Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)

View through CrossRef
Indonesia adalah negara hukum sebagai mana bunyi pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945, yang menjamin setiap orang di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak untuk di perlakukan sama di hadapan hukum. Persamaan perlakuan di hadapan hukum tersebut berlaku bagi setiap orang tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, Agama, Ekonomi atau keturunan untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar, dalam hukum acara perdata orang yang mengajukan perkara harus membayar biaya perkara yang harus di bayar pada waktu pendaftaran, namun tidak semua orang mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai. Dalam hukum acara perdata terdapat pengecualian bagi yang miskin dapat mengajukan perkara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang di keluarkan oleh kepala desa atau lurah. Dari latar belakang tersebut permasalahannya : (1) Apakah Faktor- faktor penyebab berperkara secara berprodeo di pengadilan negeri denpasar? Dan (2) Bagaimanakah proses melakukan prodeo di pengadilan negeri denpasar? Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan penelitian secara langsung (Wawancara), mengkaji dari sumber data primer dan skunder.
Title: Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)
Description:
Indonesia adalah negara hukum sebagai mana bunyi pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945, yang menjamin setiap orang di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak untuk di perlakukan sama di hadapan hukum.
Persamaan perlakuan di hadapan hukum tersebut berlaku bagi setiap orang tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, Agama, Ekonomi atau keturunan untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar, dalam hukum acara perdata orang yang mengajukan perkara harus membayar biaya perkara yang harus di bayar pada waktu pendaftaran, namun tidak semua orang mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai.
Dalam hukum acara perdata terdapat pengecualian bagi yang miskin dapat mengajukan perkara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang di keluarkan oleh kepala desa atau lurah.
Dari latar belakang tersebut permasalahannya : (1) Apakah Faktor- faktor penyebab berperkara secara berprodeo di pengadilan negeri denpasar? Dan (2) Bagaimanakah proses melakukan prodeo di pengadilan negeri denpasar? Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan penelitian secara langsung (Wawancara), mengkaji dari sumber data primer dan skunder.

Related Results

Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
The Supreme Court of the Republic of Indonesia has issued a regulation on simple lawsuits in the form of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 of 2015 concerning Procedures for...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
Penelitian ini membahas terkait tinjauan hukum Islam terhadap mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendari. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak
Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak
Penelitian ini ditujukan untuk menyelesaikan perkara pidana anak melalui mediasi penal sebagai bentuk diversi (pengalihan) dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia, dapa...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...

Back to Top