Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SOSIALISASI : PEREMPUAN DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (IMMAWATI AVICENNA - PIMPINAN CABANG NASYIATUL AISYIYAH SOLO UTARA)

View through CrossRef
Kekerasan Seksual merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang menyimpang serta melanggar dari Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, perempuan selalu menjadi obyek dari tindak pidana kekerasan seksual. Mengingat setiap waktu fenomena terjadinya tindak pidana kekerasan seksual ini masih ada, dalam rangka mewujudkan suatu upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual dengan melakukan advokasi, perlu diadakannya suatu pengabdian masyarakat dengan tema pembahasan mengenai pentingnya pengetahuan mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang terus terjadi dengan korban utamanya adalah perempuan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sosialisasi yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum UMS dengan PCNA Solo Utara. Tujuan utama dari sosialisasi ini yakni peserta dapat mencegah serta menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual hingga melakukan advokasi terhadap korban dikemudian hari.
Title: SOSIALISASI : PEREMPUAN DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (IMMAWATI AVICENNA - PIMPINAN CABANG NASYIATUL AISYIYAH SOLO UTARA)
Description:
Kekerasan Seksual merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang menyimpang serta melanggar dari Hak Asasi Manusia.
Dalam hal ini, perempuan selalu menjadi obyek dari tindak pidana kekerasan seksual.
Mengingat setiap waktu fenomena terjadinya tindak pidana kekerasan seksual ini masih ada, dalam rangka mewujudkan suatu upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual dengan melakukan advokasi, perlu diadakannya suatu pengabdian masyarakat dengan tema pembahasan mengenai pentingnya pengetahuan mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang terus terjadi dengan korban utamanya adalah perempuan.
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sosialisasi yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum UMS dengan PCNA Solo Utara.
Tujuan utama dari sosialisasi ini yakni peserta dapat mencegah serta menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual hingga melakukan advokasi terhadap korban dikemudian hari.

Related Results

Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Makna Tanda Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Makna Tanda Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Abstract. Cases of sexual violence in Indonesia occupy the highest position with a total of 11,236 cases recorded, in which the majority of victims are women with various statuses....
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan se...
Wewenang atau Otoritas dan Kekerasan Seksual Dikaji melalui Teori Kepribadian
Wewenang atau Otoritas dan Kekerasan Seksual Dikaji melalui Teori Kepribadian
Sexual violence is a coercive and harmful sexual activity for the victim. Data shows that sexual violence remains a serious problem in Indonesia and worldwide. Perpetrators of sexu...
Gerakan Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dan Anak-Anak
Gerakan Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dan Anak-Anak
Tindak kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di Indonesia masih menunjukan angka yang tinggi. Angka tersebut hanya segelintir dari banyaknya kasus kekerasan seksual se...
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
Stigma terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Stigma terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Stigma terhadap perempuan yang mengalami kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, namun juga berdampak negatif pada gangguan psikologis. Penelitian ini bertujua...
Pemberdayaan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pemberdayaan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kekerasan kepada perempuan dan anak sudah pada kondisi yang memprihatinkan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012 – 2021 (10 tahun) menunjukkan terdapat 49.762 laporan kasu...

Back to Top