Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pengujian Freies Ermessen Atas Legislasi Semu Kepala Daerah

View through CrossRef
Kebebasan membuat peraturan atau freies ermessen melalui Legislasi semu (aturan kebijakan tersebut) merupakan doktrin dalam hukum tata pemerintahan yang dikeluarkan eksekutif baik di pusat atau di daerah, namun beberapa legislasi semu berupa Surat Edaran Kepala Daerah yang menuai polemik di antaranya Surat Edaran Nomor 180/8883/2019 dan Surat Edaran Nomor 450/1/2020. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini bahwa Kepala daerah diberikan hak konstitusional untuk menetapkan peraturan kebijakan, kepala daerah diberikan hak untuk membuat aturan bagi wilayah administratifnya berupa Surat Edaran (SE), Petunjuk Pelaksana Petunjuk Operasional atau Petunjuuk Teknis, Instruksi, Pengumuman. pengujian dapat dilakuakn dengan menggunakan asas-asas umum pemerintah yang layak yang dilakukan oleh peradilan tata usaha negara Sedangkan unsur yang diuji adalah dengan diuji dengan asas rasionalitas atau kepantasan dan secara isi substansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan peraturan kebijakan tidak memuat sanksi berupa sanksi pidana, sanksi pemaksa, hal ini karena peraturan kebijakan tidak memuat sanksi tersebut karena sanksi tersebut hanya boleh di muat dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda). Peraturan kebijkana boleh mencantumkan sanksi dalam isi substansinya hanya sebatas sanksi administratif.
Lembaga Publikasi Ilmiah dan Penerbitan Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Title: Pengujian Freies Ermessen Atas Legislasi Semu Kepala Daerah
Description:
Kebebasan membuat peraturan atau freies ermessen melalui Legislasi semu (aturan kebijakan tersebut) merupakan doktrin dalam hukum tata pemerintahan yang dikeluarkan eksekutif baik di pusat atau di daerah, namun beberapa legislasi semu berupa Surat Edaran Kepala Daerah yang menuai polemik di antaranya Surat Edaran Nomor 180/8883/2019 dan Surat Edaran Nomor 450/1/2020.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian ini bahwa Kepala daerah diberikan hak konstitusional untuk menetapkan peraturan kebijakan, kepala daerah diberikan hak untuk membuat aturan bagi wilayah administratifnya berupa Surat Edaran (SE), Petunjuk Pelaksana Petunjuk Operasional atau Petunjuuk Teknis, Instruksi, Pengumuman.
pengujian dapat dilakuakn dengan menggunakan asas-asas umum pemerintah yang layak yang dilakukan oleh peradilan tata usaha negara Sedangkan unsur yang diuji adalah dengan diuji dengan asas rasionalitas atau kepantasan dan secara isi substansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan peraturan kebijakan tidak memuat sanksi berupa sanksi pidana, sanksi pemaksa, hal ini karena peraturan kebijakan tidak memuat sanksi tersebut karena sanksi tersebut hanya boleh di muat dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda).
Peraturan kebijkana boleh mencantumkan sanksi dalam isi substansinya hanya sebatas sanksi administratif.

Related Results

Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis  Pajak  Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19   Irlan Fery   Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF
Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga Pemerintahan Daer...
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah adalah bertujuan untuk mengimbangi Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pelaksanaan fungsi legislasi dengan menerapkan sistem perwakilan du...
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perun...
FREIES ERMESSEN DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA
FREIES ERMESSEN DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA
Freies Ermessen is a freedom given to state administration in the context of administering government. So that Freies Ermessen is the freedom to act on its own initiative and polic...
Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kondisi kekosongan jabatan Kepala Daerah terjadi karena akan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan/atau adanya permasalahan hukum sehingga perlu adanya pengangkatan Pelaksana ...
Determinasi Kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Aceh
Determinasi Kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Aceh
Kapasitas pemerintah daerah terlihat dari capaian kinerja yang dilaksanakan dalam satu periode. Capaian kinerja yang dicapai sangat tergantung dari anggaran yang tercermin dari per...
Analisis Flypaper Effect pada Belanja Daerah (Studi Komparasi Daerah Induk dan Pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Jambi)
Analisis Flypaper Effect pada Belanja Daerah (Studi Komparasi Daerah Induk dan Pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Jambi)
This research aims to compare the fiscal capacity between the main districs and new autonomy districts in Jambi Province, determine whether the Revenue-Sharing (DBH), General Alloc...

Back to Top