Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Maqashid Syariah Kontemporer terhadap Keadaan tanpa Kewarganegaraan
View through CrossRef
Statelessness has become a global problem. It is estimated that there are currently 12 million stateless people worldwide. This paper aims to analyze in depth the issue of statelessness according to contemporary maqashid sharia. The normative legal research method is employed in this paper as it uses secondary data obtained through literature study. Literary sources related to the object of the study are analyzed descriptively and qualitatively by utilising a conceptual approach. The results of this research show that Islam does not actually provide a specific provision regarding statelessness, since such situation is more related to the domestic laws enforced in each country. The paradigm of contemporary maqashid sharia is directed more towards the concept of development and rights rather than protection and preservation. Statelessness prevents a person from obtaining and developing basic human rights, such as individual rights, collective rights, civil rights, political rights, economic rights, social rights and cultural rights. Thus, statelessness must be mitigated due to the harms that it brings rather than the good.Keywords: Harms, Maqashid Sharia, Statelessness.
AbstrakKeadaan tanpa kewarganegaraan telah menjadi masalah global. Diperkirakan saat ini terdapat 12 juta orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam keadaan tanpa kewarganegaraan menurut maqashid syariah kontemporer. Metode dalam penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif karena memakai data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Sumber kepustakaan yang berkaitan dengan objek kajian kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya Islam tidak memberi penjelasan spesifik mengenai keadaan tanpa kewarganegaraan, karena keadaan ini lebih berkaitan dengan hukum yang diberlakukan pada suatu negara. Paradigma maqashid syariah kontemporer lebih diarahkan pada konsep development and rights daripada protection and preservation. Keadaan tanpa kewarganegaraan menghambat seseorang dalam mendapatkan dan mengembangkan hak dasar manusia, seperti hak individu, hak kolektif, hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya. Oleh karena itu, keadaan tanpa kewarganegaraan harus dihindari karena lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan maslahat.Kata Kunci: Keadaan tanpa Kewarganegaraan, Maqashid Syariah, Mudarat.
Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia)
Title: Tinjauan Maqashid Syariah Kontemporer terhadap Keadaan tanpa Kewarganegaraan
Description:
Statelessness has become a global problem.
It is estimated that there are currently 12 million stateless people worldwide.
This paper aims to analyze in depth the issue of statelessness according to contemporary maqashid sharia.
The normative legal research method is employed in this paper as it uses secondary data obtained through literature study.
Literary sources related to the object of the study are analyzed descriptively and qualitatively by utilising a conceptual approach.
The results of this research show that Islam does not actually provide a specific provision regarding statelessness, since such situation is more related to the domestic laws enforced in each country.
The paradigm of contemporary maqashid sharia is directed more towards the concept of development and rights rather than protection and preservation.
Statelessness prevents a person from obtaining and developing basic human rights, such as individual rights, collective rights, civil rights, political rights, economic rights, social rights and cultural rights.
Thus, statelessness must be mitigated due to the harms that it brings rather than the good.
Keywords: Harms, Maqashid Sharia, Statelessness.
AbstrakKeadaan tanpa kewarganegaraan telah menjadi masalah global.
Diperkirakan saat ini terdapat 12 juta orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam keadaan tanpa kewarganegaraan menurut maqashid syariah kontemporer.
Metode dalam penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif karena memakai data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka.
Sumber kepustakaan yang berkaitan dengan objek kajian kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya Islam tidak memberi penjelasan spesifik mengenai keadaan tanpa kewarganegaraan, karena keadaan ini lebih berkaitan dengan hukum yang diberlakukan pada suatu negara.
Paradigma maqashid syariah kontemporer lebih diarahkan pada konsep development and rights daripada protection and preservation.
Keadaan tanpa kewarganegaraan menghambat seseorang dalam mendapatkan dan mengembangkan hak dasar manusia, seperti hak individu, hak kolektif, hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
Oleh karena itu, keadaan tanpa kewarganegaraan harus dihindari karena lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan maslahat.
Kata Kunci: Keadaan tanpa Kewarganegaraan, Maqashid Syariah, Mudarat.
Related Results
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract
The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings. The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi maqashid syariah dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, dengan fokus pada pencapaian kesejah...
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract.. Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership right...
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tujuan dibentuknya UU Kewarganegaraan adalah melaksanakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena warga...
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
<p><strong>Abstract</strong><strong></strong></p><p>Al-Mawardi was a Muslim scholar who was very well known for his Islamic political theo...
PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)
PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang perbandingan antara pendekatan ushul fiqh dan teori maqashid syariah dalam penetapan hukum Islam untuk mengetahui secara jelas hubungan, pe...
Sumber politik pendidikan pancasila
Sumber politik pendidikan pancasila
Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga...
STATUS HUKUM NASABAH BNI SYARIAH SETELAH MERGER MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA
STATUS HUKUM NASABAH BNI SYARIAH SETELAH MERGER MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang bagaimana status hukum nasabah BNI Syariah Makassar setelah merger menjadi Bank Syariah Indonesia. Kelahiran Bank Syariah Indonesia, pengga...

