Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PELARANGAN PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

View through CrossRef
Fenomena pembuatan perjanjian standar semakin bertambah luas karena perjanjian standar memberikan kemudahan (kepraktisan) bagi para pihak yang terikat dengan perjanjian standar tersebut; sebab biasanya dalam perjanjian standar hampir seluruh klausul-klausulnya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Meski dalam prakteknya, perjanjian standar juga dapat dibuat dalam bentuk pengumuman yang ditempelkan di tempat penjual menjalankan usahanya. Jadi, perjanjian standar adalah perjanjian yang ditetapkan sepihak, yakni oleh penjual, dan mengandung ketentuan yang berlaku umum, sehingga konsumen hanya memiliki dua pilihan: menyetujui atau menolaknya. Perjanjian standar lazim disebut klausula baku. Klausula baku banyak memberikan keuntungan dalam penggunaannya, walau mendapat banyak sorotan kritis dari para ahli hukum, yaitu dari sisi kelemahannya dalam mengakomodasikan posisi yang seimbang bagi para pihaknya, sebab klausula baku samasekali tidak menyisakan ruang bagi konsumen untuk menegosiasikan isi perjanjian itu. Tentu saja ini sangat memberatkan konsumen. Terlebih lagi, jika dalam klausula baku tersebut tercantum klausula eksonerasi. Dimana klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus samasekali tanggungjawab yang semestinya dibebankan kepada pihak penjual. Tulisan ini mencantumkan beberapa contoh klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi yang masih sangat sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, meskipun pasal 18 UUPK sudah dengan tegas melarang penggunaan klausula eksonerasi.   Pada prinsipnya UUPK tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang memuat klausula baku atas setiap dokumen dan/atau perjanjian transaksi usaha perdagangan barang dan/atau jasa, selama dan sepanjang perjanjian baku dan/atau klausula baku tersebut tidak mencantumkan ketentuan sebagaimana dilarang dalam pasal 18 UUPK. Dengan tulisan ini, penulis ingin menyampaikan kepada pembaca, baik itu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas pemberlakuan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi; sudah diakomodir oleh UUPK. Namun, tanpa tindakan nyata, tegas dan konsisten seluruh elemen penegak hukum dalam pengawalan terhadap pelaksanaannya, eksistensi UUPK hanya akan menjadi sekedar “pemanis”belaka.Kata Kunci : Klausula baku, Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen
Universitas Muhammadiyah Tangerang
Title: PELARANGAN PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Description:
Fenomena pembuatan perjanjian standar semakin bertambah luas karena perjanjian standar memberikan kemudahan (kepraktisan) bagi para pihak yang terikat dengan perjanjian standar tersebut; sebab biasanya dalam perjanjian standar hampir seluruh klausul-klausulnya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir.
Meski dalam prakteknya, perjanjian standar juga dapat dibuat dalam bentuk pengumuman yang ditempelkan di tempat penjual menjalankan usahanya.
Jadi, perjanjian standar adalah perjanjian yang ditetapkan sepihak, yakni oleh penjual, dan mengandung ketentuan yang berlaku umum, sehingga konsumen hanya memiliki dua pilihan: menyetujui atau menolaknya.
Perjanjian standar lazim disebut klausula baku.
Klausula baku banyak memberikan keuntungan dalam penggunaannya, walau mendapat banyak sorotan kritis dari para ahli hukum, yaitu dari sisi kelemahannya dalam mengakomodasikan posisi yang seimbang bagi para pihaknya, sebab klausula baku samasekali tidak menyisakan ruang bagi konsumen untuk menegosiasikan isi perjanjian itu.
Tentu saja ini sangat memberatkan konsumen.
Terlebih lagi, jika dalam klausula baku tersebut tercantum klausula eksonerasi.
Dimana klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus samasekali tanggungjawab yang semestinya dibebankan kepada pihak penjual.
Tulisan ini mencantumkan beberapa contoh klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi yang masih sangat sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, meskipun pasal 18 UUPK sudah dengan tegas melarang penggunaan klausula eksonerasi.
   Pada prinsipnya UUPK tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang memuat klausula baku atas setiap dokumen dan/atau perjanjian transaksi usaha perdagangan barang dan/atau jasa, selama dan sepanjang perjanjian baku dan/atau klausula baku tersebut tidak mencantumkan ketentuan sebagaimana dilarang dalam pasal 18 UUPK.
Dengan tulisan ini, penulis ingin menyampaikan kepada pembaca, baik itu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas pemberlakuan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi; sudah diakomodir oleh UUPK.
Namun, tanpa tindakan nyata, tegas dan konsisten seluruh elemen penegak hukum dalam pengawalan terhadap pelaksanaannya, eksistensi UUPK hanya akan menjadi sekedar “pemanis”belaka.
Kata Kunci : Klausula baku, Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen.

Related Results

Akibat Hukum Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku
Akibat Hukum Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dampak atau akibat hukum dalam penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku pada pembukaan rekening tabungan yang dilakukan oleh ...
Parameter Keabsahan Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Parkir
Parameter Keabsahan Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Parkir
Pencantuman klausula eksonerasi dalam karcis parkir masih menjadi praktik yang lazim dilakukan oleh penyelenggara jasa parkir, termasuk pada fasilitas pelayanan kesehatan, meskipun...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
ASPEK HUKUM PERJANJIAN DENGAN MENGGUNAKAN KLAUSULA EKSONERASI TERHADAP KONSUMEN
ASPEK HUKUM PERJANJIAN DENGAN MENGGUNAKAN KLAUSULA EKSONERASI TERHADAP KONSUMEN
Pada akhir-akhir ini memang banyak dimanfaatkan oleh kalangan pedagang/pengusaha kendaraan bermotor sebagai upaya untuk memperlancar pendistribusian barang-barang dagangannya kepad...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...

Back to Top