Javascript must be enabled to continue!
Rekonstruksi Program Adipura sebagai Instrumen Good Environmental Governance dalam Pengelolaan Sampah Daerah
View through CrossRef
ABSTRAK
Program Adipura selama ini diposisikan sebagai instrumen kebijakan nasional untuk mendorong peningkatan kinerja pengelolaan sampah dan kualitas lingkungan perkotaan oleh pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya Adipura masih beroperasi sebagai kebijakan administratif yang bersifat lunak, sehingga belum memiliki kekuatan mengikat dan mekanisme akuntabilitas hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi posisi hukum Program Adipura agar berfungsi sebagai instrumen tata kelola lingkungan yang efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah daerah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan pendekatan konseptual, melalui analisis deduktif dan preskriptif terhadap peraturan perundang-undangan serta teori hukum lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan normatif Adipura terletak pada tiga aspek utama, yaitu ketiadaan dasar hukum yang kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta terbatasnya mekanisme akuntabilitas dan partisipasi publik. Berdasarkan kerangka tata kelola lingkungan yang baik dan teori efektivitas hukum, penelitian ini merekomendasikan penguatan status hukum Adipura dari peraturan menteri menjadi peraturan pemerintah atau peraturan presiden, integrasi indikator kinerja Adipura ke dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan dan indeks kinerja lingkungan hidup, serta pembentukan mekanisme pengawasan independen berbasis partisipasi publik. Temuan ini menegaskan bahwa transformasi Adipura tidak hanya memerlukan reformasi regulasi, tetapi juga perubahan paradigma hukum menuju sistem tata kelola lingkungan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan demikian, rekonstruksi hukum Adipura diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan hukum lingkungan dan mewujudkan keadilan ekologis di tingkat lokal maupun nasional.
Kata kunci: adipura; efektivitas hukum; good environmental governance; keadilan ekologis; partisipasi masyarakat.
ABSTRACT
Article 1 the Minister of Environment and Forestry Regulation Number 76 of 2019 concerning Adipura states that Adipura is an instrument for monitoring the performance of regional governments in organizing waste management and green open spaces in realizing a clean, shady and sustainable environmental quality. This research aims to reconstruct the legal status of the Adipura Program so that it functions as an instrument of Good Environmental Governance in sustainable local waste management. The study is grounded on the weakness of Adipura’s normative foundation, which remains a soft law instrument without binding authority in Indonesia’s legal hierarchy. Methodologically, it employs a normative juridical and conceptual approach, using deductive–prescriptive analysis of environmental law, governance theories, and regulatory frameworks. The findings reveal three main normative weaknesses: (1) the absence of strong legal authority, (2) overlapping institutional mandates between central and local governments, and (3) limited mechanisms for public accountability. Based on GEG and the theory of legal effectiveness, the study proposes integrating Adipura into the national legal system by elevating its legal status to a Government Regulation, aligning its indicators with Performance Accountability System (SAKIP) and Environmental Performance Indeks (IKLH), and establishing an independent oversight body grounded in public participation. The study concludes that the transformation of Adipura requires not only regulatory reform but also a shift in legal paradigm toward a transparent, participatory, and accountable environmental governance system. Ultimately, the reconstruction of Adipura’s legal framework strengthens the implementation of the rule of environmental law and promotes ecological justice at both local and national levels.
Keywords: adipura; community participation; ecological justice; good environmental governance; legal effectiveness
Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia
Title: Rekonstruksi Program Adipura sebagai Instrumen Good Environmental Governance dalam Pengelolaan Sampah Daerah
Description:
ABSTRAK
Program Adipura selama ini diposisikan sebagai instrumen kebijakan nasional untuk mendorong peningkatan kinerja pengelolaan sampah dan kualitas lingkungan perkotaan oleh pemerintah daerah.
Namun, dalam praktiknya Adipura masih beroperasi sebagai kebijakan administratif yang bersifat lunak, sehingga belum memiliki kekuatan mengikat dan mekanisme akuntabilitas hukum yang memadai.
Penelitian ini bertujuan merekonstruksi posisi hukum Program Adipura agar berfungsi sebagai instrumen tata kelola lingkungan yang efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah daerah.
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan pendekatan konseptual, melalui analisis deduktif dan preskriptif terhadap peraturan perundang-undangan serta teori hukum lingkungan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan normatif Adipura terletak pada tiga aspek utama, yaitu ketiadaan dasar hukum yang kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta terbatasnya mekanisme akuntabilitas dan partisipasi publik.
Berdasarkan kerangka tata kelola lingkungan yang baik dan teori efektivitas hukum, penelitian ini merekomendasikan penguatan status hukum Adipura dari peraturan menteri menjadi peraturan pemerintah atau peraturan presiden, integrasi indikator kinerja Adipura ke dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan dan indeks kinerja lingkungan hidup, serta pembentukan mekanisme pengawasan independen berbasis partisipasi publik.
Temuan ini menegaskan bahwa transformasi Adipura tidak hanya memerlukan reformasi regulasi, tetapi juga perubahan paradigma hukum menuju sistem tata kelola lingkungan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dengan demikian, rekonstruksi hukum Adipura diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan hukum lingkungan dan mewujudkan keadilan ekologis di tingkat lokal maupun nasional.
Kata kunci: adipura; efektivitas hukum; good environmental governance; keadilan ekologis; partisipasi masyarakat.
ABSTRACT
Article 1 the Minister of Environment and Forestry Regulation Number 76 of 2019 concerning Adipura states that Adipura is an instrument for monitoring the performance of regional governments in organizing waste management and green open spaces in realizing a clean, shady and sustainable environmental quality.
This research aims to reconstruct the legal status of the Adipura Program so that it functions as an instrument of Good Environmental Governance in sustainable local waste management.
The study is grounded on the weakness of Adipura’s normative foundation, which remains a soft law instrument without binding authority in Indonesia’s legal hierarchy.
Methodologically, it employs a normative juridical and conceptual approach, using deductive–prescriptive analysis of environmental law, governance theories, and regulatory frameworks.
The findings reveal three main normative weaknesses: (1) the absence of strong legal authority, (2) overlapping institutional mandates between central and local governments, and (3) limited mechanisms for public accountability.
Based on GEG and the theory of legal effectiveness, the study proposes integrating Adipura into the national legal system by elevating its legal status to a Government Regulation, aligning its indicators with Performance Accountability System (SAKIP) and Environmental Performance Indeks (IKLH), and establishing an independent oversight body grounded in public participation.
The study concludes that the transformation of Adipura requires not only regulatory reform but also a shift in legal paradigm toward a transparent, participatory, and accountable environmental governance system.
Ultimately, the reconstruction of Adipura’s legal framework strengthens the implementation of the rule of environmental law and promotes ecological justice at both local and national levels.
Keywords: adipura; community participation; ecological justice; good environmental governance; legal effectiveness.
Related Results
SCREENING DAN EVALUASI PROGRAM BANK SAMPAH KOTA YOGYAKARTA
SCREENING DAN EVALUASI PROGRAM BANK SAMPAH KOTA YOGYAKARTA
Pendahuluan: Badan Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sejak Tahun 2009 mengembangkan program bank sampah sebagai salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Sub Bidang Daur Ulan...
Pengelolaan Persampahan dalam Mendukung Perolehan Adipura di Kota Semarang
Pengelolaan Persampahan dalam Mendukung Perolehan Adipura di Kota Semarang
Penghargaan ADIPURA merupakan salah satu program pemerintah Indonesia untuk mendorongpemerintah daerah untuk mewujudkan kota‐kota yang berkelanjutan baik secara ekologis, sosial da...
ANALISIS ASPEK TEKNIS OPERASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH DI RSUD ADE MOEHAMMAD DJOEN KOTA SINTANG
ANALISIS ASPEK TEKNIS OPERASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH DI RSUD ADE MOEHAMMAD DJOEN KOTA SINTANG
ABSTRAK Permasalahan yang timbul di RSUD Ade M. Djoen Sintang yaitu ketersediaan sarana dan prasarana yang masih kurang dan penanganan pengelolaan sampah yang masih belum berjalan ...
PERENCANAAN PENGELOLAAN SAMPAH DI KAWASAN SELATAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PERENCANAAN PENGELOLAAN SAMPAH DI KAWASAN SELATAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Abstrak Sebagai Institusi Perguruan Tinggi, Universitas Tanjungpura memiliki mahasiswa reguler maupun nonreguler, dosen tetap dan dosen tidak tetap, serta pegawai administrasi di s...
PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS BANK SAMPAH MELALUI PEMANFAATAN SAMPAH PLASTIK MENJADI BAHAN BAKAR ALTERNATIF
PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS BANK SAMPAH MELALUI PEMANFAATAN SAMPAH PLASTIK MENJADI BAHAN BAKAR ALTERNATIF
Sampah merupakan suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Masalah sampah timbul dengan adan...
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10/ 2010 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI KASUS DI KOTA MALANG)
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10/ 2010 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI KASUS DI KOTA MALANG)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelola...
EDUKASI DAN PELATIHAN KELOMPOK MASYARAKAT TENTANG BANK SAMPAH
EDUKASI DAN PELATIHAN KELOMPOK MASYARAKAT TENTANG BANK SAMPAH
ABSTRAK
Sampah selalu menjadi masalah sulit bagi masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan. Ketika orang tidak menjaga kebersihan, mereka dapat meninggalkan timbunan sa...
Determinan Perilaku Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Desa Jelegong Kabupaten Bandung
Determinan Perilaku Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Desa Jelegong Kabupaten Bandung
Sampah merupakan sisa aktivitas manusia dan/atau proses alam dengan timbulan sampah berbentuk padat sehingga perlu dikelola lebih lanjut. Laju timbulan sampah terus meningkat seiri...

