Javascript must be enabled to continue!
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
View through CrossRef
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijatuhi pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat diminta pertangungjawaban pidana ataukah tidak. Sebaliknya, Seseorang yang dijatuhi pidana tentu ia melakukan tindak pidana yang itu melanggar ketentuan didalam undang-undang tertulis dan dapat dipertangungjawabkan. Salah satu elemen terpenting dalam pertangungjawaban adalah melakukan kesalahan, Lalu bagaimana dengan anak yang masih dibawa umur ketika melakukan kesalahan, Apakah menurut hukum ia dapat dipertangungjawabkan. Padahal Anak yang berkonflik dengan hukum menurut pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga maupun disengaja melakukan tindak pidana. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji tindak pidana anak dibawah umur dengan menelaah Putusan pengadilan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mtr mengenai tindak pidana pencabulan yang mana pelaku masih dibawa umur yaitu 14 (empat belas) tahun sedangkan korban berusia 3 (tiga) tahun. Hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan pelaku terdakwa dengan hukuman 5 (lima) tahun pidana penjara dan denda sebesar 2.500.00 ( dua ribu lima ratus rupiah). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskrptif analisis. Alhasil penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim dalam menegakan hukum harus mengutamakan tiga esensi yakni Keadilan, Kemanfaatan, dan juga Kepastian hukum. Menurut majelis hakim penjatuhan pidana terhadap pelaku terdakwa untuk membalas perilaku nya terhadap apa yang ia lakukan sehingga melalui hukuman tersebut pelaku sudah tidak mengulangi perbuatanya. Jika kita meninjau dalam Undang-undang 35 tahun 2014 bahwa menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku anak tidak berbeda dengan pelaku dewasa, salah satunya adalah pidana penjara. Namun, Dalam kasus ini mengingat pelaku yakni anak yang masih dibawa umur sehingga kiranya kasus ini bisa diselesaikan diluar pengadilan melalui jalur diversi. Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak. Sehingga yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni terkait majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mtr tentang Pencabulan tersebut apakah sudah memenuhi tiga esensi dari hukum yaitu prinsip Keadilan, Kemanfaatan dan juga Kepastian, Mengingat tiga esensi hukum ini sangat penting dalam menerapkan putusan hakim dalam sebuah perkara.
Title: Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Description:
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah.
Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijatuhi pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat diminta pertangungjawaban pidana ataukah tidak.
Sebaliknya, Seseorang yang dijatuhi pidana tentu ia melakukan tindak pidana yang itu melanggar ketentuan didalam undang-undang tertulis dan dapat dipertangungjawabkan.
Salah satu elemen terpenting dalam pertangungjawaban adalah melakukan kesalahan, Lalu bagaimana dengan anak yang masih dibawa umur ketika melakukan kesalahan, Apakah menurut hukum ia dapat dipertangungjawabkan.
Padahal Anak yang berkonflik dengan hukum menurut pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga maupun disengaja melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu penelitian ini mengkaji tindak pidana anak dibawah umur dengan menelaah Putusan pengadilan Nomor 2/Pid.
Sus-Anak/2016/PN Mtr mengenai tindak pidana pencabulan yang mana pelaku masih dibawa umur yaitu 14 (empat belas) tahun sedangkan korban berusia 3 (tiga) tahun.
Hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan pelaku terdakwa dengan hukuman 5 (lima) tahun pidana penjara dan denda sebesar 2.
500.
00 ( dua ribu lima ratus rupiah).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskrptif analisis.
Alhasil penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim dalam menegakan hukum harus mengutamakan tiga esensi yakni Keadilan, Kemanfaatan, dan juga Kepastian hukum.
Menurut majelis hakim penjatuhan pidana terhadap pelaku terdakwa untuk membalas perilaku nya terhadap apa yang ia lakukan sehingga melalui hukuman tersebut pelaku sudah tidak mengulangi perbuatanya.
Jika kita meninjau dalam Undang-undang 35 tahun 2014 bahwa menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku anak tidak berbeda dengan pelaku dewasa, salah satunya adalah pidana penjara.
Namun, Dalam kasus ini mengingat pelaku yakni anak yang masih dibawa umur sehingga kiranya kasus ini bisa diselesaikan diluar pengadilan melalui jalur diversi.
Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak.
Sehingga yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni terkait majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 2/Pid.
Sus-Anak/2016/PN Mtr tentang Pencabulan tersebut apakah sudah memenuhi tiga esensi dari hukum yaitu prinsip Keadilan, Kemanfaatan dan juga Kepastian, Mengingat tiga esensi hukum ini sangat penting dalam menerapkan putusan hakim dalam sebuah perkara.
Related Results
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
One of the cases regarding possession of explosives is in Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk which states that the defendant Kurniawan Azhar Amran Bin M. Rosyid is guilty of ...
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 197/PID.SUS/2021/PN.SGR
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 197/PID.SUS/2021/PN.SGR
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum serta pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan nomor 197/Pid.Sus/20...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...

