Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Pekerja Sektor Informal terhadap Kesesuaian Upah di Indonesia
View through CrossRef
Dewasa ini, perkembangan sektor ekonomi yang semakin maju tidak luput dari pekerja yang ikut serta memegang peran penting. Peranan andil pekerja tidak hanya terbatas pada sektor formal tetapi juga sektor informal. Meninjau realitas di Indonesia, mayoritas pekerja masih termasuk dalam pekerja sektor informal. Pekerja sektor informal tergolong dalam kelompok rentan karena kurangnya akan perlindungan sosial terkait hak-hak yang dimilikinya, khususnya realita bahwa seringkali upah yang diterima jauh dari kategori layak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana perkembangan peraturan hukum di Indonesia yang tertuang dalam melindungi upah yang layak bagi pekerja sektor informal dan perbaikan yang bisa dilakukan dalam memastikan kesejahteraan pekerja sektor informal. Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan aturan-aturan hukum yang ada dan dokumen-dokumen lain terkait yang mendukung dalam kelengkapan topik yang diusung. Penelitian ini menemukan bahwasanya pemenuhan hak akan upah yang layah bagi pekerja sektor informal melalui regulasi yang ada masih belum tertuang secara implisit maupun eksplisit.
Abstract
Protection of Informal Sector Workers regarding Wage Compliance in Indonesian RegulationsToday, the advancing development of the economic sector is inseparable from the crucial role played by workers. The contribution of workers extends beyond the formal sector to include the informal sector. Surveying the reality in Indonesia, the majority of workers are still classified as informal sector workers. Informal sector workers belong to a vulnerable group due to the lack of social protection concerning their rights, particularly the often inadequate wages they receive. This research aims to understand how the development of legal regulations in Indonesia, aimed at protecting fair wages for informal sector workers, has unfolded and what improvements can be made to ensure the well-being of these workers. The research methodology employs a literature review by collecting existing legal regulations and other relevant documents that support the completeness of the discussed topic. The study reveals that the fulfillment of the right to fair wages for informal sector workers through existing regulations is still not explicitly or implicitly stated.
Title: Perlindungan Hukum Pekerja Sektor Informal terhadap Kesesuaian Upah di Indonesia
Description:
Dewasa ini, perkembangan sektor ekonomi yang semakin maju tidak luput dari pekerja yang ikut serta memegang peran penting.
Peranan andil pekerja tidak hanya terbatas pada sektor formal tetapi juga sektor informal.
Meninjau realitas di Indonesia, mayoritas pekerja masih termasuk dalam pekerja sektor informal.
Pekerja sektor informal tergolong dalam kelompok rentan karena kurangnya akan perlindungan sosial terkait hak-hak yang dimilikinya, khususnya realita bahwa seringkali upah yang diterima jauh dari kategori layak.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana perkembangan peraturan hukum di Indonesia yang tertuang dalam melindungi upah yang layak bagi pekerja sektor informal dan perbaikan yang bisa dilakukan dalam memastikan kesejahteraan pekerja sektor informal.
Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan aturan-aturan hukum yang ada dan dokumen-dokumen lain terkait yang mendukung dalam kelengkapan topik yang diusung.
Penelitian ini menemukan bahwasanya pemenuhan hak akan upah yang layah bagi pekerja sektor informal melalui regulasi yang ada masih belum tertuang secara implisit maupun eksplisit.
Abstract
Protection of Informal Sector Workers regarding Wage Compliance in Indonesian RegulationsToday, the advancing development of the economic sector is inseparable from the crucial role played by workers.
The contribution of workers extends beyond the formal sector to include the informal sector.
Surveying the reality in Indonesia, the majority of workers are still classified as informal sector workers.
Informal sector workers belong to a vulnerable group due to the lack of social protection concerning their rights, particularly the often inadequate wages they receive.
This research aims to understand how the development of legal regulations in Indonesia, aimed at protecting fair wages for informal sector workers, has unfolded and what improvements can be made to ensure the well-being of these workers.
The research methodology employs a literature review by collecting existing legal regulations and other relevant documents that support the completeness of the discussed topic.
The study reveals that the fulfillment of the right to fair wages for informal sector workers through existing regulations is still not explicitly or implicitly stated.
Related Results
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA HARIAN
KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA HARIAN
Secara konstitusi setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kelayakan penghidupan ini harus sesuai dengan nilai nilai kemanusiaan, artinya seorang peker...
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pemotongan Upah Pegawai Akibat Terjadinya Kerugian karena Kelalaian dan Kedisiplinan Kerja di Kawasan Cicalengka
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pemotongan Upah Pegawai Akibat Terjadinya Kerugian karena Kelalaian dan Kedisiplinan Kerja di Kawasan Cicalengka
Abstract. Wages are workers' rights expressed in the form of money or goods as compensation for their work. However, in reality, in the transaction process there are still many dis...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS POTENSI EKONOMI PADA SETIAP KECAMATAN DALAM PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
ANALISIS POTENSI EKONOMI PADA SETIAP KECAMATAN DALAM PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
Identifikasi potensi ekonomi pada setiap kecamatan di Kabupaten Lombok Utara sangat penting untuk dapat membuat perencanaan pembangunan yang tepat sehingga pengembangan pembangunan...
ANALISIS POTENSI EKONOMI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2011-2016
ANALISIS POTENSI EKONOMI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2011-2016
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa sektor manakah yang menjadi sektor unggulan di KabupatenSumbawa tahun 2011-2016, mengetahui struktur ekonomi (National Share, Proportiona...
REKONSTRUKSI KONSTITUSIONALISME DIGITAL: PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MITRA PLATFORM DIGITAL SEKTOR PENGIRIMAN
REKONSTRUKSI KONSTITUSIONALISME DIGITAL: PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MITRA PLATFORM DIGITAL SEKTOR PENGIRIMAN
Ketidakjelasan status hukum pekerja mitra platform digital sektor pengiriman akan mempersulit hak-hak pekerja dalam terpenuhinya perlindungan hukum dan jaminan sosial. Penelitian i...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...

