Javascript must be enabled to continue!
Advokasi Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Bantuan Hukum
View through CrossRef
Bantuan hukum merupakan suatu konsep untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan pemberian jasa hukum dan pembelaan hukum bagi semua orang dalam kerangka justice for all (keadilan untuk semua orang). Berangkat dari hal itu, untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Titik tekannya adalah, semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ini menjadi jawaban, bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata. Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi. Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya. Advokasi hukum menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat hari ini dan masa yang akan datang, mengingat begitu banyak persoalan hukum yang berkembang di masyarakat sementara masyarakat masih banyak yang belum paham tentang advokasi dan bantuan hukum.
Title: Advokasi Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Bantuan Hukum
Description:
Bantuan hukum merupakan suatu konsep untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan pemberian jasa hukum dan pembelaan hukum bagi semua orang dalam kerangka justice for all (keadilan untuk semua orang).
Berangkat dari hal itu, untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Titik tekannya adalah, semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum.
UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Ini menjadi jawaban, bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata.
Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya.
Advokasi hukum menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat hari ini dan masa yang akan datang, mengingat begitu banyak persoalan hukum yang berkembang di masyarakat sementara masyarakat masih banyak yang belum paham tentang advokasi dan bantuan hukum.
Related Results
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantua...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Pemberian bantuan hukum merupakan jaminan atas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara di muka hukum, termasuk di dalamnya hak-hak seseorang yang telah melakukan ...
Penerapan Jurnalisme Advokasi di Kanal Youtube Asumsi
Penerapan Jurnalisme Advokasi di Kanal Youtube Asumsi
Abstract. One of the concepts of journalism that is developing today is advocacy journalism which becomes a force with an attitude to defend or something. Advocacy journalism is a ...
PENERAPAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI INDONESIA
PENERAPAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI INDONESIA
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Mendapatkan...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...

