Javascript must be enabled to continue!
STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara seksama mengenai proses pemeriksaan gugatan intervensi dalam perkara perdata di Indonesia dan bentuk –bentuk intervensi. Intervensi tersebut memiliki arti, bergabungnya pihak ketiga untuk menjadi pihak (partij) dalam pemeriksaan perkara. Masuknya pihak ketiga sebagai pihak dalam perkara dapat terjadi karena keinginan pihak ketiga sendiri maupun karena ditarik oleh pihak berperkara. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa proses pemeriksaan perkara gugatan intervensi di Indonesia dimulai dari dijatuhkannya putusan sela (tussen vonis) oleh hakim untuk memutus boleh atau tidaknya pihak ketiga untuk ikut berperkara dalam persidangan tersebut. Majelis hakim menerima gugatan intervensi tersebut dikarenakan subjek dan objek perkara yang digugat merupakan sesuai dengan subjek dan objek yang sedang diperkarakan dalam persidangan dan bila dianggap gugatan intervensi tersebut tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata serta perundang – undangan yang berlaku. Setelah diterima, maka gugatan intervensi tersebut akan ditentukan termasuk voeging (masuknya pihak ketiga dengan mendukung salah satu pihak) / vrijwaring (pihak ketiga masuk karena ditarik salah satu pihak yang berperkara) / tussenkomst (masuknya pihak ketiga guna memperjuangkan haknya). Pengaturan mengenai intervensi tersebut diatur dalam Pasal 279 – 282 RV (Reglement Rechtsvordering).
Kata Kunci: Proses Pemeriksaan Gugatan Intervensi, Intervensi, Voeging, Vrijwaring, Tussenkomst
Title: STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara seksama mengenai proses pemeriksaan gugatan intervensi dalam perkara perdata di Indonesia dan bentuk –bentuk intervensi.
Intervensi tersebut memiliki arti, bergabungnya pihak ketiga untuk menjadi pihak (partij) dalam pemeriksaan perkara.
Masuknya pihak ketiga sebagai pihak dalam perkara dapat terjadi karena keinginan pihak ketiga sendiri maupun karena ditarik oleh pihak berperkara.
Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa proses pemeriksaan perkara gugatan intervensi di Indonesia dimulai dari dijatuhkannya putusan sela (tussen vonis) oleh hakim untuk memutus boleh atau tidaknya pihak ketiga untuk ikut berperkara dalam persidangan tersebut.
Majelis hakim menerima gugatan intervensi tersebut dikarenakan subjek dan objek perkara yang digugat merupakan sesuai dengan subjek dan objek yang sedang diperkarakan dalam persidangan dan bila dianggap gugatan intervensi tersebut tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata serta perundang – undangan yang berlaku.
Setelah diterima, maka gugatan intervensi tersebut akan ditentukan termasuk voeging (masuknya pihak ketiga dengan mendukung salah satu pihak) / vrijwaring (pihak ketiga masuk karena ditarik salah satu pihak yang berperkara) / tussenkomst (masuknya pihak ketiga guna memperjuangkan haknya).
Pengaturan mengenai intervensi tersebut diatur dalam Pasal 279 – 282 RV (Reglement Rechtsvordering).
Kata Kunci: Proses Pemeriksaan Gugatan Intervensi, Intervensi, Voeging, Vrijwaring, Tussenkomst.
Related Results
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
Karakteristik Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Karakteristik Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Salah satu cara pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi adalah melalui upaya perdata. Tujuan penelitian ialah mengkaji karakteristik gugatan perdata dala...
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Pentingnya peran kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lepas dari perbuatan hukum dilakukan oleh debitur pailit mengalihkan harta benda yang masuk ke da...
Pemodelan ARIMA Intervensi Untuk Meramalkan Harga Minyak Mentah Dunia
Pemodelan ARIMA Intervensi Untuk Meramalkan Harga Minyak Mentah Dunia
Harga minyak mentah dunia mengalami penurunan yang sangat signifikan karena adanya suatu intervensi, yaitu pandemi COVID-19. Peramalan harga minyak mentah dunia penting dilakukan u...
KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA
KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN) melahirkan perkembangan hukum di bidang kenotariatan yaitu perserikatan perdat...
Peramalan Indeks Saham LQ45 pada Masa Pandemi COVID-19 Menggunakan Analisis Intervensi
Peramalan Indeks Saham LQ45 pada Masa Pandemi COVID-19 Menggunakan Analisis Intervensi
Analisis intervensi merupakan metode pemodelan deret waktu yang dipengaruhi oleh suatu peristiwa yang menyebabkan data deret waktu mengalami fluktuatif. Metode analisis intervensi ...
INTERVENSI INDIVIDU DENGAN AUTISME BERKAITAN TINGKAH LAKU SEKSUAL
INTERVENSI INDIVIDU DENGAN AUTISME BERKAITAN TINGKAH LAKU SEKSUAL
Individu autisme adalah golongan yang mengalami kecelaruan neurologi yang menyebabkan sebahagian sel-sel otak gagal untuk berfungsi dengan baik. Dari aspek perkembangan biologi, me...

