Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Perikatan Kontrak: Sebuah Tinjauan Yuridis

View through CrossRef
Mediasi merupakan salah satu bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa alternatif yang menitikberatkan pada upaya perdamaian melalui bantuan pihak ketiga yang bersifat netral, tanpa perlu menempuh proses litigasi di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dasar hukum pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perikatan kontrak serta mengevaluasi efektivitas penerapannya dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi memiliki legitimasi hukum yang kokoh sebagai salah satu sarana penyelesaian sengketa, baik di luar maupun di dalam peradilan perdata. Penerapan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam proses mediasi guna menghasilkan kesepakatan yang sah dan mengikat secara hukum. Akta perdamaian yang diperoleh melalui mediasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, mediasi memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelesaian sengketa perikatan kontrak yang lebih efisien, efektif, dan berkeadilan di Indonesia.
Title: Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Perikatan Kontrak: Sebuah Tinjauan Yuridis
Description:
Mediasi merupakan salah satu bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa alternatif yang menitikberatkan pada upaya perdamaian melalui bantuan pihak ketiga yang bersifat netral, tanpa perlu menempuh proses litigasi di pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dasar hukum pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perikatan kontrak serta mengevaluasi efektivitas penerapannya dalam praktik hukum perdata di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi memiliki legitimasi hukum yang kokoh sebagai salah satu sarana penyelesaian sengketa, baik di luar maupun di dalam peradilan perdata.
Penerapan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam proses mediasi guna menghasilkan kesepakatan yang sah dan mengikat secara hukum.
Akta perdamaian yang diperoleh melalui mediasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Dengan demikian, mediasi memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelesaian sengketa perikatan kontrak yang lebih efisien, efektif, dan berkeadilan di Indonesia.

Related Results

PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
<p><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Mediasi dalam kaitan pengintegrasiannya dalam sistem peradilan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 1 Peraturan...
Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kontrak Elektronik
Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kontrak Elektronik
AbstractSettlement of international disputes in terms of electronic contracts, there are still legal loopholes in the event of international disputes in electronic contracts. Activ...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Pelaksanaan dalam memproses data yuridis pada program PTSL dilakukan oleh Satgas Yuridis PTSL namun dalam kewenangannya, Satgas Yuridis memiliki hambatan sehingga dapat mengakibatk...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI MELALUI MEDIASI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SEMARANG
PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI MELALUI MEDIASI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SEMARANG
The relationship between people who enter into an agreement results in the emergence of a bond in the form of rights and obligations of both parties . In the implementation of the ...

Back to Top