Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN YURIDIS PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
View through CrossRef
Abstract
Judicial Review of Arresting Terrorist Based on Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, by Taupik Hidayat, 2014142039, Department of Law Science, Faculty of Law, University of Kuningan. This research is based on how organizing Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 chapter 28. The purposes of the research are to find and analyze how Constitution of Regulation Organized, and to find out the role of Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28 to counter and resolves Terrorism Activity in Indonesia. This research method is using qualitative method with Judicial Normative approach by exploring another research inherent and secondary data. The result showed that protection of Terrorist’s suspect on Regulation of Counter Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, has no regulating of terrorist’s suspect rights yet. It means that the terrorists are arrested by the Investigator Officer that has maximum limits by 7x24 Hour, it could cause torturing and many more will come that probably violating of the suspect rights and human rights at the same time. So that Chapter 28 is more subject to causing discrimination to terrorist’s suspect. Conclusion of this research is 7 days Arresting has no Reason, the arresting can only be done based on special condition stated on KUHAP, so that 7 days arresting terrorism’s suspect has no basic regulation because Pre-Arresting conditions is not fulfilled.
Keywords: Terrorism, Arresting, Criminal Act
Abstrak
Tinjauan Yuridis Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Oleh Taupik Hidayat, 2014142039, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, 2017. Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu bagaimana pengaturan tindak pidana terorisme pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana peran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam mencegah dan menanggulangi aktifitas terorisme di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dilakukan yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini adalah Bahwa perlindungan pelaku tindak pidana terorisme dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 belum mengatur hak-hak pelaku secara manusiawi, yaitu perihal penangkapan oleh penyidik yang dilakukan paling lama 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam, membuka peluang terjadinya tindakan yang berujung pada penyiksaan atau perbuatan lain yang dapat melanggar hak dari tersangka dan hak asasi manusia. maka pasal 28 rentan akan tindakan diskriminasi terhadap tersangka/terdakwa. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa waktu 7 (tujuh) hari dalam penangkapan tidak beralasan, penangkapan hanya boleh berdasarkan syarat khusus KUHAP karena itu penangkapan selama 7 (tujuh) hari jadi tidak berdasar karena syarat-syarat pra penangkapan tidak terpenuhi.
Kata Kunci : Terorisme, Penangkapan, Tindak Pidana
University of Kuningan
Title: TINJAUAN YURIDIS PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Description:
Abstract
Judicial Review of Arresting Terrorist Based on Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, by Taupik Hidayat, 2014142039, Department of Law Science, Faculty of Law, University of Kuningan.
This research is based on how organizing Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 chapter 28.
The purposes of the research are to find and analyze how Constitution of Regulation Organized, and to find out the role of Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28 to counter and resolves Terrorism Activity in Indonesia.
This research method is using qualitative method with Judicial Normative approach by exploring another research inherent and secondary data.
The result showed that protection of Terrorist’s suspect on Regulation of Counter Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, has no regulating of terrorist’s suspect rights yet.
It means that the terrorists are arrested by the Investigator Officer that has maximum limits by 7x24 Hour, it could cause torturing and many more will come that probably violating of the suspect rights and human rights at the same time.
So that Chapter 28 is more subject to causing discrimination to terrorist’s suspect.
Conclusion of this research is 7 days Arresting has no Reason, the arresting can only be done based on special condition stated on KUHAP, so that 7 days arresting terrorism’s suspect has no basic regulation because Pre-Arresting conditions is not fulfilled.
Keywords: Terrorism, Arresting, Criminal Act
Abstrak
Tinjauan Yuridis Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Oleh Taupik Hidayat, 2014142039, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, 2017.
Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu bagaimana pengaturan tindak pidana terorisme pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana peran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam mencegah dan menanggulangi aktifitas terorisme di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dilakukan yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian ini adalah Bahwa perlindungan pelaku tindak pidana terorisme dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 belum mengatur hak-hak pelaku secara manusiawi, yaitu perihal penangkapan oleh penyidik yang dilakukan paling lama 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam, membuka peluang terjadinya tindakan yang berujung pada penyiksaan atau perbuatan lain yang dapat melanggar hak dari tersangka dan hak asasi manusia.
maka pasal 28 rentan akan tindakan diskriminasi terhadap tersangka/terdakwa.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa waktu 7 (tujuh) hari dalam penangkapan tidak beralasan, penangkapan hanya boleh berdasarkan syarat khusus KUHAP karena itu penangkapan selama 7 (tujuh) hari jadi tidak berdasar karena syarat-syarat pra penangkapan tidak terpenuhi.
Kata Kunci : Terorisme, Penangkapan, Tindak Pidana.
Related Results
Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Terorisme oleh Terpidana Teuku Maulizansyah Ramli alias Maulidan alias Pon alias Si T alias Maulid bin T. Ramli Taeb (Studi Kasus Putusan Pn Jakarta Timur Nomor 231/Pid.Sus/2023/Pn Jkt. Tim)
Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Terorisme oleh Terpidana Teuku Maulizansyah Ramli alias Maulidan alias Pon alias Si T alias Maulid bin T. Ramli Taeb (Studi Kasus Putusan Pn Jakarta Timur Nomor 231/Pid.Sus/2023/Pn Jkt. Tim)
Dalam jurnal ini, penulis membicarakan mengenai bagian-bagian tindak pidana dan keputusan pengadilan dari satu kasus yang merupakan tindak pidana terorisme. Ini terjadi karena pent...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...


