Javascript must be enabled to continue!
Analisis Terhadap Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Berbentuk Ancaman Penyebaran Konten Intim Non Consensual
View through CrossRef
Abstract
This journal discusses the crime of cybercrime or often called cybercrime, this journal aims so that we can learn more about cybercrime describing prohibited behavior as an Electronic Information and Transaction crime, Serna reviews the formulation of criminal sanctions for someone who commits online gender-based violence in the form of threats to spread non-consensual intimate content. Cases of cyber harassment or online harassment, namely harassment carried out through unwanted messages, attention, or contact and sending sexual messages via the internet and with acts of intimidation or threats and blackmail so that the victim complies with the perpetrator's request. This is included in online gender-based violence. Technology-facilitated online gender-based violence, like real-world gender-based violence, has the intent to harass the victim on the basis of sex or gender. Otherwise, the violence falls under the category of generalized cyber violence. Cases of online gender-based violence (GBV) also involve the distribution of non-consensual intimate content (NCII), including intimate videos referred to as "revenge porn".
Keywords: Violence, Threats, Intimate Content Distribution.
Abstrak:
Jurnal ini membahas Mengenai Tindak Pidana kasus cyber crime atau sering disebut kejahatan dunia maya, jurnal ini bertujuan agar kita dapat mempelajari lebih lanjut tentang kejahatan dunia Maya menggambarkan perilaku terlarang sebagai kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, Serna meninjau perumusan sanksi pidana bagi seseorang yang melakukan tindak kekerasan berbasis gender online berbentuk ancaman penyebaran konten intim non consensual. Kasus pelecehan siber atau pelecehan online, yaitu pelecehan yang dilakukan melalui pesan, perhatian, atau kontak yang tidak diinginkan dan mengirim pesan seksual melalui internet serta dengan tindakan intimidasi atau acncaman dan pemerasan agar korban menuruti permintaan pelaku. Hal tersebut termasuk kedalam Kekerasan berbasis gender online. Kekerasan berbasis gender online yang difasilitasi teknologi, seperti halnya kekerasan berbasis gender di dunia nyata, memiliki niat untuk melecehkan korban atas dasar jenis kelamin atau gender. Jika tidak, kekerasan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan umum di dunia maya. Kasus kekerasan online berbasis gender (KBGO) juga melibatkan distribusi konten intim non-konsensual (NCII), termasuk video intim yang disebut sebagai “revenge porn”.
Kata Kunci: Tindak Kekerasan, Ancaman, Penyebaran Konten Intim.
Title: Analisis Terhadap Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Berbentuk Ancaman Penyebaran Konten Intim Non Consensual
Description:
Abstract
This journal discusses the crime of cybercrime or often called cybercrime, this journal aims so that we can learn more about cybercrime describing prohibited behavior as an Electronic Information and Transaction crime, Serna reviews the formulation of criminal sanctions for someone who commits online gender-based violence in the form of threats to spread non-consensual intimate content.
Cases of cyber harassment or online harassment, namely harassment carried out through unwanted messages, attention, or contact and sending sexual messages via the internet and with acts of intimidation or threats and blackmail so that the victim complies with the perpetrator's request.
This is included in online gender-based violence.
Technology-facilitated online gender-based violence, like real-world gender-based violence, has the intent to harass the victim on the basis of sex or gender.
Otherwise, the violence falls under the category of generalized cyber violence.
Cases of online gender-based violence (GBV) also involve the distribution of non-consensual intimate content (NCII), including intimate videos referred to as "revenge porn".
Keywords: Violence, Threats, Intimate Content Distribution.
Abstrak:
Jurnal ini membahas Mengenai Tindak Pidana kasus cyber crime atau sering disebut kejahatan dunia maya, jurnal ini bertujuan agar kita dapat mempelajari lebih lanjut tentang kejahatan dunia Maya menggambarkan perilaku terlarang sebagai kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, Serna meninjau perumusan sanksi pidana bagi seseorang yang melakukan tindak kekerasan berbasis gender online berbentuk ancaman penyebaran konten intim non consensual.
Kasus pelecehan siber atau pelecehan online, yaitu pelecehan yang dilakukan melalui pesan, perhatian, atau kontak yang tidak diinginkan dan mengirim pesan seksual melalui internet serta dengan tindakan intimidasi atau acncaman dan pemerasan agar korban menuruti permintaan pelaku.
Hal tersebut termasuk kedalam Kekerasan berbasis gender online.
Kekerasan berbasis gender online yang difasilitasi teknologi, seperti halnya kekerasan berbasis gender di dunia nyata, memiliki niat untuk melecehkan korban atas dasar jenis kelamin atau gender.
Jika tidak, kekerasan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan umum di dunia maya.
Kasus kekerasan online berbasis gender (KBGO) juga melibatkan distribusi konten intim non-konsensual (NCII), termasuk video intim yang disebut sebagai “revenge porn”.
Kata Kunci: Tindak Kekerasan, Ancaman, Penyebaran Konten Intim.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor p...
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak bukanlah...
Kekerasan dalam Novel Dari Dalam Kubur Karya Soe Tjen Marching: Perspektif Johan Galtung
Kekerasan dalam Novel Dari Dalam Kubur Karya Soe Tjen Marching: Perspektif Johan Galtung
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekerasan yang terdapat dalam novel Dari Dalam Kubur karya Soe Tjen Marching menggunakan perspektif Johan Galtung. Tujuan dilakukannya penel...
BENTUK PERILAKU KEKERASAN MASSA, FAKTOR PENYEBAB, SIKAP DAN PERILAKU APARAT KEPOLISIAN DALAM MENGHADAPI PERILAKU KEKERASAN MASSA DI KECAMATAN SEMAKA KABUPATEN TANGGAMUS
BENTUK PERILAKU KEKERASAN MASSA, FAKTOR PENYEBAB, SIKAP DAN PERILAKU APARAT KEPOLISIAN DALAM MENGHADAPI PERILAKU KEKERASAN MASSA DI KECAMATAN SEMAKA KABUPATEN TANGGAMUS
Perilaku kekerasan massa terhadap pelaku kejahatan tidak dapat ditinjau hanya dari satu segi, banyak sebab yang harus ditelaah. Kendatipun demikian, kekerasan ini harus segera dihe...
Analisis Tindak Tutur Ilokusi dalam Podcast Deddy Corbuzier dan Nadiem Makarim pada Media Sosial Youtube
Analisis Tindak Tutur Ilokusi dalam Podcast Deddy Corbuzier dan Nadiem Makarim pada Media Sosial Youtube
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk tindak tutur ilokusi yang terdapat dalam podcast Deddy Corbuzier dan Nadiem Makarim di media sosial YouTube. Permasalahan yang...
Analisis Kekerasan Verbal Di Akun Jktinfo Pada Media Sosial Instagram
Analisis Kekerasan Verbal Di Akun Jktinfo Pada Media Sosial Instagram
Penelitian ini berjudul “ANALISIS KEKERASAN VERBAL DI AKUN jktinfo PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM” Teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat pesat serta dibutuhkan didalam...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
PEMAHAMAN KEKERASAN BERBASIS GENDER TERHADAP MAHASISWA SEBAGAI UPAYA NON-PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DI LINGKUNGAN KAMPUS
PEMAHAMAN KEKERASAN BERBASIS GENDER TERHADAP MAHASISWA SEBAGAI UPAYA NON-PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DI LINGKUNGAN KAMPUS
Abstract
Campus as an educational institution should be a comfortable place for students to study, but gender-based violence that occurs on campus makes campus not a safe place fo...

