Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Transformasi Karya Cipta Lontar Dalam Bentuk Digitalisasi
View through CrossRef
The purpose of this study to examine the protection of transformation of lontar copyrighted works in the form of digitalization and the mechanism of legalizing the transformation of works that were originally in the form of lontar. This study uses a socio-legal researchy method which is a mixture of normative legal research methods with empirical legal research methods. This study uses a statutory approachy, conceptuayl approach and facts. The study results show that the regulation of transformation of lontar copyright works in the form of digitalization is regulatedd in Article 40 paragraph 1 letter n of the Copyright Law which is made possible through an expanded interpretation. It can be stated that the transformation also includes works of traditional cultural expression. The process of legalizing the transformation is included in Article 26 paragraph (1) of the Cultural Promotion Act which explains that the Central Government and the Regional Government are obliged to save the Cultural Promotion Object. Transformation of lontar into the form of digitization is one form of saving against lontar but in the process of this transformation must still refer to the agreement of the owner of the lontar work.
Tujuan studi ini untuk mengkaji perlindungan transformasi karya cipta lontar dalam bentuk digitalisasi serta mekanisme legalisasi pentransformasian dari karya yang awalnya berbentuk lontar. Studi ini menggunakan metode penelitian sosio-legal yang merupakan campuran dari metode penelitian hukum normatif dengan metode penelitian hukum empiris. Studi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan fakta. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan transformasi karya cipta lontar dalam bentuk digitalisasi diatur dalam Pasal 40 ayat 1 huruf n UU Hak Cipta yang dimungkinkan melalui suatu penafsiran yang diperluas dapat dikemukakan bahwa transformasi juga mencakup karya ekspresi budaya tradisional. Proses legalisasi transformasi termasuk dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah penyelamatan dilakukan wajib Objek Pemajuan Kebudayaan. Transformasi lontar ke dalam bentuk digitalisasi merupakan salah satu bentuk penyelamatan terhadap lontar tetapi dalam proses transformasi ini harus tetap
Title: Perlindungan Transformasi Karya Cipta Lontar Dalam Bentuk Digitalisasi
Description:
The purpose of this study to examine the protection of transformation of lontar copyrighted works in the form of digitalization and the mechanism of legalizing the transformation of works that were originally in the form of lontar.
This study uses a socio-legal researchy method which is a mixture of normative legal research methods with empirical legal research methods.
This study uses a statutory approachy, conceptuayl approach and facts.
The study results show that the regulation of transformation of lontar copyright works in the form of digitalization is regulatedd in Article 40 paragraph 1 letter n of the Copyright Law which is made possible through an expanded interpretation.
It can be stated that the transformation also includes works of traditional cultural expression.
The process of legalizing the transformation is included in Article 26 paragraph (1) of the Cultural Promotion Act which explains that the Central Government and the Regional Government are obliged to save the Cultural Promotion Object.
Transformation of lontar into the form of digitization is one form of saving against lontar but in the process of this transformation must still refer to the agreement of the owner of the lontar work.
Tujuan studi ini untuk mengkaji perlindungan transformasi karya cipta lontar dalam bentuk digitalisasi serta mekanisme legalisasi pentransformasian dari karya yang awalnya berbentuk lontar.
Studi ini menggunakan metode penelitian sosio-legal yang merupakan campuran dari metode penelitian hukum normatif dengan metode penelitian hukum empiris.
Studi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan fakta.
Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan transformasi karya cipta lontar dalam bentuk digitalisasi diatur dalam Pasal 40 ayat 1 huruf n UU Hak Cipta yang dimungkinkan melalui suatu penafsiran yang diperluas dapat dikemukakan bahwa transformasi juga mencakup karya ekspresi budaya tradisional.
Proses legalisasi transformasi termasuk dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah penyelamatan dilakukan wajib Objek Pemajuan Kebudayaan.
Transformasi lontar ke dalam bentuk digitalisasi merupakan salah satu bentuk penyelamatan terhadap lontar tetapi dalam proses transformasi ini harus tetap .
Related Results
Nilai Edukasi dalam Lontar Anggastyaprana
Nilai Edukasi dalam Lontar Anggastyaprana
Lontar merupakan salah satu peninggalan yang sarat dengan nilai-nilai luhur yang perlu dilestarikan dan disebarluaskan sehingga dapat dijadikan pedoman hidup baik dalam kehidupan b...
Perlindungan Karya Digitalisasi Lontar dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Perlindungan Karya Digitalisasi Lontar dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Digitalisasi lontar merupakan sebuah karya seni lontar yang ditempatkan pada data digital yang berhak memperoleh perlindungan khususnya dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentan...
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial oleh orang lain berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan peran dari Lembag...
Preservation and Conservation of Lontar Gedong Kirtya Liefrinck-Van Der Tuuk Singaraja Bali
Preservation and Conservation of Lontar Gedong Kirtya Liefrinck-Van Der Tuuk Singaraja Bali
Background of study: Lontar used as a writing tool before people know the paper. One of the world famous lontar library collections is the Lontar Gedong Kirtya Museum. Gedong Kirty...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
Prinsip Fair Use Dalam Gubahan Lagu Di Era Digital Bedasarkan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Prinsip Fair Use Dalam Gubahan Lagu Di Era Digital Bedasarkan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Indonesia salah satu negara yang menghargai karya cipta lagu/musik dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ketentuan mengenai hak cipta merupakan la...
Pengabdian Masyarakat Pembacaan Naskah Babad dan Perawatan Lontar di Dadia Pasek Gelgel Aan Padangaji Kebon, Pering Sari, Karangasem
Pengabdian Masyarakat Pembacaan Naskah Babad dan Perawatan Lontar di Dadia Pasek Gelgel Aan Padangaji Kebon, Pering Sari, Karangasem
Bali mewarisi ribuan naskah lontar yang merupakan khazanah pengetahuan adiluhung warisan para leluhur Bali. Namun di tengah kayanya warisan tersebut, pewarisan kemampuan di dalam m...

