Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Dugaan Praktik Monopoli Penjualan Avtur di Indonesia
View through CrossRef
Tulisan ini membahas mengenai hasil penelitian terkait dugaan praktik monopoli penjualan avtur di Indonesia yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) (PT Pertamina) ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (Undang-undang Persaingan Usaha; UUPU). Pertamina sebagai pelaku usaha utama yang mendominasi market share penjualan avtur di Indonesia dianggap telah menjual harga avtur dengan harga tinggi sehingga berdampak pada tingginya harga tiket pesawat, dan pada akhirnya dianggap merugikan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur pasar penjualan avtur di Indonesia memang bersifat monopolistik, namun tidak bertentangan dengan UUPU karena Pertamina tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melainkan disebabkan karena pengaturan tata kelola avtur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang seolah memberikan keistimewaan kepada Pertamina. Selain itu, harga jual avtur juga tidak ditentukan sendiri oleh Pertamina, melainkan oleh Kementerian ESDM. Guna memberikan perlindungan kepada maskapai sebagai end-user avtur, maupun penumpang pesawat terbang yang turut terdampak, Pemerintah melalui Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina perlu tetap menjaga dan mengawasi pelaksanaann tata kelola perusahaan yang baik pada PT Pertamina, misalnya dengan terus mengupayakan efisiensi operasional.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Title: Tinjauan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Dugaan Praktik Monopoli Penjualan Avtur di Indonesia
Description:
Tulisan ini membahas mengenai hasil penelitian terkait dugaan praktik monopoli penjualan avtur di Indonesia yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) (PT Pertamina) ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (Undang-undang Persaingan Usaha; UUPU).
Pertamina sebagai pelaku usaha utama yang mendominasi market share penjualan avtur di Indonesia dianggap telah menjual harga avtur dengan harga tinggi sehingga berdampak pada tingginya harga tiket pesawat, dan pada akhirnya dianggap merugikan masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur pasar penjualan avtur di Indonesia memang bersifat monopolistik, namun tidak bertentangan dengan UUPU karena Pertamina tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melainkan disebabkan karena pengaturan tata kelola avtur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang seolah memberikan keistimewaan kepada Pertamina.
Selain itu, harga jual avtur juga tidak ditentukan sendiri oleh Pertamina, melainkan oleh Kementerian ESDM.
Guna memberikan perlindungan kepada maskapai sebagai end-user avtur, maupun penumpang pesawat terbang yang turut terdampak, Pemerintah melalui Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina perlu tetap menjaga dan mengawasi pelaksanaann tata kelola perusahaan yang baik pada PT Pertamina, misalnya dengan terus mengupayakan efisiensi operasional.
Related Results
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi
Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi
Dewasa ini kemajuan perkembangan teknologi melesat begitu cepat. Perkembangan teknologi yang begitu cepat melahirkan era digitalisasi. Hampir seluruh aktivitas manusia kini bergant...
Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Program kepatuhan persaingan usaha merupakan langkah pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat . Program kepatuhan persaingan usaha merupakan amanat Undang-Undang No...
Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk memahami dan menerapkan hukum persaingan usaha yang sehat di tengah tantangan dan perubahan dalam lingkungan bisnis. Kasus-kasus ...
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Pengaturan tentang konsultasi dan notifikasi serta penilaian (assessment) transaksi merger di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang ...
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Dalam konteks green economy, hukum di Indonesia telah berperan penting melalui berbagai regulasi yang mendukung pengurangan emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, dan keuangan...

