persidangan dapat dimulai dengan hukuman maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup.
Persyaratan jurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, proses pengadilan dapat dilanjutkan dengan menjatuhkan hukuman maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup.
Kata kunci: Anak, Hukum Humaniter Internasional, Tawanan Perang.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS TAWANAN PERANG ANAK PALESTINA OLEH ISRAEL)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS TAWANAN PERANG ANAK PALESTINA OLEH ISRAEL)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) mengkaji dan mengetahui perspektif Hukum Humaniter Internasional terhadap tindakan tentara Israel yang melakukan penyiksaan terhadap ...
PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Hukum Humaniter Internasional atau Internastional Humanitarian Law adalah bagian dari Hukum Internasional. Hukum Humaniter Internasional dapat diberi pengertian sebagai hukum yang ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap tawanan anak Palestina yang menjadi korban perang antara Palestina dan Israel dalam perspektif Hu...
Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional
Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional
Konflik antara Israel dan Palestina meningkat karena faktor-faktor seperti kehadiran Hamas di Gaza dan konflik yang sedang berlangsung di Gaza. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ...
Peran Media dalam Menyampaikan Pelanggaran Hukum Humaniter (Studi Komparatif Kasus Suriah dan Palestina)
Peran Media dalam Menyampaikan Pelanggaran Hukum Humaniter (Studi Komparatif Kasus Suriah dan Palestina)
Pelaporan media terhadap pelanggaran hukum humaniter dalam konteks konflik bersenjata memainkan peranan penting dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan internasiona...
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENYANDERAAN WARTAWAN ASING MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYANDERAAN DUA WARTAWAN INDONESIA OLEH FAKSI TENTARA MUJAHIDIN DI IRAK TAHUN 2005)
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENYANDERAAN WARTAWAN ASING MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYANDERAAN DUA WARTAWAN INDONESIA OLEH FAKSI TENTARA MUJAHIDIN DI IRAK TAHUN 2005)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui: (1) bentuk pengaturan perlindungan hukum terhadap wartawan asing yang ditawan dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional...
Melihat Kembali Sekuritisasi Palestina-Israel
Melihat Kembali Sekuritisasi Palestina-Israel
Invasi Israel ke Palestina pada November 2012 adalah pengulangan logika sekuritisasi dan logika kekerasan Israel dalam mempertegas dominasi Israel di Timur Tengah. Meski demikian, ...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...

