Javascript must be enabled to continue!
Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri
View through CrossRef
Ketentuan aturan perkawinan diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah Sedangkan aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Semuanya bertujuan untuk menjaga dan melindungi institusi perkawinan yang sakral dan kuat yang disebut dengan mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sementara itu ada perkawinan yang disebut dengan perkawinan sirri, perkawinan sirri adalah perkawinan yang sah karena dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum agama, yaitu dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, hanya saja perkawinan tersebut tidak mendapat pengakuan negara karena tidak tercatat. Akibatnya perkawinan sirri banyak menimbulkan problem terutama problem hukum dalam keluarga, seperti tidak adanya pengakuan hukum terhadap perkawinan tersebut dan problem lain yang mengikutinya seperti status anak yang tidak mendapatkan akte nikah, hak-hak keluarga lainnya terutama hak-hak perempuan (isteri) dan anak yang sering tidak mendapat pengakuan dari bapak dan atau keluarga bapaknya seperti untuk mendapat hak nafkah dan waris dari bapaknya. Pencatatan perkawinan sesungguhnya adalah upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga terhadap hak-hak yang harus didapatkan sebagaimana mestinya dari sebuah perkawinan, dan pencatatan perkawinan meski tidak disyari’at dalam agama Islam tetapi sesungguhnya tidak bertentangan dengan hukum Islam dan bahkan dianjurkan dengan tujuan menghindari kemudlaratan dan problem yang mungkin akan terjadi di kemudian hari dalam keluarga.
Title: Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri
Description:
Ketentuan aturan perkawinan diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah Sedangkan aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Semuanya bertujuan untuk menjaga dan melindungi institusi perkawinan yang sakral dan kuat yang disebut dengan mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Sementara itu ada perkawinan yang disebut dengan perkawinan sirri, perkawinan sirri adalah perkawinan yang sah karena dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum agama, yaitu dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, hanya saja perkawinan tersebut tidak mendapat pengakuan negara karena tidak tercatat.
Akibatnya perkawinan sirri banyak menimbulkan problem terutama problem hukum dalam keluarga, seperti tidak adanya pengakuan hukum terhadap perkawinan tersebut dan problem lain yang mengikutinya seperti status anak yang tidak mendapatkan akte nikah, hak-hak keluarga lainnya terutama hak-hak perempuan (isteri) dan anak yang sering tidak mendapat pengakuan dari bapak dan atau keluarga bapaknya seperti untuk mendapat hak nafkah dan waris dari bapaknya.
Pencatatan perkawinan sesungguhnya adalah upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga terhadap hak-hak yang harus didapatkan sebagaimana mestinya dari sebuah perkawinan, dan pencatatan perkawinan meski tidak disyari’at dalam agama Islam tetapi sesungguhnya tidak bertentangan dengan hukum Islam dan bahkan dianjurkan dengan tujuan menghindari kemudlaratan dan problem yang mungkin akan terjadi di kemudian hari dalam keluarga.
Related Results
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Abstract— Perceptions of the siri marriage is purpose to a form of marriage that is secretly and undocumented, which is involving cognitive and affective aspects. The factors that ...
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab d...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga keabsahan d...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hukum positif terhadap perkawinan siri dan dampak dari perkawinan siri, agar masayarat dapat mengetahui ketentuan dalam pern...

