Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA: PERSPEKTIF KEADILAN GENDER

View through CrossRef
Latar Belakang : Perkawinan merupakan institusi yang mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan berumah tangga. Di Indonesia, hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat ketimpangan dalam pembagian hak dan kewajiban antara suami dan istri, yang sering kali merugikan salah satu pihak, khususnya perempuan. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban suami istri dalam hukum perkawinan Indonesia dari perspektif keadilan gender. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta studi literatur yang relevan. Metode : Metode ini digunakan untuk menganalisis peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan di Indonesia. Fokusnya adalah pada kajian peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta berbagai regulasi terkait. Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji doktrin hukum, putusan pengadilan, dan konsep keadilan gender dalam hukum perkawinan. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif hukum perkawinan Indonesia telah mengatur keseimbangan hak dan kewajiban suami istri, dalam implementasinya masih terdapat bias gender yang menghambat terciptanya kesetaraan dalam perkawinan. Kesimpulan : Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih progresif dalam interpretasi hukum serta kesadaran sosial untuk mewujudkan perkawinan yang lebih adil dan setara.
Title: HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA: PERSPEKTIF KEADILAN GENDER
Description:
Latar Belakang : Perkawinan merupakan institusi yang mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan berumah tangga.
Di Indonesia, hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat ketimpangan dalam pembagian hak dan kewajiban antara suami dan istri, yang sering kali merugikan salah satu pihak, khususnya perempuan.
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban suami istri dalam hukum perkawinan Indonesia dari perspektif keadilan gender.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta studi literatur yang relevan.
Metode : Metode ini digunakan untuk menganalisis peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan di Indonesia.
Fokusnya adalah pada kajian peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta berbagai regulasi terkait.
Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji doktrin hukum, putusan pengadilan, dan konsep keadilan gender dalam hukum perkawinan.
Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif hukum perkawinan Indonesia telah mengatur keseimbangan hak dan kewajiban suami istri, dalam implementasinya masih terdapat bias gender yang menghambat terciptanya kesetaraan dalam perkawinan.
Kesimpulan : Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih progresif dalam interpretasi hukum serta kesadaran sosial untuk mewujudkan perkawinan yang lebih adil dan setara.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
IMPLEMENTASI KEADILAN MENURUT PANDANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI KECAMATAN PRAYA TENGAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
IMPLEMENTASI KEADILAN MENURUT PANDANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI KECAMATAN PRAYA TENGAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Keadilan merupakan pra-syarat sesorang dapat melakukan poligami. Bagi para pihak istri (perempuan), poligami yang dilakukan oleh suami adalah sebuah keterpaksaan. Dalam banyaknya k...
PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA SAKINAH:
PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA SAKINAH:
In Islamic law, a marriage contract is not only a civil matter but also a very strong sacred bond that is worth of worship. Therefore, marriage must be maintained properly to reali...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
 Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah dia...

Back to Top