Javascript must be enabled to continue!
PELARANGAN PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
View through CrossRef
Fenomena pembuatan perjanjian standar semakin bertambah luas karena perjanjian standar memberikan kemudahan (kepraktisan) bagi para pihak yang terikat dengan perjanjian standar tersebut; sebab biasanya dalam perjanjian standar hampir seluruh klausul-klausulnya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Meski dalam prakteknya, perjanjian standar juga dapat dibuat dalam bentuk pengumuman yang ditempelkan di tempat penjual menjalankan usahanya. Jadi, perjanjian standar adalah perjanjian yang ditetapkan sepihak, yakni oleh penjual, dan mengandung ketentuan yang berlaku umum, sehingga konsumen hanya memiliki dua pilihan: menyetujui atau menolaknya. Perjanjian standar lazim disebut klausula baku. Klausula baku banyak memberikan keuntungan dalam penggunaannya, walau mendapat banyak sorotan kritis dari para ahli hukum, yaitu dari sisi kelemahannya dalam mengakomodasikan posisi yang seimbang bagi para pihaknya, sebab klausula baku samasekali tidak menyisakan ruang bagi konsumen untuk menegosiasikan isi perjanjian itu. Tentu saja ini sangat memberatkan konsumen. Terlebih lagi, jika dalam klausula baku tersebut tercantum klausula eksonerasi. Dimana klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus samasekali tanggungjawab yang semestinya dibebankan kepada pihak penjual. Tulisan ini mencantumkan beberapa contoh klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi yang masih sangat sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, meskipun pasal 18 UUPK sudah dengan tegas melarang penggunaan klausula eksonerasi. Pada prinsipnya UUPK tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang memuat klausula baku atas setiap dokumen dan/atau perjanjian transaksi usaha perdagangan barang dan/atau jasa, selama dan sepanjang perjanjian baku dan/atau klausula baku tersebut tidak mencantumkan ketentuan sebagaimana dilarang dalam pasal 18 UUPK. Dengan tulisan ini, penulis ingin menyampaikan kepada pembaca, baik itu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas pemberlakuan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi; sudah diakomodir oleh UUPK. Namun, tanpa tindakan nyata, tegas dan konsisten seluruh elemen penegak hukum dalam pengawalan terhadap pelaksanaannya, eksistensi UUPK hanya akan menjadi sekedar “pemanis”belaka.Kata Kunci : Klausula baku, Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen
Title: PELARANGAN PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Description:
Fenomena pembuatan perjanjian standar semakin bertambah luas karena perjanjian standar memberikan kemudahan (kepraktisan) bagi para pihak yang terikat dengan perjanjian standar tersebut; sebab biasanya dalam perjanjian standar hampir seluruh klausul-klausulnya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir.
Meski dalam prakteknya, perjanjian standar juga dapat dibuat dalam bentuk pengumuman yang ditempelkan di tempat penjual menjalankan usahanya.
Jadi, perjanjian standar adalah perjanjian yang ditetapkan sepihak, yakni oleh penjual, dan mengandung ketentuan yang berlaku umum, sehingga konsumen hanya memiliki dua pilihan: menyetujui atau menolaknya.
Perjanjian standar lazim disebut klausula baku.
Klausula baku banyak memberikan keuntungan dalam penggunaannya, walau mendapat banyak sorotan kritis dari para ahli hukum, yaitu dari sisi kelemahannya dalam mengakomodasikan posisi yang seimbang bagi para pihaknya, sebab klausula baku samasekali tidak menyisakan ruang bagi konsumen untuk menegosiasikan isi perjanjian itu.
Tentu saja ini sangat memberatkan konsumen.
Terlebih lagi, jika dalam klausula baku tersebut tercantum klausula eksonerasi.
Dimana klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus samasekali tanggungjawab yang semestinya dibebankan kepada pihak penjual.
Tulisan ini mencantumkan beberapa contoh klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi yang masih sangat sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, meskipun pasal 18 UUPK sudah dengan tegas melarang penggunaan klausula eksonerasi.
Pada prinsipnya UUPK tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang memuat klausula baku atas setiap dokumen dan/atau perjanjian transaksi usaha perdagangan barang dan/atau jasa, selama dan sepanjang perjanjian baku dan/atau klausula baku tersebut tidak mencantumkan ketentuan sebagaimana dilarang dalam pasal 18 UUPK.
Dengan tulisan ini, penulis ingin menyampaikan kepada pembaca, baik itu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas pemberlakuan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi; sudah diakomodir oleh UUPK.
Namun, tanpa tindakan nyata, tegas dan konsisten seluruh elemen penegak hukum dalam pengawalan terhadap pelaksanaannya, eksistensi UUPK hanya akan menjadi sekedar “pemanis”belaka.
Kata Kunci : Klausula baku, Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen.
Related Results
Akibat Hukum Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku
Akibat Hukum Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dampak atau akibat hukum dalam penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku pada pembukaan rekening tabungan yang dilakukan oleh ...
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Greenwashing adalah praktek pengungkapan informasi ramah lingkungan yang tidak berdasar oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ...
PERAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI) DAN BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK ) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
PERAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI) DAN BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK ) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstrak
Peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Dalam Perlindungan Konsumen Di Indonesia adalah mereka harus secara eksklusif mewakili kepentingan-kepentingan kons...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan hak-hak konsumen dengan sistem penjualan MLM pada PT. Melia Sehat Sejahtera menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagaimana penyelesai...
APLIKASI PROGRAM LINIER DALAM PEMBELIAN BAHAN BAKU
APLIKASI PROGRAM LINIER DALAM PEMBELIAN BAHAN BAKU
Pengambilan keputusan pembelian bahan baku merupakan salah satu aspek yang penting guna kelancaran produksi. Kesalahan dalam merencanakan kebutuhan bahan baku berakibat pada p...

