Javascript must be enabled to continue!
STATUS ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
View through CrossRef
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Sebelum di terbitkannya Undang-Undang No.12 Tahun 2006, Indonesia masih memakai Undang-Undang No.62 Tahun 1958 yang menganut Asas Kewarganegaraan Tunggal. Dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya. Sedangkan setelah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 di undangkan, maka Indonesia menganut sistem kewarganegaraan Ganda. Dimana anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran diberi dwi-kewarganegaraan oleh negara sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau sudah kawin, setelah itu anak diberi kebebasan untuk memilih sendiri kewarganegaraan mana yang akan dia pilih. Pemberian kewarganegaraan ganda kepada anak oleh Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru merupakan hal yang positif terutama dalam hubungan anak dengan ibu. Dimana anak bisa memilih sendiri kewarganegaraan pada saat dia dewasa nanti dan juga anak tidak serta merta mengikuti kewarganegaraan ayah. Jadi jika pada suatu saat terjadi perceraian diantara kedua orang tuanya, ibu tidak akan mendapatkan kesulitan untuk menemui anaknya seperti yang seringkali terjadi pada saat Undang-Undang No.12 Tahun 2006 ini belum di undangkan. Kemudian, untuk pendaftaran sendiri sudah ada langkah-langkah yang harus di ikuti guna mendapatkan kewarganegaraan Indonesia untuk anak dengan kewarganegaraan ganda tentunya harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Kata kunci: anak, perkawinan beda kewarganegaraan
Title: STATUS ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Description:
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan.
Sebelum di terbitkannya Undang-Undang No.
12 Tahun 2006, Indonesia masih memakai Undang-Undang No.
62 Tahun 1958 yang menganut Asas Kewarganegaraan Tunggal.
Dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya.
Sedangkan setelah Undang-Undang No.
12 Tahun 2006 di undangkan, maka Indonesia menganut sistem kewarganegaraan Ganda.
Dimana anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran diberi dwi-kewarganegaraan oleh negara sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau sudah kawin, setelah itu anak diberi kebebasan untuk memilih sendiri kewarganegaraan mana yang akan dia pilih.
Pemberian kewarganegaraan ganda kepada anak oleh Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru merupakan hal yang positif terutama dalam hubungan anak dengan ibu.
Dimana anak bisa memilih sendiri kewarganegaraan pada saat dia dewasa nanti dan juga anak tidak serta merta mengikuti kewarganegaraan ayah.
Jadi jika pada suatu saat terjadi perceraian diantara kedua orang tuanya, ibu tidak akan mendapatkan kesulitan untuk menemui anaknya seperti yang seringkali terjadi pada saat Undang-Undang No.
12 Tahun 2006 ini belum di undangkan.
Kemudian, untuk pendaftaran sendiri sudah ada langkah-langkah yang harus di ikuti guna mendapatkan kewarganegaraan Indonesia untuk anak dengan kewarganegaraan ganda tentunya harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Kata kunci: anak, perkawinan beda kewarganegaraan.
Related Results
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tujuan dibentuknya UU Kewarganegaraan adalah melaksanakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena warga...
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Indonesia telah menjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan sangat baik. Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu bagian dari perlindungan anak tidak dapa...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
The legal norm contained within Article 42 of the Marriage Law rigidly stipulates that the legal validity of a child depends on the legality of the marriage of their biological par...

